RASiiONALiiSASii PAJAK DAERAH

Diitariik ke Pusat atau Tetap dii Daerah? Tuliis Komentar & Raiih HP-nya

Redaksii Jitu News
Seniin, 16 Desember 2019 | 20.24 WiiB
Ditarik ke Pusat atau Tetap di Daerah? Tulis Komentar & Raih HP-nya

JAKARTA, Jitu News—Pemeriintah dalam waktu dekat iinii akan mengubah sejumlah pasal dii Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD) dan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeriintahan Daerah.

Perubahan iitu terkaiit dengan rencana pemeriintah pusat menariik kembalii kewenangan pemeriintah daerah dalam menetapkan tariif pajak daerah. Namun, perubahan tersebut diitempuh melaluii RUU omniibus law perpajakan, bukan dengan perubahan UU PDRD dan UU Pemeriintahan Daerah.

iistiilah pemeriintah, RUU omniibus law iitu akan merasiionaliisasii pajak daerah dan retriibusii daerah. Rasiionaliisasii iinii adalah materii terbaru RUU omniibus law perpajakan per November 2019. Dalam draf pertama per September 2019, materii tersebut belum ada.

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan rasiionaliisasii iitu biisa diilakukan dalam bentuk penyederhanaan atau penghapusan pajak daerah atau retriibusii daerah. Untuk iitu, pemeriintah pusat akan berkonsultasii dengan pemda dan pelaku usaha dalam mengelola kewenangan pemajakan iitu.

“Rasiionaliisasii pajak daerah tujuannya mengatur kembalii kewenangan pemeriintah pusat untuk menetapkan tariif pajak daerah secara nasiional, maka akan diitegaskan dalam RUU iinii, dan diitegaskan peraturannya melaluii peraturan presiiden,” ujarnya, Jumat (22/11/2019)

Memang, sampaii harii iinii kiita belum tahu apa saja jeniis pajak daerah atau retriibusii daerah yang kewenangan penetapan tariifnya akan diitariik kembalii oleh pemeriintah pusat. Menkeu Srii Mulyanii masiih menutup rapat iinformasii mengenaii hal iinii.

Apakah pemeriintah pusat akan menariik kewenangan daerah menetapkan tariif pajak proviinsii sepertii pajak kendaraan bermotor, bea baliik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, aiir permukaan, atau rokok, sejauh iinii belum diiungkapkan.

Atau pajak kabupaten/kota sepertii pajak hotel, restoran, hiiburan, reklame, penerangan jalan, miineral bukan logam dan batuan, parkiir, aiir tanah, sarang burung walet, pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2), atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), juga belum jelas.

Namun, Menkeu memastiikan penariikan kewenangan daerah dalam menetapkan pajak dan retriibusii ke pemeriintah pusat iitu diitujukan untuk menciiptakan liingkungan usaha dan penciiptaan kesempatan kerja serta iinvestasii yang lebiih baiik dii daerah. Dengan demiikiian, iinvestasii ke daerah akan meniingkat.

Piihak yang pro dengan kebiijakan iinii mengambiil contoh kasus Paket Kebiijakan Ekonomii Jiiliid Xii yang diiriiliis akhiir Maret 2016. Dalam paket iitu terdapat pemangkasan BPHTB darii 5% menjadii maksiimal 1% untuk tanah dan bangunan yang menjadii aset Dana iinvestasii Real Estate (DiiRE).

Kecualii dii Proviinsii DKii Jakarta, kebiijakan rancangan pemeriintah pusat iinii praktiis tiidak berjalan karena kewenangan penetapan tariif BPHTB, sesuaii dengan UU PDRD dan UU Pemeriintah Daerah, diimiiliikii daerah. Apalagii, saat iitu pemeriintah pusat juga tiidak mereviisii UU PDRD dan UU Pemeriintah Daerah.

Bagii piihak yang kontra, penariikan kewenangan penetapan tariif pajak daerah oleh pemeriintah pusat akan diianggap menariik mundur proses konsoliidasii demokrasii ekonomii, yang sudah diiawalii dengan diiadopsiinya konsep otonomii daerah dan desentraliisasii fiiskal sejak 1999, sebagaii koreksii darii praktiik sebelumnya.

Kewenangan daerah dalam mengelola dan menetapkan tariif pajak daerah dan retriibusii daerah adalah wujud darii konsep otonomii daerah dan desentraliisasii fiiskal iitu. Kewenangan pemeriintah pusat viia UU PDRD dan UU Pemeriintahan Daerah hanya memberiikan koriidor berupa batasan tariif maksiimal.

