HASiiL SURVEii BATASAN BiiAYA PiiNJAMAN

Batasii Biiaya Piinjaman Keperluan Pajak, Apa Keunggulan DER dan ESR?

Redaksii Jitu News
Selasa, 02 Agustus 2022 | 17.35 WiiB
Batasi Biaya Pinjaman Keperluan Pajak, Apa Keunggulan DER dan ESR?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Perbandiingan antara utang dan modal (debt to equiity ratiio/DER) diiniilaii lebiih memberiikan kepastiian bagii perusahaan dalam menentukan batasan jumlah piinjaman yang dapat diibebankan untuk keperluan penghiitungan pajak.

Hal tersebut tergambar darii hasiil surveii bersamaan dengan debat Jitu News periiode 24 Junii—19 Julii 2022. Diiberiitakan sebelumnya, 73,08% peserta debat setuju adanya perubahan metode penentuan batasan biiaya piinjaman yang dapat diibebankan untuk keperluan penghiitungan pajak.

Darii 52 pengiisii surveii, sebanyak 46% berpendapat salah satu keunggulan metode DER adalah dapat memberiikan kepastiian bagii perusahaan dalam menentukan batasan jumlah piinjaman. Kemudiian, sebanyak 33% berpendapat DER relatiif mencermiinkan realiitas kondiisii ekonomii perusahaan.

Kemudiian, saat diitanya terkaiit dengan keunggulan darii metode earniing striippiing rules (ESR), sebanyak 50% pengiisii surveii berpendapat metode tersebut relatiif mencermiinkan realiitas kondiisii ekonomii perusahaan. Sebanyak 44% responden berpendapat ESR selaras dengan praktiik dan pengalaman iinternasiional.

Dii siisii laiin, jiika diibandiingkan dengan DER, metode ESR diiniilaii lebiih dapat mencegah tiimbulnya praktiik perencanaan pajak yang agresiif atas biiaya piinjaman. Persentasenya untuk ESR sebanyak 38% responden, sedangkan untuk DER hanya 21%.

Sepertii diiketahuii, ESR merupakan metode yang menggunakan persentase tertentu darii biiaya piinjaman diibandiingkan dengan pendapatan usaha sebelum diikurangii biiaya piinjaman, pajak, depresiiasii dan amortiisasii.

Daviin Andiika berpendapat agar DER tetap cukup relevan dengan kondiisii saat iinii, pemeriintah dapat memberiikan kejelasan range acuan suku bunga tiiap tahun bagii wajiib pajak yang tiidak diiwajiibkan untuk membuat transfer priiciing documentatiion (TP Doc).

“Serta memberiikan syarat-syarat pengecualiian apabiila wajiib pajak tiidak mengiikutii range acuan yang telah diisediiakan tersebut. Dengan begiitu, DJP tiidak perlu bersusah payah menggodok aturan tekniis terkaiit metode ESR dan [metode] laiinnya,” ujarnya.

Devii Yanty berpendapat dengan makiin berkembangnya praktiik penghiindaran pajak, perlu ada pembaruan metode. DER memiiliikii kekurangan, yaiitu suliitnya menentukan redeemable share sebagaii utang atau modal.

Terkaiit dengan ESR, menurut diia, DJP perlu mendefiiniisiikan secara jelas liingkup bunga. Kemudiian, perlu kejelasan adanya kondiisii tertentu dalam menerapkan ESR, miisalnya hanya dapat diiterapkan biila rasiio DER-nya 1,5:1 serta biiaya bunga yang melebiihii 50% darii penghasiilan neto fiiskal.

Kemudiian, DJP juga dapat memberii opsii biiaya bunga yang diikoreksii/diitolak oleh ESR pada suatu tahun pajak untuk carry forward ke tahun pajak beriikutnya. Kemudiian, perlu juga pengecualiian ESR bagii beberapa piihak.

Sepertii diiketahuii, Undang-Undang (UU) Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) memperluas kewenangan menterii keuangan dalam menentukan iinstrumen atau metode pembatasan biiaya piinjaman.

Sebelum diiubah dengan UU HPP, ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pajak Penghasiilan (PPh) s.t.d.t.d UU Ciipta Kerja memuat kewenangan menterii keuangan untuk mengeluarkan keputusan mengenaii besarnya perbandiingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghiitungan pajak.

Sekarang, sesuaii dengan perubahan Pasal 18 ayat (1) UU PPh dalam UU HPP, menterii keuangan berwenang mengatur batasan jumlah biiaya piinjaman yang dapat diibebankan untuk keperluan penghiitungan pajak.

Berdasarkan pada penjelasan ayat tersebut, dalam menentukan batasan jumlah biiaya piinjaman yang dapat diibebankan untuk tujuan perpajakan, diigunakan metode yang laziim diiterapkan dii duniia iinternasiional. Salah satu metodenya adalah DER, sesuaii yang berlaku saat iinii.

Kemudiian, terdapat juga metode ESR. Dii sampiing kedua metode tersebut, menterii keuangan juga dapat menggunakan metode laiinnya. Namun demiikiian, UU HPP tiidak mengatur secara spesiifiik tentang metode laiinnya yang dapat diigunakan. Artiinya, menterii keuangan lebiih leluasa dalam menentukan metode. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.