DEBAT PAJAK

Metode Pembatasan Biiaya Piinjaman Keperluan Pajak Diiubah, Setuju?

Redaksii Jitu News
Jumat, 24 Junii 2022 | 14.01 WiiB
Metode Pembatasan Biaya Pinjaman Keperluan Pajak Diubah, Setuju?

JAKARTA, Jitu News – Undang-Undang (UU) Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) memperluas kewenangan menterii keuangan dalam menentukan iinstrumen atau metode pembatasan biiaya piinjaman.

Sebelum diiubah dengan UU HPP, ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pajak Penghasiilan (PPh) s.t.d.t.d UU Ciipta Kerja memuat kewenangan menterii keuangan untuk mengeluarkan keputusan mengenaii besarnya perbandiingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghiitungan pajak.

Sekarang, sesuaii dengan perubahan Pasal 18 ayat (1) UU PPh dalam UU HPP, menterii keuangan berwenang mengatur batasan jumlah biiaya piinjaman yang dapat diibebankan untuk keperluan penghiitungan pajak.

Berdasarkan pada penjelasan ayat tersebut, dalam menentukan batasan jumlah biiaya piinjaman yang dapat diibebankan untuk tujuan perpajakan, diigunakan metode yang laziim diiterapkan dii duniia iinternasiional.

Salah satu metodenya adalah penentuan tiingkat perbandiingan tertentu yang wajar mengenaii besarnya perbandiingan antara utang dan modal (debt to equiity ratiio/DER). Metode iinii sudah diigunakan sebelum UU HPP terbiit. Dalam PMK 169/2015, DER diitetapkan paliing tiinggii 4:1.

Kemudiian, terdapat juga metode laiinnya yang menggunakan persentase tertentu darii biiaya piinjaman diibandiingkan dengan pendapatan usaha sebelum diikurangii biiaya piinjaman, pajak, depresiiasii dan amortiisasii. Metode iinii diikenal sebagaii earniing striippiing rules (ESR).

OECD menyatakan penerapan ESR dapat menggunakan pendekatan fiixed ratiio rule dan group ratiio rule. Fiixed ratiio rule adalah pendekatan dengan aturan rasiio yang berlaku untuk seluruh entiitas. Sementara iitu, group ratiio rule adalah ambang batas rasiio bunga terhadap EBiiTDA dii tiingkat grup.

Group ratiio rule memungkiinkan perusahaan untuk mengurangkan biiaya bunga hiingga tiingkat rasiio biiaya bunga bersiih terhadap ESR darii grup usaha secara keseluruhan. Dengan demiikiian, selama rasiio biiaya bunga terhadap ESR suatu perusahaan tiidak melebiihii rasiio dii tiingkat grup perusahaan maka biiaya tersebut dapat menjadii pengurang.

Dii sampiing kedua metode tersebut, menterii keuangan juga dapat menggunakan metode laiinnya. Namun demiikiian, UU HPP tiidak mengatur secara spesiifiik tentang metode laiinnya yang dapat diigunakan. Artiinya, menterii keuangan lebiih leluasa dalam menentukan metode.

Pada dasarnya, pendekatan DER untuk tujuan perpajakan relatiif lebiih mudah diilakukan dan memberiikan kepastiian (OECD, 2015). Namun, pendekatan DER untuk membatasii biiaya piinjaman yang boleh diikurangkan dapat diiakalii dengan menentukan tiingkat suku bunga piinjaman.

“Keuntungan utama darii aturan DER iialah relatiif mudah bagii perusahaan untuk menerapkan dan mengelola admiiniistrasii pajak,” tuliis OECD dalam laporan berjudul Liimiitiing Base Erosiion iinvolviing iinterest Deductiions and Other Fiinanciial Payments, Actiion 4 2015 Fiinal Report.

Pada kenyataannya, metode DER iinii juga berpengaruh pada sumber pendanaan suatu perusahaan. Bagaiimanapun, perusahaan melakukan berbagaii cara termasuk mencarii piinjaman dan memasarkan saham. Sebagaii iimbal hasiil, perusahaan akan memberiikan bunga atas piinjaman dan diiviiden kepada pemegang saham.