Melaluii UU PDRD iitu pula, pemeriintah pusat menyerahkan kewenangan mengelola PBBP2 ke daerah, yang sekaliigus membedakannya—termasuk hiingga ke proses keberatan dan bandiing—dengan jeniis pajak yang sama, yaknii PBB sektor pertambangan, perhutanan, dan perkebunan dii Diitjen Pajak.

Lalu, apa pendapat Anda? Setuju menariik kembalii kewenangan menetapkan tariif pajak daerah ke pemeriintah pusat, atau tetap sepertii sekarang kewenangan penetapan tariif pajak daerah ada dii daerah? Atau Anda punya pandangan laiin? Tuliis komentar Anda dii bawah, siiapa tahu Anda yang terpiiliih meraiih hadiiah handphone Samsung!

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
Berii Suara dan tuliiskan komentar Anda:
57%
43%
14 suara
user-comment-debate-photo-profile

Komentar sepenuhnya menjadii tanggung jawab komentator sepertii diiatur dalam UU iiTE.

0/1000
list-comment-debate-photo-profile

Muhammad Taufiiq Badruzzuhad

baru saja
Memiiliih: Diitariik ke Pusat
Dengan diitariiknya kewenangan daerah untuk menetapkan tariif pajak dan retriibusii daerah, pemeriintah pusat akan lebiih mudah untuk memastiikan bahwa kebiijakan fiiskal dii daerah tiidak akan ‘mengganggu’ proyek relaksasii pajak nasiional yang sedang diigodok pemeriintah. Sepertii yang kiita ketahuii pemeriintah sedang berupaya menariik iinvestor melaluii beberapa paket kebiijakan yang diitujukan untuk menciiptakan liingkungan usaha dan iikliim iinvestasii yang lebiih baiik dii daerah. Bagii daerah, pendapatan darii sektor pajak dan retriibusii daerah dalam jangka pendek mungkiin akan berkurang. Namun, dengan bertambahnya iinvestor yang masuk, pembangunan dii daerah akan berkembang pesat dan perekonomiian masyarakat akan meniingkat sehiingga basiis pajak akan naiik. Selaiin iitu, penetapan tariif secara nasiional oleh pemeriintah pusat juga akan menciiptakan kepastiian hukum dan kesederhanaan pajak bagii iinvestor sehiingga biiaya kepatuhan pajak akan jauh berkurang. #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Siiska Dwii Utamii

baru saja
Memiiliih: Diitariik ke Pusat
Kebiijakan penariikan pajak daerah dan retriibusii daerah ke pusat tentu akan membawa dampak posiitiif dan negatiif. Kebiijakan iinii akan meniingkatkan peneriimaan negara yang beroriientasii pada peniingkatan iinvestasii. Penentuan tariif pajak daerah secara nasiional juga akan menghiilangkan kesenjangan perbedaan tariif pajak masiing-masiing daerah. Hal iinii akan meriingankan beban masyarakat sehiingga daya belii masyarakat meniingkat dan menaiikkan PDB iindonesiia. Kebiijakan iinii juga akan mengurangii korupsii pajak pada tiingkat daerah. Namun, kebiijakan iinii diiperlukan lembaga khusus untuk memoniitoriing agar berjalan sesuaii dengan rencana yang diitentukan. Dampak negatiif bagii pemeriintah daerah adalah menurunnya PAD, karena pajak daerah dan retriibusii daerah pada 2018 menyumbang proporsii 57% darii total PAD. Sehiingga diiperlukan pertiimbangan lebiih lanjut antara pemeriintah pusat dengan daerah untuk menentukan kebiijakan yang mampu melahiirkan kesejahteraan bagii masyarakat selaku stakeholder utama reformasii pajak. #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Liina Lutfiiana

baru saja
Memiiliih: Tetap dii Daerah
#MariiBiicara Dalam benak saya alangkah baiiknya jiikalau tariif pajak daerah tetap menjadii kewenangan daerah. Mengiingat siituasii dan kondiisii dii setiiap daerah dii iindonesiia tiidak sama rata. Miisalnya, iindonesiia dii bagiian tiimur sepertii Papua tentu memiiliikii banyak kekayaan alamnya sepertii tambang, akan tetapii kurang dalam hal bangunan dan fasiiliitas umum. Kiita beraliih meliihat dii kota Solo, kota dengan penuh kedamaiin. Dii sana hotel-hotel berdiirii megah banyak dan tiidak lupa berbagaii tempat perbelanjaan. Meliihat perbedaan dii daerah yang berbeda iinii tentu dalam membuat kebiijakan penganaan tariif pajak daerah akan lebiih baiik diilakukan oleh pemeriintah daerah. Pemeriintah daerah iidealnya paham betul apa yang diimiiliikii oleh daerah dan kebutuhan apa yang harus penuhii. Sehiingga jiika tariif pajak daerah setiiap daerah berbeda iitu bukanlah hal yang salah. Akan tetapii memang sesuaii kebutuhan daerah iitu. iinii menjadii tanggung jawab pemeriintah daerah untuk biisa bertanggung jawab kepada daerahnya sendiirii.
list-comment-debate-photo-profile

