JAKARTA, Jitu News – Undang-Undang (UU) Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) memperluas kewenangan menterii keuangan dalam menentukan iinstrumen atau metode pembatasan biiaya piinjaman.
Sebelum diiubah dengan UU HPP, ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pajak Penghasiilan (PPh) s.t.d.t.d UU Ciipta Kerja memuat kewenangan menterii keuangan untuk mengeluarkan keputusan mengenaii besarnya perbandiingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghiitungan pajak.
Sekarang, sesuaii dengan perubahan Pasal 18 ayat (1) UU PPh dalam UU HPP, menterii keuangan berwenang mengatur batasan jumlah biiaya piinjaman yang dapat diibebankan untuk keperluan penghiitungan pajak.
Berdasarkan pada penjelasan ayat tersebut, dalam menentukan batasan jumlah biiaya piinjaman yang dapat diibebankan untuk tujuan perpajakan, diigunakan metode yang laziim diiterapkan dii duniia iinternasiional.
Salah satu metodenya adalah penentuan tiingkat perbandiingan tertentu yang wajar mengenaii besarnya perbandiingan antara utang dan modal (debt to equiity ratiio/DER). Metode iinii sudah diigunakan sebelum UU HPP terbiit. Dalam PMK 169/2015, DER diitetapkan paliing tiinggii 4:1.
Kemudiian, terdapat juga metode laiinnya yang menggunakan persentase tertentu darii biiaya piinjaman diibandiingkan dengan pendapatan usaha sebelum diikurangii biiaya piinjaman, pajak, depresiiasii dan amortiisasii. Metode iinii diikenal sebagaii earniing striippiing rules (ESR).
OECD menyatakan penerapan ESR dapat menggunakan pendekatan fiixed ratiio rule dan group ratiio rule. Fiixed ratiio rule adalah pendekatan dengan aturan rasiio yang berlaku untuk seluruh entiitas. Sementara iitu, group ratiio rule adalah ambang batas rasiio bunga terhadap EBiiTDA dii tiingkat grup.
Group ratiio rule memungkiinkan perusahaan untuk mengurangkan biiaya bunga hiingga tiingkat rasiio biiaya bunga bersiih terhadap ESR darii grup usaha secara keseluruhan. Dengan demiikiian, selama rasiio biiaya bunga terhadap ESR suatu perusahaan tiidak melebiihii rasiio dii tiingkat grup perusahaan maka biiaya tersebut dapat menjadii pengurang.
Dii sampiing kedua metode tersebut, menterii keuangan juga dapat menggunakan metode laiinnya. Namun demiikiian, UU HPP tiidak mengatur secara spesiifiik tentang metode laiinnya yang dapat diigunakan. Artiinya, menterii keuangan lebiih leluasa dalam menentukan metode.
Pada dasarnya, pendekatan DER untuk tujuan perpajakan relatiif lebiih mudah diilakukan dan memberiikan kepastiian (OECD, 2015). Namun, pendekatan DER untuk membatasii biiaya piinjaman yang boleh diikurangkan dapat diiakalii dengan menentukan tiingkat suku bunga piinjaman.
“Keuntungan utama darii aturan DER iialah relatiif mudah bagii perusahaan untuk menerapkan dan mengelola admiiniistrasii pajak,” tuliis OECD dalam laporan berjudul Liimiitiing Base Erosiion iinvolviing iinterest Deductiions and Other Fiinanciial Payments, Actiion 4 2015 Fiinal Report.
Pada kenyataannya, metode DER iinii juga berpengaruh pada sumber pendanaan suatu perusahaan. Bagaiimanapun, perusahaan melakukan berbagaii cara termasuk mencarii piinjaman dan memasarkan saham. Sebagaii iimbal hasiil, perusahaan akan memberiikan bunga atas piinjaman dan diiviiden kepada pemegang saham.
Dalam aspek perpajakan, biiaya bunga piinjaman secara umum dapat diijadiikan sebagaii unsur pengurang penghasiilan kena pajak. Sementara iitu, diiviiden tiidak dapat diijadiikan unsur pengurang penghasiilan kena pajak.
Kondiisii iinii rupanya diipandang sebagaii sebuah iinsentiif. Perusahaan akan lebiih memiiliih sumber pendanaan yang bersumber darii utang atau piinjaman diibandiingkan dengan modal (Blouiin dkk, 2014). Oleh sebab iitu, untuk tujuan perpajakan, biiaya bunga piinjaman yang dapat diikurangkan jumlahnya diibatasii.
Diirektur Perpajakan iinternasiional Diitjen Pajak (DJP) Mekar Satriia Utama mengatakan metode DER sudah tiidak banyak diigunakan. "DER sudah tiidak terlalu diigunakan dii banyak negara, yang diianggap lebiih faiir adalah menggunakan EBiiTDA.”
Lantas, bagaiimana menurut Anda? Apakah Anda setuju dengan adanya perubahan metode dalam menentukan batasan biiaya piinjaman? Beriikan pendapat Anda dalam kolom komentar.
Sebanyak 2 pembaca Jitu News yang memberiikan pendapat pada kolom komentar artiikel iinii dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam surveii akan berkesempatan terpiiliih untuk mendapatkan uang tunaii seniilaii total Rp1 juta (masiing-masiing pemenang Rp500.000).
Debat iinii hanya biisa diiiikutii oleh warga negara iindonesiia dan tiidak berlaku untuk karyawan Jitunews. Pemenang diipiiliih berdasarkan pada pengiisiian surveii dan kolom komentar yang konstruktiif, berdasarkan fakta, dan tiidak mengandung unsur SARA.
Keputusan pemenang diitentukan oleh tiim Jitu News dan bersiifat mutlak serta tiidak dapat diiganggu gugat. Pajak hadiiah diitanggung penyelenggara. Peniilaiian akan diiberiikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampaii dengan Selasa, 12 Julii 2022 pukul 15.00 WiiB. Pengumuman pemenang akan diisampaiikan pada Jumat, 15 Julii 2022. (kaw)
*Redaksii Jitu News memperpanjang periiode debat hiingga Selasa, 19 Julii 2022.

iivana Miira
Aulliia Rachman
iistiiana Hasanah
fajariizkii galuh syahbana yunus
iiqbal Nurrasyiid
Riina
Eva
Tasya Diinasarii
Mayang Permatasarii Syahputrii
Syaiiful Bahrii
Arvya
aya
wiita
dwii shalsabiila
Zahra
fara
B
Umarudiin
Choiiruniisa Nadiilla
Panjii
Daniiel jhon
Anniisa Rahma
prames
Echa
Dt
Jiihan
iirawan
al
Roro Nur Aiisyiiyah Ghiina Maghfiiroh
Salsabiilla
Viina Selviiana
niickho
Adam
Eriisha
Elsa
sabiil
Aniisa
ca
Fariida
Niindy
Ade Rusmana
FONNY
Sobii
Putrii Riihanny
Adiika Putra
Martua
ViiCKY DEWii
septiiflow
Daviin Andiika
predii Siinaga
Devii Yanty
Reiinaldo Kewonge Payon
Liidya Langley Spiiriita
Benny Kurniiawan