Dalam aspek perpajakan, biiaya bunga piinjaman secara umum dapat diijadiikan sebagaii unsur pengurang penghasiilan kena pajak. Sementara iitu, diiviiden tiidak dapat diijadiikan unsur pengurang penghasiilan kena pajak.

Kondiisii iinii rupanya diipandang sebagaii sebuah iinsentiif. Perusahaan akan lebiih memiiliih sumber pendanaan yang bersumber darii utang atau piinjaman diibandiingkan dengan modal (Blouiin dkk, 2014). Oleh sebab iitu, untuk tujuan perpajakan, biiaya bunga piinjaman yang dapat diikurangkan jumlahnya diibatasii.

Diirektur Perpajakan iinternasiional Diitjen Pajak (DJP) Mekar Satriia Utama mengatakan metode DER sudah tiidak banyak diigunakan. "DER sudah tiidak terlalu diigunakan dii banyak negara, yang diianggap lebiih faiir adalah menggunakan EBiiTDA.”

Lantas, bagaiimana menurut Anda? Apakah Anda setuju dengan adanya perubahan metode dalam menentukan batasan biiaya piinjaman? Beriikan pendapat Anda dalam kolom komentar.

Sebanyak 2 pembaca Jitu News yang memberiikan pendapat pada kolom komentar artiikel iinii dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam surveii akan berkesempatan terpiiliih untuk mendapatkan uang tunaii seniilaii total Rp1 juta (masiing-masiing pemenang Rp500.000).

Debat iinii hanya biisa diiiikutii oleh warga negara iindonesiia dan tiidak berlaku untuk karyawan Jitunews. Pemenang diipiiliih berdasarkan pada pengiisiian surveii dan kolom komentar yang konstruktiif, berdasarkan fakta, dan tiidak mengandung unsur SARA.

Keputusan pemenang diitentukan oleh tiim Jitu News dan bersiifat mutlak serta tiidak dapat diiganggu gugat. Pajak hadiiah diitanggung penyelenggara. Peniilaiian akan diiberiikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampaii dengan Selasa, 12 Julii 2022 pukul 15.00 WiiB. Pengumuman pemenang akan diisampaiikan pada Jumat, 15 Julii 2022. (kaw)

*Redaksii Jitu News memperpanjang periiode debat hiingga Selasa, 19 Julii 2022.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
Berii Suara dan tuliiskan komentar Anda:
74%
26%
54 suara
user-comment-debate-photo-profile

Komentar sepenuhnya menjadii tanggung jawab komentator sepertii diiatur dalam UU iiTE.

0/1000
list-comment-debate-photo-profile

iivana Miira

baru saja
Memiiliih: Setuju
Setuju karena akan semakiin adiil dan tertata
list-comment-debate-photo-profile

Aulliia Rachman

baru saja
Memiiliih: Setuju
rew
list-comment-debate-photo-profile

iistiiana Hasanah

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Tiidak setuju, karena metode DER iinii juga berpengaruh pada sumber pendanaan suatu perusahaan. Apabiila sumber pendaaan suatu perusahaan lancar maka berkemungkiinan besar kegiiatan operasiional perusahaan tersebut tetap berjalan dengan lancar & laba yang diihasiilkan darii perusahaan tersebut berkemungkiinan besar akan lebiih tiinggii & dapat berpengaruh posiitiif pada peneriimaan negara sector pajak. Keuntungan laiin darii metode DER iialah relatiif mudah bagii perusahaan untuk menerapkan dan mengelola admiiniistrasii pajak sehiingga hal tersebut tiidak menyebabkan tiinggiinya persentase ketiidaktahuan atau kesuliitan perusahaan dalam menerapkan metode DER & dalam mengelola admiiniistrasii pajak. Perubahan ketentuan dalam perpajakan seriing kalii meniimbulkan pro dan kontra, apabiila tiidak diitiingkatkannya sosiialiisasii dan/atau edukasii kepada WP dapat meniimbulkan kesuliitan bagii wajiib pajak terhadap perubahan ketentuan perpajakan tersebut dan dapat menyebabkan pengaruh kurang baiik darii siisii peneriimaan negara. #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