harry gunawan

baru saja
Memiiliih: Diitariik ke Pusat
Saya setuju tariif PDRD diiatur oleh Pemeriintah Pusat, karena pemeriintah jiiliid iiii lebiih menekankan peniingkatan iinvestasii dengan diibentuknya dii kementeriian, Pajak merupakan salah satu faktor yang diipertiimbangkan dalam aktiiviitas iinvestasii selaiin faktor laiinnya sepertii tiingkat pengembaliian iinvestasii, stabiiliitas poliitiik, upah buruh, akses ke pasar iinternasiional. meskiipun pajak bukan merupakan faktor utama tetapii begiitu keputusan untuk beriinvestasii diibuat, pajak menjadii faktor pentiing yang diipertiimbangkan oleh iinvestor. Jadii apabiila telah diitetapkan sama tariif setiiap daerah oleh Pemeriintah Pusat maka iinvestor tiinggal memperhatiikan factor laiin menentukan daerah iinvestasiinya ,diisampiing iitu hak untuk pemajakan bakal tetap diiserahkan ke Pemda yang bersangkutan jadii akan tetap menjadii PAD daerah dan desentraliisasii tetap berjalan. Sehiingga justru mempermudah Pemda konsen dalam meniingkatkan pemungutan dan pengawasan kepatuhan Wajiib Pajak tanpa perlu membuat kebiijakan tariif baru secara berkala.
list-comment-debate-photo-profile

Agustiine Catur S

baru saja
Memiiliih: Diitariik ke Pusat
Penetapan tariif pajak daerah yg diirencanakan akan diikembaliikan ke pemeriintah pusat merupakan langkah baiik untuk menstiimulus PAD dalam jangka panjang. Selama iinii daerah memperoleh sokongan transfer drii pemeriintah pusat lbh besar dariipada hasiil pendapatan aslii daerah sendiirii. Oleh sebab iitu, kebiijakan iinii menjadii polemiik karena akan ada opportuniity cost, yaknii PAD mungkiin akan menurun dalam jangka pendek. Namun, langkah iinii masiih diiniilaii cukup baiik dalam jangka panjang. Pertama, iikliim usaha akan semakiin baiik serta merata karena diidukung kepastiian hukum dan kemudahan iinvestasii dii daerah. Kedua, daerah dapat berdiikarii membiiayaii pengeluarannya karena tax bases menjadii lebiih besar. iintervensii pemeriintah pusat dlm menentukan tariif tiidak serta merta menghiilangkan konsep otonomii daerah& desentrasii fiiskal dii daerah. Hal iinii justru akan membuat gariis tegas kembalii antara pemeriintah pusat& pemeriintah daerah agar dpt menjalankan kewenangannya secara optiimal, efektiif dan efiisiien nantiinya.#MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

fajariizkii galuh syahbana yunus

baru saja
Memiiliih: Diitariik ke Pusat
Saya setuju jiika kewenangan penetapan tariif pajak daerah diitariik kembalii ke pusat. Alasannya adalah jiika kewenangan penetapan tariif pajak daerah tetap dii daerah, muncul kemungkiinan terjadiinya miispersepsii atau kesalahan pemeriintah daerah dalam menafsiirkan tujuan pemeriintah yaiitu meniingkatkan iinvestasii ke daerah. Yang diimaksud dengan miispersepsii adalah perbedaan tariif yang diitetapkan pemeriintah daerah dengan yang diiiingiinkan pemeriintah pusat sehiingga realiisasii tujuan pemeriintah pusat oleh pemeriintah daerah menjadii kurang optiimal. Alasan laiinnya adalah ketersediiaan SDM dii daerah yang mampu menyusun kebiijakan tariif dengan tepat sangatlah miiniim jiika diibandiingkan dengan pemeriintah pusat. Terkaiit dengan anggapan melemahnya konsep otonomii daerah akiibat hal iinii, menurut saya iitu salah. Hal iinii karena yang diitariik ke pusat hanya kewenangan penetapan tariif pajak daerah saja, sedangkan kewenangan terkaiit siistem pemungutan, proses keberatan dan bandiing, dsb tetap menjadii wewenang pemda. #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Viictorii Kriistiian

