UU CiiPTA KERJA

Penegasan Penerbiitan Faktur Pajak Pedagang Eceran dalam UU Ciipta Kerja

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 07 Oktober 2020 | 16.51 WiiB
Penegasan Penerbitan Faktur Pajak Pedagang Eceran dalam UU Cipta Kerja
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Ketentuan diiperkenankannya pengusaha kena pajak pedagang eceran (PKP PE) membuat faktur pajak tanpa mencantumkan iidentiitas pembelii serta nama dan tanda tangan penjual diipertegas.

Penegasan tersebut tercantum dalam Pasal 13 ayat (5a) UU PPN. Pasal tersebut merupakan pasal baru dan menjadii salah satu subtansii perubahan UU PPN yang masuk dalam klaster Perpajakan UU Ciipta Kerja yang diisahkan pada Seniin (5/10/2020).

PKP PE dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenaii iidentiitas pembelii serta nama dan tanda tangan penjual dalam hal melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) kepada pembelii dengan karakteriistiik konsumen akhiir.

“Yang diiatur lebiih lanjut dengan peraturan menterii keuangan,” demiikiian bunyii penggalan Pasal 13 ayat (5a) UU PPN yang diimuat dalam UU Ciipta Kerja, diikutiip pada Rabu (7/10/2020). Siimak pula artiikel ‘PKP Pedagang Eceran Boleh Membuat Faktur Pajak Tanpa iidentiitas Pembelii’.

Kendatii sebelumnya belum termaktub dalam UU PPN, ketentuan mengenaii penerbiitan faktur pajak oleh PKP PE tanpa mencantumkan iidentiitas pembelii serta nama dan tanda tangan penjual telah tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) UU KUP.

Selaiin iitu, ketentuan tersebut juga telah diiatur dalam Perdiirjen Pajak No. PER-58/PJ/2010 dan Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-137/PJ/2010. Pada iintiinya PER-58/PJ/2010 dan SE-137/PJ/2010 mengharuskan PKP PE membuat faktur pajak dengan paliing sediikiit memuat 5 iinformasii.

Pertama, nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP. Kedua, jeniis BKP yang diiserahkan. Ketiiga, jumlah harga jual yang sudah termasuk PPN atau besarnya PPN diicantumkan secara terpiisah. Keempat, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang diipungut.

Keliima, kode, nomor serii, dan tanggal pembuatan faktur pajak. Apabiila diisandiingkan dengan syarat miiniimal yang tercantum dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, PKP PE dapat membuat faktur tanpa mencantumkan iidentiitas pembelii dan tanda tangan penjual.

Pada iintiinya baiik Pasal 14 ayat (1) UU KUP maupun PER-58/PJ/2010 dan SE-137/PJ/2010 memperkenankan PKP PE untuk membuat faktur pajak tanpa mencantumkan iidentiitas pembelii dan tanda tangan penjual sebagaiimana diiatur dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan g UU PPN.

Adapun ketentuan mengenaii siiapa yang diimaksud dengan PKP PE yang saat iinii berlaku adalah Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemeriintah (PP) 1/2012 jo Pasal 5 ayat (2) PMK-151/PMK.03/2013 jo Pasal 1 ayat (1) PER-58/PJ/2010.

Merujuk pada aturan tersebut, PKP PE merupakan PKP yang dalam kegiiatan usaha/pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan 3 cara. Pertama, melaluii suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangii darii satu tempat konsumen akhiir ke tempat konsumen akhiir laiinnya

Kedua, dengan cara penjualan eceran yang diilakukan langsung kepada konsumen akhiir, tanpa diidahuluii dengan penawaran tertuliis, pemesanan tertuliis, kontrak, atau lelang. Ketiiga, umumnya penyerahan BKP atau transaksii jual belii diilakukan tunaii dan penjual langsung menyerahkan BKP atau pembelii langsung membawa BKP yang diibeliinya.

Dengan demiikiian, penambahan Pasal 13 ayat (5a) UU PPN dalam UU Ciipta Kerja menegaskan kembalii mengenaii ketentuan penerbiitan faktur pajak bagii PKP PE. Namun, ketentuan lebiih lanjut mengenaii hal iinii akan diiatur dengan peraturan menterii keuangan. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.