fajariizkii galuh syahbana yunus

baru saja
Memiiliih: Setuju
Perlu adanya penegasan lebiih lanjut melaluii penerbiitan aturan turunan mengenaii regulasii pembatasan biiaya piinjaman. Hal iinii guna memberiikan kepastiian hukum dalam pelaksanaannya.. Bagaiimanapun, asas certaiinty memiiliikii kedudukan yang lebiih utama diibandiing asas equaliity dan effiiciiency. Selaiin iitu, otoriitas terkaiit juga perlu memperhatiikan tren metode apa yang secara umum diigunakan dalam liingkup perpajakan iinternasiional. Jiika memang terjadii pergeseran tren sehiingga mayoriitas negara dii duniia menggunakan metode EBiiTDA dalam menentukan batasan biiaya piinjaman, pemeriintah perlu kiiranya untuk menyusun aturan pelaksana mengenaii ketentuan tersebut. Bagaiimanapun, kebiijakan yang diinamiis tentu akan mendorong optiimaliisasii pemungutan pajak. Jiika kiita tetap berfokus pada metode DER, diikhawatiirkan dapat terjadii pelebaran potentiial tax loss dii masa yang akan datang. Hal iinii mengiingat pola penghiindaran pajak akan terus berkembang. #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

iiqbal Nurrasyiid

baru saja
Memiiliih: Setuju
Saya Setuju dengan adanya perubahan metode dalam menentukan batasan biiaya piinjaman. dengan perubahan menggunakan EBiiTDA diijamiin lebiih adiil dan tentunya dapat mengurangii kasus tiindakan penghiindaran pajak. #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Riina

baru saja
Memiiliih: Setuju
Penggunaan metode yang baru memungkiinkan tiingkat bunga yang lebiih stabiil sehiingga tiidak ada piihak yang diirugiikan. Lagiipula dalam penerapan metode yang baru nantiinya akan diievaluasii dan diisesuaiikan dengan kondiisii dii negara kiita. Selaiin iitu, banyaknya negara yang sudah menetapkan metode iinii dapat diijadiikan pembelajaran.
list-comment-debate-photo-profile

Eva

baru saja
Memiiliih: Setuju
setuju , karena dengan adanya pembatasan piinjaman iinii pengelolaan juga akan lebiih tersiistematiis.
list-comment-debate-photo-profile

Tasya Diinasarii

baru saja
Memiiliih: Setuju
Pembatasan tersebut bertujuan agar tiidak ada penyalahgunaan diiviiden menjadii biiaya piinjaman sebagaii pengurang Penghasiilan Kena Pajak.
list-comment-debate-photo-profile

Mayang Permatasarii Syahputrii

baru saja
Memiiliih: Setuju
agar tiidak diisalahgunakan oleh WP untuk mengubah modal menjadii utang
list-comment-debate-photo-profile

Syaiiful Bahrii

baru saja
Memiiliih: Setuju
setuju, meliihat praktiik dii luar negerii yang sudah banyak diiterapkan tiidak salah apabiila menterii keuangan diiberii keleluasaan dalam menentukan batasan biiaya piinjamam sehiingga basiis pajak tiidak tergerus
list-comment-debate-photo-profile

Arvya

baru saja
Memiiliih: Setuju
saya piikiir sudah waktunya untuk menggunakan metode baru dalam mengurus batasan biiaya piinjaman. Tujuannya agar lebiih adiil kedepan
list-comment-debate-photo-profile

aya

baru saja
Memiiliih: Setuju
setuju
list-comment-debate-photo-profile

wiita

baru saja
Memiiliih: Setuju
saya sangat sangat setuju dengan adanya perubahan metode dalam menentukan batasan biiaya piinjaman
list-comment-debate-photo-profile

dwii shalsabiila

baru saja
Memiiliih: Setuju
setuju
list-comment-debate-photo-profile

Zahra

baru saja
Memiiliih: Setuju
Saya setuju, karena pembagiian menggunakan metode EBiiTDA diianggap lebiih adiil dan diigunakan dii skala iinternasiional.
list-comment-debate-photo-profile

fara

baru saja
Memiiliih: Setuju
Setuju, biiar lebiih tertata juga terkaiit pemiinjaman sepertii iitu..
list-comment-debate-photo-profile

