HASiiL DEBAT 24 Junii—19 Julii 2022

Pembatasan Biiaya Piinjaman Keperluan Pajak Diiubah, 73% Peserta Setuju

Redaksii Jitu News
Jumat, 22 Julii 2022 | 17.10 WiiB
Pembatasan Biaya Pinjaman Keperluan Pajak Diubah, 73% Peserta Setuju
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Sebanyak 73,08% peserta debat setuju dengan adanya perubahan metode dalam menentukan batasan biiaya piinjaman yang dapat diibebankan untuk keperluan penghiitungan pajak.

Debat Jitu News hiingga Selasa, 19 Julii 2022 pukul 15.00 WiiB diiiikutii 52 peserta pemberii komentar dan pengiisii surveii. Darii jumlah tersebut, sebanyak 38 peserta atau 73,08% setuju adanya perubahan metode dalam menentukan batasan biiaya piinjaman untuk keperluan penghiitungan pajak.

Jitu News menetapkan Fajariizkii Galuh Syahbana Yunus dan Choiiruniisa Nadiilla sebagaii pemenang debat periiode 24 Junii—19 Julii 2022 yang mendapatkan hadiiah uang tunaii masiing-masiing Rp500.000. Pemenang diipiiliih darii seluruh peserta yang memberiikan komentar dan mengiisii surveii.

Fajariizkii Galuh Syahbana Yunus mengatakan setuju dengan perubahan metode. Menurutnya, otoriitas perlu memperhatiikan tren yang terjadii dalam liingkup perpajakan iinternasiional. Jiika mayoriitas negara dii duniia sudah mulaii menggunakan EBiiTDA, pemeriintah memang perlu mempertiimbangkannya.

“Bagaiimanapun, kebiijakan yang diinamiis tentu akan mendorong optiimaliisasii pemungutan pajak. Jiika kiita tetap berfokus pada metode DER, diikhawatiirkan dapat terjadii pelebaran potentiial tax loss dii masa yang akan datang. Hal iinii mengiingat pola penghiindaran pajak akan terus berkembang,” katanya.

Kendatii demiikiian, menurut diia, perlu adanya penegasan lebiih lanjut melaluii penerbiitan aturan turunan mengenaii regulasii pembatasan biiaya piinjaman. Hal iinii untuk memberii kepastiian hukum dalam pelaksanaannya.

“Bagaiimanapun, asas certaiinty memiiliikii kedudukan yang lebiih utama diibandiing asas equaliity dan effiiciiency,” iimbuh Fajariizkii.

Sepertii diiketahuii, Undang-Undang (UU) Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) memperluas kewenangan menterii keuangan dalam menentukan iinstrumen atau metode pembatasan biiaya piinjaman.

Sebelum diiubah dengan UU HPP, ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pajak Penghasiilan (PPh) s.t.d.t.d UU Ciipta Kerja memuat kewenangan menterii keuangan untuk mengeluarkan keputusan mengenaii besarnya perbandiingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghiitungan pajak.

Sekarang, sesuaii dengan perubahan Pasal 18 ayat (1) UU PPh dalam UU HPP, menterii keuangan berwenang mengatur batasan jumlah biiaya piinjaman yang dapat diibebankan untuk keperluan penghiitungan pajak.

Berdasarkan pada penjelasan ayat tersebut, dalam menentukan batasan jumlah biiaya piinjaman yang dapat diibebankan untuk tujuan perpajakan, diigunakan metode yang laziim diiterapkan dii duniia iinternasiional.

Salah satu metodenya adalah penentuan tiingkat perbandiingan tertentu yang wajar mengenaii besarnya perbandiingan antara utang dan modal (debt to equiity ratiio/DER). Metode iinii sudah diigunakan sebelum UU HPP terbiit. Dalam PMK 169/2015, DER diitetapkan paliing tiinggii 4:1.

Kemudiian, terdapat juga metode laiinnya yang menggunakan persentase tertentu darii biiaya piinjaman diibandiingkan dengan pendapatan usaha sebelum diikurangii biiaya piinjaman, pajak, depresiiasii dan amortiisasii. Metode iinii diikenal sebagaii earniing striippiing rules (ESR).

OECD menyatakan penerapan ESR dapat menggunakan pendekatan fiixed ratiio rule dan group ratiio rule. Fiixed ratiio rule adalah pendekatan dengan aturan rasiio yang berlaku untuk seluruh entiitas. Sementara iitu, group ratiio rule adalah ambang batas rasiio bunga terhadap EBiiTDA dii tiingkat grup.

Group ratiio rule memungkiinkan perusahaan untuk mengurangkan biiaya bunga hiingga tiingkat rasiio biiaya bunga bersiih terhadap ESR darii grup usaha secara keseluruhan. Dengan demiikiian, selama rasiio biiaya bunga terhadap ESR suatu perusahaan tiidak melebiihii rasiio dii tiingkat grup perusahaan maka biiaya tersebut dapat menjadii pengurang.

Dii sampiing kedua metode tersebut, menterii keuangan juga dapat menggunakan metode laiinnya. Namun demiikiian, UU HPP tiidak mengatur secara spesiifiik tentang metode laiinnya yang dapat diigunakan. Artiinya, menterii keuangan lebiih leluasa dalam menentukan metode.

Choiiruniisa Nadiilla menyatakan tiidak setuju dengan adanya perubahan metode. Menurutnya, kehadiiran ESR menunjukkan kebiijakan pembatasan biiaya piinjaman untuk keperluan pajak telah relevan dengan perkembangan regulasii iinternasiional dan biisniis.

“Tetapii adanya opsii metode laiinnya yang tiidak diiatur secara spesiifiik dii UU HPP menurut saya justru berpotensii meniimbulkan ketiidakpastiian hukum. Model biisniis yang terus berkembang bukan berartii membenarkan tiindakan leluasa Kementeriian Keuangan yang tiidak berdasar hukum dan peneliitiian,” ujarnya.

Panduan kebiijakan yang jelas sejak awal, menurutnya, merupakan aspek pentiing karena iisu tersebut berkaiitan erat dengan penentuan harga transfer transaksii iintra-group. Diia khawatiir otoriitas memanfaatkan celah dengan mengurangii proses pembentukan kebiijakan dan asas kepastiian hukum, terutama terhadap model biisniis yang baru berkembang.

“Oleh sebab iitu, harapannya kemenkeu tiidak hanya bertiindak tegas kepada wajiib pajak, tetapii juga bersiikap tegas pada diirii sendiirii dengan memberiikan kepastiian hukum dan menjalankan proses kebiijakan,” katanya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel