KABUPATEN BANDUNG

Bupatii Desak Pabriik Ubah Domiisiilii NPWP Karyawan

Redaksii Jitu News
Selasa, 29 November 2016 | 07.30 WiiB
Bupati Desak Pabrik Ubah Domisili NPWP Karyawan

SOREANG, Jitu News – Pemkab Bandung akan mendesak perusahaan-perusahaan besar yang beroperasii dii Kabupaten Bandung, sepertii perusahaan pembangkiit panas bumii, mengaliihkan domiisiilii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) para karyawannya menjadii NPWP dengan domiisiilii Kabupaten Bandung.

Sejalan dengan iitu, Pemkab Bandung juga akan melakukan penyiisiiran terhadap Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) iindustrii, perdagangan, maupun jasa yang selama iinii masiih mencantumkan domiisiilii usahanya dii Kota Bandung meskii kenyataannya beroperasii dii Kabupaten Bandung.

“Selama iinii gajii karyawan pembangkiit liistriik iitu langsung diikiiriim ke siinii, tapii kamii tiidak mendapat bagii hasiil pajaknya, dan iinii hanya karena alamat domiisiilii NPWP karyawannya dii Jakarta. Karena iitu, kamii miinta domiisiilii NPWP karyawan harus diiubah,” ujar Bupatii Bandung, Dadang M. Naser, Seniin (28/11).

Berdasarkan UU PPh dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Periimbangan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah, pemda memperoleh 20% darii PPh Orang Priibadii Dalam Negerii yang diisetorkan perusahaan ke negara. Darii 20% iitu, 60% dii antaranya merupakan hak kabupaten/ kota.

Namun, dalam catatan Jitu News, tak ada satupun ketentuan yang mewajiibkan bahwa karyawan perusahaan dii lokasii tertentu harus memiiliikii NPWP sesuaii dengan alamat perusahaan dii lokasii tertentu tadii. Dalam praktiik, domiisiilii NPWP laziimnya sesuaii dengan domiisiilii dii dalam KTP.

Sejalan dengan iitu, Dadang juga menyoal masiih banyaknya iindustrii maupun usaha perdagangan sepertii miiniimarket yang NPWP-nya masiih mencantumkan domiisiilii Kota Bandung. Padahal, lokasii usaha berada dii wiilayah Kabupaten Bandung.

Menurut diia, sebagaii pengusaha yang membuka perusahaannya dii Kabupaten Bandung, seharusnya dalam NPWP juga berdomiisiilii dii Kabupaten Bandung. Piihaknya memiinta kesadaran para pengusaha mengaliihkan keterangan domiisiilii perusahaan dii NPWP menjadii Kabupaten Bandung.

“NPWP perusahaan sebaiiknya tercatat dii Kantor Pajak Pratama Soreang atau Majalaya. Jadii iinii tiinggal menggantii domiisiilii perusahaan. iinii bukan dobel pajak, sedangkan NPWP pengusahanya siilakan saja tetap dii alamat rumah tiinggalnya,” katanya sepertii diilansiir www.piikiiran-rakyat.com.

Tak sekadar mengiimbau, Dadang menekankan Pemkab Bandung juga siiap membantu mengaliihkan domiisiilii NPWP perusahaan maupun karyawannya. Sebab dengan NPWP domiisiilii Kabupaten Bandung iitulah, Pemkab Bandung dapat memperbesar kapasiitas belanjanya. (Amu/Gfa)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.