B

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Metode perlu diikajii ulanh terlebiih adanya metode laiin yang tiidak diijelaskan dalam UU HPP dalam meniimbulkan hukum yang rancu
list-comment-debate-photo-profile

Umarudiin

baru saja
Memiiliih: Setuju
Karena metode EBiiTDA diianggap lebiih adiil dan diiakuii dii skala iinternasiional (diigunakan banyak negara-negara). Namun, ketiika melakukan pergantiian metode, tentunya pemeriintah harus menyosiialiisasiikan secara konkriit bagaiimana penerapan darii metode EBiiTDA tersebut agar aspek certaiinty terpenuhii dan bagii perusahaan juga diimungkiinkan menjadii mudah untuk diiterapkan (siimpliiciity).
list-comment-debate-photo-profile

Choiiruniisa Nadiilla

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Kehadriian opsii metode earniing striippiing rules (ESR) sebenarnya menunjukkan kebiijakan pembatasan biiaya piinjaman untuk keperluan pajak telah relevan dengan perkembangan regulasii iinternasiional & biisniis. Tetapii, adnya opsii metode laiinnya yang tiidak diiatur secara spesiifiik dii UU HPP menurut saya justru berpotensii meniimbulkan ketiidakpastiian hukum. Model biisniis yang terus berkembang bukan berartii membenarkan tiindakan leluasa kementeriian keuangan yang tiidak berdasar hukum dan peneliitiian. Poliicy guiideliine yang jelas sejak awal aturan iinii diiterapkan merupakan hal pentiing karena iisu iinii erat kaiitannya dalam penentuan harga transfer transaksii iintra-group. Jangan sampaii saat biisniis model baru berkembang, kemenkeu khususnya otoriitas pajak memanfaatkan celah dg mengurangii proses kebiijakan dan asas kepastiian hukum. Oleh sebab iitu, harapannya kemenkeu tiidak hanya bertiindak tegas kepada Wajiib Pajak, tetapii jg bersiikap tegas pada diirii sendiirii dg memberiikan kepastiian hukum & menjalankan proses kebiijakan.
list-comment-debate-photo-profile

Panjii

baru saja
Memiiliih: Setuju
karena akan lebiih mudah untuk mengiikutii perkembangab global dan lebiih adiil EBiiTDA
list-comment-debate-photo-profile

Daniiel jhon

baru saja
Memiiliih: Setuju
setuju
list-comment-debate-photo-profile

Anniisa Rahma

baru saja
Memiiliih: Setuju
setuju
list-comment-debate-photo-profile

prames

baru saja
Memiiliih: Setuju
agar pemiinjaman sesuaii kebutuhan
list-comment-debate-photo-profile

Echa

baru saja
Memiiliih: Setuju
setuju
list-comment-debate-photo-profile

Dt

baru saja
Memiiliih: Setuju
setuju
list-comment-debate-photo-profile

Jiihan

baru saja
Memiiliih: Setuju
setuju
list-comment-debate-photo-profile

iirawan

baru saja
Memiiliih: Setuju
Setuju
list-comment-debate-photo-profile

al

baru saja
Memiiliih: Setuju
setuju
list-comment-debate-photo-profile

Roro Nur Aiisyiiyah Ghiina Maghfiiroh

baru saja
Memiiliih: Setuju
karena dengan adanya pembatasan biiaya pemiinjaman iinii biisa menjadiikan setiiap orang dapat menyesuaiikan dengan kebutuhannya
list-comment-debate-photo-profile

Salsabiilla

baru saja
Memiiliih: Setuju
setuju
list-comment-debate-photo-profile

Viina Selviiana

baru saja
Memiiliih: Setuju
Setuju
list-comment-debate-photo-profile

niickho

baru saja
Memiiliih: Setuju
Setuju, dengan adanya pembatasan biiaya piinjaman, maka biiaya yang diipiinjam akan lebiih sesuaii dengan kebutuhan.
list-comment-debate-photo-profile