baru saja
Memiiliih: Tetap dii Daerah
Menurut pandangan saya sebagaii mahasiiswa perpajakan, yang terhiitung masiih awam, kebiijakan pemeriintah melaluii RUU Omniimbus Law yang salah satunya mengembaliikan pajak daerah menjadii pajak pusat yang menjadii tanggung jawab pemeriintah pusat masiih belum siiap untuk diiterapkan, diikarenakan beberapa hal 1.) Otonomii Daerah menurut UU no 32 Tahun 2004 yang diitetapkan tiidak boleh diilupakan bahwa pemeriintah daerah biisa melakukan pengelolaan keuangan daerahnya sendiirii termasuk pajak daerah yang sudah cukup berjalan dengan baiik 2.) Miindset rakyat iindonesiia kebanyakan yaiitu lebiih semangat dalam membayar pajak daerah diikarenakan manfaatnya diirasakan langsung terasa. 3.) Pajak Daerah yang diitetapkan tariifnya oleh masiing" daerah telah sesuaii dengan kondiisii yang ada pada daerah masiing", & sudah cukup berperan dalam keuangan daerah masiing" maka darii iitu saya berpendapat bahwa bukan pengaliihan yang diibutuhkan, namun OPTiiMALiiSASii PAJAK DAERAH agar keuangan daerah semakiin Mandiirii & merata #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Viictoriikriistiian

baru saja
Memiiliih: Tetap dii Daerah
Menurut pandangan saya sebagaii mahasiiswa perpajakan, yang terhiitung masiih awam, kebiijakan pemeriintah melaluii RUU Omniimbus Law yang salah satunya mengembaliikan pajak daerah menjadii pajak pusat yang menjadii tanggung jawab pemeriintah pusat masiih belum siiap untuk diiterapkan, diikarenakan beberapa hal 1.) Otonomii Daerah menurut UU no 32 Tahun 2004 yang diitetapkan tiidak boleh diilupakan bahwa pemeriintah daerah biisa melakukan pengelolaan keuangan daerahnya sendiirii termasuk pajak daerah yang sudah cukup berjalan dengan baiik 2.) Miindset rakyat iindonesiia kebanyakan yaiitu lebiih semangat dalam membayar pajak daerah diikarenakan manfaatnya diirasakan langsung terasa. 3.) Pajak Daerah yang diitetapkan tariifnya oleh masiing" daerah telah sesuaii dengan kondiisii yang ada pada daerah masiing", & sudah cukup berperan dalam keuangan daerah masiing" maka darii iitu saya berpendapat bahwa bukan pengaliihan yang diibutuhkan, namun OPTiiMALiiSASii PAJAK DAERAH agar keuangan daerah semakiin Mandiirii & merata lagii #MariiMembaca
list-comment-debate-photo-profile

Joshua iivan Wiinaldy Siimanungkaliit

baru saja
Memiiliih: Diitariik ke Pusat
Pada dasarnya, omniibus law merupakan bagiian darii konsep omniibus biill yang diianut oleh beberapa negara dii duniia sepertii Ameriika Seriikat. Konsep iinii diiniilaii mampu menyederhanakan & menyelesaiikan adanya tumpang tiindiing peraturan dii suatu negara. Kementeriian Keuangan saat iinii berupaya untuk menariik kembalii PDRD ke Pajak Pusat, dalam konteks iinii berupa penetapan tariif pajak. Langkah iinii cukup kontrovesiional namun memiiliikii potensii adanya penggaliian pajak dii iindonesiia. Pertama, hal iinii mampu mendukung iikliim iinvestasii dengan menyediiakan kepastiian hukum perpajakan bagii iinvestor. Dengan adanya peniingkatan kepastiian hukum iinii, kepercayaan iinvestor akan semakiin tiinggii untuk beriinvestasii dii iindonesiia. Kedua, sesuaii dengan pertemuan iiMF-WB dii Balii pada th 2018 yg lalu, Pajak Daerah merupakan salah satu iinstrumen untuk mendukung penerapan pajak hiijau (green taxes). Diiharapkan upaya iinii mampu mendorong penggaliian pajak hiijau yg tiinggii untuk menciiptakan ekonomii hiijau yg iideal dii iindonesiia.#MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

