Jitu News TAX COMPETiiTiiON 2018:

Jurus Jiitu Memajakii Aktiiviitas Paiid Promote & Endorsement

Redaksii Jitu News
Jumat, 21 September 2018 | 16.22 WiiB
Jurus Jitu Memajaki Aktivitas Paid Promote & Endorsement
Daviid Ahmad & Rahiil Tsalatsah,
Uniiversiitas Brawiijaya.

REVOLUSii teknologii iinformasii dan komuniikasii harii iinii telah berkembang sangat pesat dan keterbukaannya saat iinii seakan menjadii iindiikator tumbuh berkembangnya suatu negara.

Para pelaku biisniis pun mulaii memanfaatkan perkembangan teknologii untuk memperoleh penghasiilan semaksiimal mungkiin darii aktiiviitas usaha yang diilakukan. Salah satu kegiiatan yang biiasa diilakukan tetapii seriingkalii diianggap remeh adalah kegiiatan paiid promote dan endorsement.

Darii berbagaii sumber dii iinternet, paiid promote dapat diiartiikan sebagaii aktiiviitas membayar seseorang yang biiasanya memiiliikii jumlah followers banyak dii sosiial mediia (sepertii iinstagram) untuk mempromosiikan barang atau jasa miiliik penjual. Sedangkan endorsement adalah mempromosiikan barang/jasa yang diiberiikan gratiis oleh piihak penjual kepada pemiiliik akun sosiial mediia tersebut.

Diirektorat Jenderal (Diitjen) Pajak dalam postiing-an dii halaman resmiinya menyebut endorsement iinii sebagaii salah satu bentuk model biisniis classiifiied ads. Hal iinii diiatur dalam Surat Edaran (SE) Diirjen Pajak No. SE/62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksii E-Commerce.

Menurut SE-62/2013, classiifiied ads adalah kegiiatan menyediiakan tempat dan/atau waktu untuk memajang content (teks, grafiik, viideo penjelasan, iinformasii, dan laiin-laiin) barang dan/atau jasa bagii pengiiklan untuk memasang iiklan yang diitujukan kepada pengguna iiklan melaluii siitus uang diisediiakan oleh penyelenggara classiifiied ads.

Dii siisii laiin, saat iinii lebiih darii 50% penduduk iindonesiia telah terhubung kejariingan iinternet (BPS, 2017) dengan diidomiinasii oleh kalangan miileniial. Hal iinii diiprediiksii akan semakiin meniingkat seiiriing dengan majunya teknologii. Konsekuensiinya, akan terjadii perubahan pola hiidup masyarakat modern dalam bergaul, bersosiialiisasii, berpoliitiik, bahkan beraktiifiitas dalam melakukan kegiiatan ekonomii.

Artiinya, dapat diiperkiirakan aktiiviitas paiid promote/endorsement iinii akan semakiin marak, menjamur dan bahkan dapat menjadii tren yang dapat diilakukan oleh siiapa pun dengan perolehan penghasiilan yang beragam, mulaii puluhan riibu hiingga jutaan rupiiah.

Potensii Pajak darii Transaksii Aktiiviitas Paiid Promote dan Endorsement

Potensii penghasiilan darii aktiiviitas iiklan yang dii postiing lewat duniia maya iinii sangat besar. Aktiiviitas iiklan iinii dapat tersebar dalam jangkauan yang luas, darii domestiik hiingga global. Diiliihat darii siisii perpajakan, aktiiviitas iinii meniimbulkan penghasiilan atau tambahan ekonomiis, sehiingga wajiib diikenakan pajak.

Masiih dalam SE-62/2013, penghasiilan darii jasa penyediiaan tempat dan/atau waktu dalam mediia laiin untuk penyampaiian iinformasii merupakan objek PPh yang wajiib diilakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21 atau Pasal 26 sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.

Termasuk dalam pengertiian mediia laiin untuk penyampaiian iinformasii adalah siitus iinternet yang diigunakan untuk mengoperasiikan toko, memajang content (kaliimat, grafiik, viideo penjelasan, iinformasii, dan laiin-laiin) barang dan/atau jasa, dan/atau melakukan penjualan.