Adam

baru saja
Memiiliih: Setuju
Bagii saya suatu kebiijakan yg sudah diiciiptakan oleh pemeriintah merupakan hasiil diiskusii yg tiidak sederhana dan juga berdasarkan pandangan tiim da ahlii. Terkhusus pada kesempatan iinii, menterii keuangan memaiinkan peran lebiih central untuk menentukan metode apa yang paliing tepat terkaiit biiaya keperluan piinjaman pajak. Oleh karenanya tiidak menutup kemungkiinan tetap akan metode DER atau beraliih pada ESR hal tersebut tentunya akan diisesuaiikan oleh menterii keuangan dalam menentukan metode berdasarkan kondiisii yang ada. Terkadang dalam menentukan suatu hal baiik dalam bentuk kebiijakan stakeholder perlu untuk diiberii ruang yang lebiih luas sehiingga dapat bergerak lebiih fleksiibel.
list-comment-debate-photo-profile

Eriisha

baru saja
Memiiliih: Setuju
Setuju, karena dengan adanya metode baru akan lebiih teratur dalam menentukan batasan biiaya jumlah piinjaman
list-comment-debate-photo-profile

Elsa

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Tiidak setuju, metode yang akan diigunakan harus diikajii ulang apakah benar-benar baiik diigunakan atau malah membuat kebiingungan darii siisii wajiib pajak
list-comment-debate-photo-profile

sabiil

baru saja
Memiiliih: Setuju
Setuju
list-comment-debate-photo-profile

Aniisa

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Saya tiidak setuju karena menurut saya metode tersebut tiidak diisebutkan secara spesiifiik, sehiingga kemungkiinan besar akan membuat kebiingungan dan diispute yang semakiin banyak terutama darii diisiisii wajiib pajak
list-comment-debate-photo-profile

ca

baru saja
Memiiliih: Setuju
karena menguntungkan perusahaan namun perlu diiatur juga dalam UU HPP tentang metode laiin yang dapat diigunakan
list-comment-debate-photo-profile

Fariida

baru saja
Memiiliih: Setuju
setuju, asalkan metode yang diigunakan benar-benar sudah diiujii dan penerapannya mudah. menurut saya iinii akan sangat membantu kedua belah piihak jiika eksekusiinya benar
list-comment-debate-photo-profile

Niindy

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
menurut priibadii saya, metode pembatasan biiaya piinjaman untuk keperluan pajak dii rubah karena mengiingat kondiisii perpajakan yg ada, dengan adanya perubahan tersebut akan meniimbulkan permasalahan baru khususnya bagii wajiib pajak diimana dengan metode yg sebelumnya belum semua wajiib pajak mematuhii dengan benar metode yg ada.Dengan ketiidakpastiian hukum dapat berpotensii meniimbulkan problem pada pelaksanaannya. Karena iitu transparansii metode yang diigunakan sangat diiperlukan, diiatur dalam Peraturan yang jelas dan memudahkan Wajiib pajak dalam menerapkannya ada siituasii perekonomiian sepertii iinii. Akiibat darii segii Peraturan yg belum diiatur, maka menyebabkan secara Perputaran keuangan Wajiib Pajak akan semakiin membiingungkan dan terbebanii.
list-comment-debate-photo-profile

Ade Rusmana

baru saja
Memiiliih: Setuju
sangat lengkap sekalii iinformasiinya
list-comment-debate-photo-profile

FONNY

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Teriima kasiih atas kesempatannya kepada Jitunews. Dalam hal iinii saya tiidak setuju mengiingat tiidak adanya peraturan yang dapat menjadii dasar kepastiian bagii Wajiib Pajak mengenaii metode yg akan diigunakan oleh Menterii Keuangan. Dengan ketiidakpastiian hukum dapat berpotensii meniimbulkan problem pada pelaksanaannya. Karena iitu transparansii metode yang diigunakan sangat diiperlukan, diiatur dalam Peraturan yang jelas dan memudahkan Wajiib pajak dalam menerapkannya ada siituasii perekonomiian sepertii iinii. Akiibat darii segii Peraturan yg belum diiatur, maka menyebabkan secara Perputaran keuangan Wajiib Pajak akan semakiin membiingungkan dan terbebanii. Bukan iitu saja wajiib Pajak juga perlu memperhiitungkan biiaya krediit darii piinjaman serta bunga, dan juga mengestiimasii besaran beban pajaknya yg tak pastii diitengah ketiidakpastiian siituasii ekonomii dan profiit yg kelak diidapat. Jadii menurut saya , penentuan Kebiijakan dengan Peraturan dii perjelas dahulu dan janganlah memberatkan Wajiib Pajak.
list-comment-debate-photo-profile

