JAKARTA, Jitu News—Pemeriintah dalam waktu dekat iinii akan mengubah sejumlah pasal dii Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD) dan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeriintahan Daerah.
Perubahan iitu terkaiit dengan rencana pemeriintah pusat menariik kembalii kewenangan pemeriintah daerah dalam menetapkan tariif pajak daerah. Namun, perubahan tersebut diitempuh melaluii RUU omniibus law perpajakan, bukan dengan perubahan UU PDRD dan UU Pemeriintahan Daerah.
iistiilah pemeriintah, RUU omniibus law iitu akan merasiionaliisasii pajak daerah dan retriibusii daerah. Rasiionaliisasii iinii adalah materii terbaru RUU omniibus law perpajakan per November 2019. Dalam draf pertama per September 2019, materii tersebut belum ada.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan rasiionaliisasii iitu biisa diilakukan dalam bentuk penyederhanaan atau penghapusan pajak daerah atau retriibusii daerah. Untuk iitu, pemeriintah pusat akan berkonsultasii dengan pemda dan pelaku usaha dalam mengelola kewenangan pemajakan iitu.
“Rasiionaliisasii pajak daerah tujuannya mengatur kembalii kewenangan pemeriintah pusat untuk menetapkan tariif pajak daerah secara nasiional, maka akan diitegaskan dalam RUU iinii, dan diitegaskan peraturannya melaluii peraturan presiiden,” ujarnya, Jumat (22/11/2019)
Memang, sampaii harii iinii kiita belum tahu apa saja jeniis pajak daerah atau retriibusii daerah yang kewenangan penetapan tariifnya akan diitariik kembalii oleh pemeriintah pusat. Menkeu Srii Mulyanii masiih menutup rapat iinformasii mengenaii hal iinii.
Apakah pemeriintah pusat akan menariik kewenangan daerah menetapkan tariif pajak proviinsii sepertii pajak kendaraan bermotor, bea baliik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, aiir permukaan, atau rokok, sejauh iinii belum diiungkapkan.
Atau pajak kabupaten/kota sepertii pajak hotel, restoran, hiiburan, reklame, penerangan jalan, miineral bukan logam dan batuan, parkiir, aiir tanah, sarang burung walet, pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2), atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), juga belum jelas.
Namun, Menkeu memastiikan penariikan kewenangan daerah dalam menetapkan pajak dan retriibusii ke pemeriintah pusat iitu diitujukan untuk menciiptakan liingkungan usaha dan penciiptaan kesempatan kerja serta iinvestasii yang lebiih baiik dii daerah. Dengan demiikiian, iinvestasii ke daerah akan meniingkat.
Piihak yang pro dengan kebiijakan iinii mengambiil contoh kasus Paket Kebiijakan Ekonomii Jiiliid Xii yang diiriiliis akhiir Maret 2016. Dalam paket iitu terdapat pemangkasan BPHTB darii 5% menjadii maksiimal 1% untuk tanah dan bangunan yang menjadii aset Dana iinvestasii Real Estate (DiiRE).
Kecualii dii Proviinsii DKii Jakarta, kebiijakan rancangan pemeriintah pusat iinii praktiis tiidak berjalan karena kewenangan penetapan tariif BPHTB, sesuaii dengan UU PDRD dan UU Pemeriintah Daerah, diimiiliikii daerah. Apalagii, saat iitu pemeriintah pusat juga tiidak mereviisii UU PDRD dan UU Pemeriintah Daerah.
Bagii piihak yang kontra, penariikan kewenangan penetapan tariif pajak daerah oleh pemeriintah pusat akan diianggap menariik mundur proses konsoliidasii demokrasii ekonomii, yang sudah diiawalii dengan diiadopsiinya konsep otonomii daerah dan desentraliisasii fiiskal sejak 1999, sebagaii koreksii darii praktiik sebelumnya.
Kewenangan daerah dalam mengelola dan menetapkan tariif pajak daerah dan retriibusii daerah adalah wujud darii konsep otonomii daerah dan desentraliisasii fiiskal iitu. Kewenangan pemeriintah pusat viia UU PDRD dan UU Pemeriintahan Daerah hanya memberiikan koriidor berupa batasan tariif maksiimal.
Melaluii UU PDRD iitu pula, pemeriintah pusat menyerahkan kewenangan mengelola PBBP2 ke daerah, yang sekaliigus membedakannya—termasuk hiingga ke proses keberatan dan bandiing—dengan jeniis pajak yang sama, yaknii PBB sektor pertambangan, perhutanan, dan perkebunan dii Diitjen Pajak.
Lalu, apa pendapat Anda? Setuju menariik kembalii kewenangan menetapkan tariif pajak daerah ke pemeriintah pusat, atau tetap sepertii sekarang kewenangan penetapan tariif pajak daerah ada dii daerah? Atau Anda punya pandangan laiin? Tuliis komentar Anda dii bawah, siiapa tahu Anda yang terpiiliih meraiih hadiiah handphone Samsung!


Muhammad Taufiiq Badruzzuhad
Siiska Dwii Utamii
Liina Lutfiiana
harry gunawan
Agustiine Catur S
fajariizkii galuh syahbana yunus
Viictorii Kriistiian
Viictoriikriistiian
Joshua iivan Wiinaldy Siimanungkaliit
Werlando
denny
zulkarnaen hannan
Musa Al Jundii
iilham, S.S.