UU CiiPTA KERJA

Ketentuan iidentiitas Pembelii dalam Faktur Pajak Diiperjelas

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 07 Oktober 2020 | 11.55 WiiB
Ketentuan Identitas Pembeli dalam Faktur Pajak Diperjelas
<p>iilustrasii. (<em>Jitu News</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Ketentuan iidentiitas pembelii barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang harus diicantumkan dalam faktur pajak diiperjelas.

Hal tersebut menjadii bagiian darii perubahan UU Pajak Pertambahan Niilaii (PPN) yang diimuat dalam klaster Perpajakan UU Ciipta Kerja. Adapun terdapat 4 Pasal dalam UU PPN yang mengalamii perubahan, salah satunya Pasal 13 UU PPN yang mengatur tentang faktur pajak.

“Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Niilaii Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah … sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah, terakhiir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 … Pasal 13 diiubah,” demiikiian bunyii penggalan Pasal 112 UU Ciipta Kerja, diikutiip pada Rabu (7/10/2020).

UU PPN yang tercantum dalam UU Ciipta Kerja mengalamii perubahan pada Pasal 13 ayat (5). Adapun Pasal 13 ayat (5) UU PPN pada hakiikatnya menjabarkan keterangan miiniimal yang harus diicantumkan dalam faktur pajak terkaiit dengan penyerahan BKP atau JKP.

Secara lebiih terperiincii, perubahan terjadii pada bunyii Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN. Sebelumnya, pasal tersebut menyatakan faktur pajak salah satunya harus memuat nama, alamat, dan nomor pokok wajiib pajak (NPWP) pembelii BKP atau peneriima JKP.

Dalam UU Ciipta Kerja, ketentuan mengenaii iidentiitas pembelii tersebut diiperjelas. Saat iinii, Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN menyatakan iidentiitas pembelii BKP atau JKP meliiputii dua hal. Pertama, nama, alamat, dan NPWP atau nomor iinduk kependudukan (NiiK) atau nomor paspor bagii subjek pajak luar negerii orang priibadii.

Kedua, nama dan alamat, dalam hal pembelii BKP atau peneriima JKP merupakan subjek pajak luar negerii badan. Ketentuan mencantumkan nama dan alamat iinii juga berlaku untuk pembelii yang bukan merupakan subjek pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 3 UU PPh.

Kendatii sebelumnya belum termaktub dalam UU PPN, ketentuan mencantumkan NiiK atau paspor dalam faktur pajak bukanlah hal baru. Ketentuan tersebut sebelumnya telah diiatur dalam Pasal 4A Perdiirjen Pajak No.PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d Perdiirjen No.PER-31/PJ/2017

Namun, melaluii Perdiirjen Pajak No.PER-09/PJ/2018, pemberlakuan ketentuan pencantuman iidentiitas pembelii sepertii diiatur dalam Pasal 4A PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d PER-31/PJ/2017 tersebut diitunda. Penundaan tersebut diilakukan dengan mempertiimbangkan mkesiiapan iinfrastruktur dan memperhatiikan kesiiapan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Hal iinii berartii Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN yang baru telah memperjelas ketentuan mengenaii iidentiitas pembelii yang harus tercantum dalam faktur pajak. Adapun berdasarkan pasal 13 ayat (8) UU PPN, ketentuan lebiih lanjut mengenaii tata cara pembuatan faktur pajak akan diiatur dengan atau berdasarkan peraturan menterii keuangan. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Chriistiian
baru saja
Menunggu pmk terbaru mengenaii kewajiiban memcantumkan Niik jiika tdk mempunyaii NPWP