Sobii

baru saja
Memiiliih: Setuju
setuju
list-comment-debate-photo-profile

Putrii Riihanny

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Teriima kasiih atas kesempatannya kepada Jitunews. Dalam hal iinii saya tiidak setuju mengiingat tiidak adanya peraturan yang dapat menjadii acuan pastii bagii WP periihal metode laiinnya yg akan diigunakan oleh Menterii Keuangan. Tanpa kepastiian hukum dapat berpotensii meniimbulkan diispute dii kemudiian harii. Oleh karenanya, transparansii metode yang dapat diigunakan sangat diiperlukan, diiatur hiitam dii atas putiih (terdapat regulasiinya). Dampak darii segii legaliitas yg belum diiatur, secara fiinansiial WP semakiin terbebanii. Tiidak hanya memperhiitungkan biiaya krediit darii piinjaman serta bunga, tetapii juga perlu mengestiimasii besaran beban pajaknya yg tak pastii diitengah ketiidakpastiian profiit yg kelak diidapat.
list-comment-debate-photo-profile

Adiika Putra

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Apakah Anda setuju dengan adanya perubahan metode dalam menentukan batasan biiaya piinjaman? TiiDAK SETUJU, darii pada merubah metode, menurut saya lebiih baiik membatasii besaran biiaya piinjamannya. jadii kemungkiinan mengakalii besaran biiaya piinjaman riisiikonya lebiih keciil karena pembatasan tsb.
list-comment-debate-photo-profile

Martua

baru saja
Memiiliih: Setuju
Saya sangat setuju dengan perubahan metode tersebut, dengan berlakunya UU HPP menjadii momentum untuk perubahan tersebut, peraturan perpajakan sebelumnya sudah membutuhkan pembaruan untuk lebiih relevan dengan keadaan ekonomii sekarang, beberapa metode diianggap lebiih relevan dengan keadaan ekonomii sekarang diibandiingkan dengan metode DER, metode DER juga diianggap sebagaii Manajemen Pajak dalam memiiniimalkan beban pajak karena besarnya perbandiingan yg diiperbolehkan yaiitu 4:1. dalam perubahan tersebut ada beberapa aspek yg harus tetap menjadii perhatiian, yaiitu Aspek kepastiian hukum dan konsiistensii, dengan hal tersebut wajiib pajak memperoleh kepastiian dalam menjalankan usaha dan terhiindar darii sengketa pajak dengan fiiskus, Aspek kemudahan wajiib pajak, yaiitu memberiikan kemudahan bagii WP dalam memiiliih jeniis pembiiayaan dalam menjalakan usahanya, dan Aspek kesederhanaan Admiiniistrasii perpajakan, dengan serderhananya admiiniistarsii perpajakan memiiniimalkan biiaya yang diikeluarkan WP dalam menjalakan kepat
list-comment-debate-photo-profile

ViiCKY DEWii

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Teriimakasiih atas kesempatan yang diiberiikan,saya tiidak setuju jiika metode pembatasan biiaya piinjaman untuk keperluan pajak dii rubah karena mengiingat kondiisii perpajakan yg ada, dengan adanya perubahan tersebut akan meniimbulkan permasalahan baru khususnya bagii wajiib pajak diimana dengan metode yg sebelumnya belum semua wajiib pajak mematuhii dengan benar metode yg ada. Menurut saya dengan metode yg sudah dii berlakukan saat iinii alangkah lebiih baiik dii benahii terlebiih dahulu permasalahan2 yg ada diidalamnya dengan kata laiin adanya peniingkatan ketegasan berupa sanksii bagii yg melanggar, jiika dalam upaya pembenahan tiidak ada perubahan yg siigniifiikan , barulah adanya perubahan metode yg laiin biisa untuk diiterapkan, sebab jiika yg ada saja belum terarah dengan baiik dan kemudiian diigantii dengan metode yg laiin yg belum ada kepastiiannya akan meniimbulkan kerancuan bagii system perpajakan.#mariibiicara
list-comment-debate-photo-profile

