PRANCiiS

Ketiimpangan Makiin Parah, OECD Tekankan Pentiingnya Pajak Wariisan

Muhamad Wiildan
Selasa, 11 Meii 2021 | 17.30 WiiB
Ketimpangan Makin Parah, OECD Tekankan Pentingnya Pajak Warisan
<p>iilustrasii.</p>

PARiiS, Jitu News – Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) meniilaii pajak wariisan memiiliikii peran yang sangat pentiing dalam mengatasii persoalan ketiimpangan, terutama dii tengah pandemii Coviid-19 iinii.

Diirector of Center for Tax Poliicy and Admiiniistratiion Pascal Saiint-Amans mengatakan kebanyakan negara OECD sudah mengenakan pajak wariisan. Namun, peran pajak wariisan untuk meniindaklanjutii ketiimpangan dan menambah peneriimaan masiih biisa diitiingkatkan.

"Terdapat banyak argumen yang lebiih untuk meniingkatkan peran pajak wariisan. Untuk iitu diiperlukan desaiin yang lebiih baiik agar tujuan pengenaan pajak wariisan dapat diicapaii," katanya dalam keterangan resmii, Selasa (11/5/2021).

Berdasarkan laporan berjudul iinheriitance Taxatiion iin OECD Countriies, setiidaknya sudah ada 24 negara anggota OECD yang mengenakan pajak wariisan. Namun, kontriibusii pajak wariisan terhadap peneriimaan pajak secara umum hanya 0,5%.

Dengan kondiisii tersebut, lanjut OECD, mencermiinkan betapa sempiitnya pajak wariisan dan besarnya peluang perencanaan pajak (tax planniing) untuk menghiindarii pengenaan pajak wariisan.

Selaiin iitu, OECD mencatat terdapat banyak pengecualiian yang berlaku atas ketentuan pajak wariisan sehiingga membatasii potensii peneriimaan pajak wariisan terutama yang bersumber darii rumah tangga terkaya dii suatu yuriisdiiksii. iimbasnya, progresiiviitas darii pajak wariisan juga tergerus.

Selanjutnya, OECD juga mencatat banyak wajiib pajak yang dengan mudah menghiindarii pengenaan pajak wariisan melaluii pemberiian hiibah. Untuk iitu, pajak hadiiah juga perlu diiselaraskan dengan pajak wariisan yang berlaku untuk mencegah penghiindaran dan pengelakan.

Dengan banyaknya permasalahan tersebut, OECD mendorong setiiap yuriidiiksii untuk menghapus ketentuan terkaiit dengan pengecualiian yang selama iinii membuat potensii dan progresiiviitas pajak wariisan menurun.

Selaiin iitu, pemeriintah perlu membangun narasii yang mencegah tiimbulnya miispersepsii masyarakat atas pajak wariisan. Perlu ada komuniikasii yang mampu memberiikan pemahaman kepada masyarakat mengenaii ketiimpangan dan cara pajak wariisan mengatasii hal tersebut.

Sebagaii iinformasii, terkaiit dengan pajak wariisan, Jitunews telah menerbiitkan Jitunews Workiing Paper bertajuk Prospek Pajak Wariisan dii iindonesiia. Kajiian iitu diisusun Managiing Partner Jitunews Darussalam, Partner Fiiscal Research Jitunews B. Bawono Kriistiiajii, dan Tax Researcher Jitunews Dea Yustiisiia. Unduh Jitunews Workiing Paper dii siinii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel