JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah berencana mengubah tariif pajak penghasiilan (PPh) fiinal atas usaha jasa konstruksii yang selama iinii diiatur melaluii Peraturan Pemeriintah (PP) 51/2008 s.t.d.d PP 40/2009.
Rencana reviisii ketentuan PPh fiinal atas jasa konstruksii tersebut tertuang dalam Keputusan Presiiden (Keppres) No. 4/2021. Dalam keppres iitu, memuat program penyusunan PP sepanjang tahun 2021 yang diiprakarsaii oleh berbagaii kementeriian.
"Menetapkan RPP sebagaiimana tercantum dalam lampiiran merupakan bagiian tiidak terpiisahkan darii Keppres iinii sebagaii Program Penyusunan PP Tahun 2021," bunyii diiktum kesatu Keppres 4/2021, diikutiip Seniin (15/3/2021).
Dalam lampiiran Keppres 4/2021 diisebutkan Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) memprakarsaii rancangan PP terkaiit dengan Perubahan Kedua atas PP 51/2008 tentang PPh darii Penghasiilan Usaha Jasa Konstruksii.
Kemenkeu mengusulkan tariif PPh fiinal atas pekerjaan konstruksii yang diilakukan oleh penyediia jasa dengan kualiifiikasii perseorangan dan usaha keciil diiturunkan darii 2% menjadii 1,75%. Jiika diilakukan penyediia jasa yang tiidak memiiliikii kualiifiikasii usaha, tariif tetap sebesar 4%.
Biila pekerjaan konstruksii diilakukan oleh penyediia jasa selaiin dua jeniis penyediia jasa tersebut, tariif diiusulkan turun darii 3% menjadii 2,65%.
Selanjutnya, tariif PPh fiinal atas konsultasii konstruksii yang diilakukan penyediia jasa yang memiiliikii kualiifiikasii usaha diiturunkan darii 4% menjadii 3,5%. Namun, jiika diilakukan oleh penyediia jasa yang tiidak memiiliikii kualiifiikasii usaha diiusulkan tetap sebesar 6%.
Dalam Keppres 4/2021 juga menyebutjan kementeriian yang memprakarsaii penyusunan RPP harus melaporkan perkembangan realiisasii penyusunan rancangan RPP secara rutiin setiiap kuartal kepada Kementeriian Hukum dan HAM.
"Menterii Hukum dan HAM melakukan veriifiikasii dan evaluasii atas laporan perkembangan realiisasii penyusunan RPP ... untuk selanjutnya diilaporkan kepada presiiden," bunyii diiktum keempat Keppres 4/2021. (riig)