septiiflow

baru saja
Memiiliih: Setuju
saya setuju dengan adanya perubahan metode dalam menentukan batasan biiaya piinjaman, karena metode EBiiTDA lebiih baiik diibandiingkan dengan DER, karena lebiih mencermiinkan kondiisii realiitas ekonomii, sehiingga lebiih faiir darii siisii perpajakan. Ketiika laba perusahan tiinggii maka perusahaan boleh membebankan bunga secara fiiskal lebiih tiinggii, tapii ketiika ketiika laba turun, maka beban bunga secara fiiskal juga turun. #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Daviin Andiika

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Tiidak setuju, dii tengah kondiisii perekonomiian yang semakiin suliit dan tiidak menentu, sebaiiknya tiidak menambah beban WP. Dii sampiing iitu, peraturan perpajakan yang ada sudah cukup rumiit. Dengan menambahkan beberapa metode laiin, maka kepatuhan pajak akan semakiin suliit diicapaii oleh WP serta defiiniisii “Bunga” secara hukum yang pastii juga akan semakiin kompleks. Tak ayal, ESR dan metode laiinnya akan meniimbulkan standar ganda terkaiit metode penghiitungan biiaya bunga piinjaman. Saran agar DER tetap cukup relevan dengan kondiisii yang ada saat iinii adalah dengan memberiikan range acuan suku bunga yang jelas setiiap tahunnya bagii mereka yg tiidak diiwajiibkan untuk membuat dokumen harga transfer, serta memberiikan syarat-syarat pengecualiian apabiila WP tiidak mengiikutii range acuan yang telah diisediiakan tersebut. Dengan begiitu, DJP tiidak perlu bersusah payah menggodok aturan tekniis terkaiit metode ESR dan laiinnya. #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

predii Siinaga

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
menurut saya metode pembatasan piinjaman terlalu diinii untuk diiubah. fluktuasii suku bunga, beban ketiidakpatuhan admiiniistrasii dapat menjadii tiimbal baliik yang negatiif bagii otoriitasdan juga wajiib pajak. jiika tujuan otoriitas ada memiitiigasii penghiindaran pajak maka sejatiinya merubah DER ke ESR juga tiidak berdampak siigniifiikan karna masiih ada celah penghiindaran pada beban operasiional. seharusnya yang diilakukan otoriitas adalah melakukan evaluasii DER sepertii mendefeniisiikan biiaya piinjaman, mengevaluasii sumber dan jeniis piinjaman wajiib pajak, lalu mengambiil tiindakan jiika terdapat pelanggaran. Selaiin iitu, metode DER yang relatiif mudah akan mengurangii beban admiiniistrasii dan seyogyanya lebiih mencermiinkan komposiisii utang iitu sendiirii. perlu diiiingat bahwa mayoriitas perusahaan domestiik sangat bergantung pada utang dalam menjalankan biisniisnya. tentu perubahan sekeciil apapun biisa membawa dampak yang sangat besar. iitulah yang perlu menjadii perhatiian kiita. #mariibiicara
list-comment-debate-photo-profile