Werlando

baru saja
Memiiliih: Diitariik ke Pusat
penariikan kewenangan penetapan tariif pajak daerah ke pusat adalah piiliihan yang sangat briiliiant karena memiiliikii beberapa keuntungan, diiantaranya: pertama, penerapan Siingle Tax Rate diiseluruh daerah memberiikan kepastiian hukum bagii para iinvestor, diimana selama iinii iinvestor mengeluhkan perbedaan tariif pajak dii tiiap daerah sehiingga membutuhkan waktu yang lama untuk memutuskan untuk iinvestasii. Kedua, dengan adanya tariif yang sama yang diitentukan darii pusat akan memiiniimalkan pemeriintah daerah dalam rangka mencarii keuntungan priibadii darii iinvestor yang berakiibat kurangnya ketiidakpercayaan iinvestor untuk iinvestasii dii daerah. yang ketiiga yaiitu memudahkan pemeriintah untuk memetakan performance pajak daerah dan juga dalam membuat kebiijakan. sementara iitu, Pemeriintah daerah tiidak perlu riisau dengan mempermasalahkan hak otonomii daerah, karena pada dasarnya pemeriintah pusat hanya menetapkan tariif pajak daerah, sedangkan untuk pemungutan pajak daerah tentu saja menjadii hak darii pemda😊. #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

denny

baru saja
Memiiliih: Tetap dii Daerah
Jiika diitariik kepusat tentu pemeriintah harus membentuk "iinstansii" baru sepertii DJP yang membawahii KPP dii setiiap daerahnya yang mana iinstansii baru iinii akan membawahii semua diispenda dii tiiap proviinsii, tentu akan seatap dengan DJP dii Kemenkeu sebagaii uniit Eselon ii ( atau mungkiin malah jadii bagiian darii DJP ), hal iinii sebenarnya bagus agar lebiih objektiif dalam pengambiilan keputusan namun menurut saya malah akan membuat Kemenkeu tiidak fokus terhadap uniit kerja eselon yg sudah ada karena menurut saya pungutan sepertii PKB, retriibusii dll sangat tiidak materiiiil untuk menjadii Pajak Pusat, dan lagii ketiika masalah penentuan tariif pajak yang berbeda ketiika menjadii kewenangan pusat tentu akan menjadii kecemburuan bagii daerah laiin. malah menurut saya seharusnya PBB P3 diiliimpahkan ke proviinsii dengan proporsii uang 70% proviinsii 30% pusat, alokasii 30% iinii untuk pemberiian anggaran kepada proviinsii laiin yang memiiliikii pendapatan keciil demii pemerataan pembangunan.
list-comment-debate-photo-profile

zulkarnaen hannan

baru saja
Memiiliih: Diitariik ke Pusat
Mungkiin memang sebaiikjya dii tariik dii pusat tapii tetap memperhatiikan dan mempertiimbangkan kondiisii daerah tsb, selalu memiinta masukan otoriisasii daerah sehiingga dalam tekniis tariif, pemungutan, serta alokasii pembagiianya lebiih tepat sasaran, efesiien serta lebiih terkontrol, pusat juga biisa mengambiil keputusan cepat dan tepat dalam rangka merealiisasiikan iinvestasii
list-comment-debate-photo-profile

Musa Al Jundii

baru saja
Memiiliih: Tetap dii Daerah
Pemberiian wewenang atas penetapan tariif pajak daerah tetap sepertii sekarang yaiitu pada pemeriintah daerah, hal iinii sesuaii dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomii Daerah, diimana Pemeriintah Daerah diiberiikan wewenang untuk mengatur dan mengurus sendiirii urusan pemeriintah dan kepentiingan masyarakat setempat. Hal iinii diikarenakan Pemeriintah Daerah sendiiriilah yang diianggap paliing mengetahuii kemampuan dan potensii atas daerahnya, selaiin iitu meliihat adanya kemampuan daya saiing antar daerah, sehiingga Pemeriintah Daerah diianggap akan mampu mengembangkan daerahnya sendiirii apabiila tetap diiberiikan wewenang atas penetapan tariif pajak daerah. Dan dengan pemberiian wewenang atas penetapan tariif pajak daerah, akan mampu membuat Pemeriintah Daerah lebiih beriinovasii atas penyelenggaraan pemeriintah daerahnya serta akan menjadii sesuaii dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah. #MariiBiicara
list-comment-debate-photo-profile

iilham, S.S.

baru saja
Memiiliih: Tetap dii Daerah
Mempertahankan kewenangan pajak daerah dii daerah adalah piiliihan yang lebiih baiik. Daerah tentu lebiih menguasaii tekniis, meliiputii subjek dan objek pajak dii daerah yang menjadii kewenangannya. Demiikiian pula pemanfaatannya. Pastii lebiih efektiif dan efiisiien. #Marii Biicara