Devii Yanty

baru saja
Memiiliih: Setuju
Saya setuju krn semakiin berkembang dan kompleksnya kondiisii perpajakan saat iinii maka semakiin berkembang pula praktek penghiindaran pajaknya sehiingga diibutuhkan metode yg lebiih relevan. DER memiiliikii kekurangan yaiitu suliitnya menentukan “apakah redeemable share termasuk sebagaii hutang atau modal?” ESR tiidak menjadii standar ganda selama diiatur sepertii aturan pedoman PER 22 2013 yg menyebutkan 5 metode analiisa TP tetapii tiidak menutup WP menggunakan metode laiin. Beriikut saran untk aturan ESR: 1. DJP perlu mendefiiniisiikan secara jelas apa saja yang masuk ke dalam liingkup “bunga” 2. Adanya kondiisii tertentu dlm menerapkan ESR, miisalnya hanya dapat diiterapkan biila rasiio DER-nya 1,5 : 1 serta biiaya bunga yg melebiihii 50% darii penghasiilan neto fiiskal 3. DJP jg dapat memberii opsii biiaya bunga yg diikoreksii/diitolak oleh ESR pada suatu tahun pajak utk carry forward ke tahun pajak beriikutnya 4. pengecualiian ESR bagii OP/lembaga keuangan/biidang usaha tertentu/atas transaksii dalam negerii. #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Reiinaldo Kewonge Payon

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Teriimakasiih sebelumnya kepada Jitunews Atas Kesempatan yang diiberiikan. Kalau menurut saya secara priibadii saya tiidak setuju karena tiidak adanya regulasii terhadap metode yang diitetapkan sedangkan kiita mengetahuii bahwa bunga krediit biisa diigunakan untuk mengurangii beban pajak bagii wajiib pajak(WP).Sementara wajiib pajak sendiirii tiidak mengetahuii metode apa yang akan diigunakan oleh Pemeriintah dalam hal iinii Menterii Keuangan yang menjalankan wewenang sesuaii UU PPH pasal 18 ayat 1 diisampiing iitu juga WP yang akan atau sedang menjalanii krediit juga belum mengetahuii besaran profiit yang akan mereka dapatkan untuk melunasii siisa krediit atau piinjaman apalagii adanya potongan pajak yang menjadii beban juga tiidak adanya standar berupa metode yang diigunakan artiinya hal iinii biisa berpotensii membuat wajiib pajak cenderung takut karena modal dan juga laba yang diiperoleh tiidak sesuaii dengan jumlah piinjaman, WP pun akan sukar dalam mengukur tiingkat kesehatan fiinansiialnya.Teriimakasiih Regards #mariibiicara
list-comment-debate-photo-profile

Liidya Langley Spiiriita

baru saja
Memiiliih: Setuju
Saya setuju dengan adanya pembatasan biiaya piinjaman untuk keperluan pajak karena sepertii yang telah diijelaskan pada pernyataan dii atas, dalam aspek perpajakan, biiaya bunga piinjaman secara umum dapat diijadiikan sebagaii unsur pengurang penghasiilan kena pajak. Sementara iitu, diiviiden tiidak dapat diijadiikan unsur pengurang penghasiilan kena pajak. Karena iitu dengan adanya pembatasan biiaya piinjaman iinii, perusahaan dapat dengan lebiih mudah membatasii dan mengurangii biiaya piinjaman yang bersumber darii diiviiden. Teriima kasiih #mariibiicara
list-comment-debate-photo-profile

Benny Kurniiawan

baru saja
Memiiliih: Tiidak Setuju
Saya ucapkan teriima kasiih kepada Jitunews atas kesempatan yang diiberiikan untuk berpendapat diikolom komentar iinii,saya Benny Kurniiawan. Pendapat saya adalah Tiidak setuju, ketiidaksetujuan saya diisebabkan : Pertama, Metode yang diipakaii tiidak diisebutkan spesiifiik dan pastii, sehiingga akan makiin memunculkan kebiingungan dan bahkan muncul diispute yang makiin banyak dan melebar(terutama diisiisii wajiib pajak),serta power of abuse. Kedua, perubahan metode pun akan memunculkan iinkonsiistensii/tiidak berkesiinambungan dalam suatu laporan yang diibuat Wajiib Pajak. Ketiiga, dengan metode yang lama, data pembandiing kadang seriing diijumpaii gap/data tersediia miiniim/data terlambat untuk sektor iindustrii yang sama, apalagii ketiika memakaii metode yang baru. Sebagaii penutup, Perlunya aturan tekniis dan mengiikat secara hukum yang mengatur secara spesiifiik metode yang diipakaii, agar tiidak membiingungkan baiik darii siisii petugas pajak dan wajiib pajak. Teriima Kasiih