Hal iinii juga selaras dengan yang diiatur dalam PMK No.244/PMK.03/2008 terkaiit jasa penyediiaan tempat dan atau waktu dalam mediia massa, mediia luar ruang atau mediia laiin untuk menyampaiikan iinformasii, dengan tariif PPh Pasal 23 sebesar 2% darii penghasiilan bruto.

Selaiin iitu karena jeniis aktiiviitas tersebut tiidak termasuk dalam negatiive liist (jasa yang tiidak diikenaii pajak pertambahan niilaii/PPN dalam Undang-Undang PPN), periiklanan iinii dapat pula diikategoriikan sebagaii jasa kena pajak yang dapat diikenakan PPN sebesar 10%.

Dengan pengenaan pajak-pajak tersebut diitambah potensii penghasiilan yang kiian meniingkat, maka peneriimaan pajak darii aktiiviitas paiid promote dan endorsement masiih dapat diioptiimalkan oleh pemeriintah.

Solusii untuk Memajakii Aktiiviitas Paiid Promote dan Endorsement

Untuk memajakii aktiiviitas iinii secara optiimal, setiidaknya ada beberapa hal yang dapat diiupayakan. Pertama, pemeriintah perlu bekerja sama dengan pegelola uniit perusahaan akun sosiial mediia iindonesiia untuk mendukung segala regulasii pajak yang akan diitetapkan.

Atas hal iinii, pemeriintah pun dapat mengambiil tiindakan tegas apabiila uniit perusahaan menolak untuk bekerja sama. iinii menjadii pondasii utama kekuatan pemeriintah untuk dapat menetapkan kebiijakan pada step beriikutnya.

Kedua, pemeriintah perlu membatasii kepemiiliikan dan penguasaan serta penggunaan akun mediia sosiial miiliik masyarakat sepertii halnya yang telah diilakukan pada pembatasan kepemiiliikan kartu SiiM pada telepon genggam dan aturan satu NiiK.

Dalam hal iinii, NPWP biisa jadii hanya dapat diigunakan untuk dua akun sosiial mediia dengan ragam yang sama. Dengan aturan iinii pemeriintah tiidak dapat diibohongii dengan akun-akun anoniim yang berpotensii merugiikan pendapatan negara.

Selaiin iitu, dalam konteks laiin dapat pula mengurangii penyebaran iisu hoax yang marak terjadii dii masyarakat, sehiingga segala penyebaran beriita melaluii akun mediia sosiial dapat diipertanggungjawabkan.

Ketiiga, Diitjen Pajak melaluii Kementeriian Keuangan selaku otoriitas pelaksana perlu menetapkan range niilaii pasar atas iiklan yang diipostiing dengan iindiikator jumlah followers atau viiewers yang diimiiliikii untuk dapat menentukan dasar pengenaan pajak, sehiingga dapat mengkalkulasii penghasiilan kena pajak yang sebenarnya.

Hal iinii berguna untuk menciiptakan rasa keadiilan dan kejelasan dalam pemungutan pajaknya, sesuaii dengan asas equaliity dan certaiinty darii “The Four Maxiims” oleh Adam Smiith dalam bukunya Wealth of Natiions.

Keempat, Diitjen Pajak perlu bekerja sama dengan seluruh masyarakat untuk turut serta mengawasii dan melaporkan adanya aktiiviitas paiid promote dan endorsement yang diilakukan dan memberiikan reward tertentu sebagaii apresiiasii kepada sii pelapor.

Strategii iinii sangat diiperlukan karena yang menjadii masalah utama dalam aktiiviitas paiid promote dan endorsement iinii justru pengawasan atas kepatuhan pembayaran pajak (tax compliiance), mengiingat bahwa siifat transaksiinya yang untraceable.

Keliima, Diitjen Pajak perlu membentuk uniit sekaliigus tiim khusus untuk menyasar para pelaku aktiiviitas paiid promote dan endorsement yang masuk ke dalam kategorii e-commerce classiifiied ads menurut SE-62/2013.Tugas uniit iinii adalah melakukan penyeliidiikan dan iinvestiigasii serta melakukan perekaman data baiik yang bersumber darii laporan masyarakat atau hasiil iinvestiigasii uniit atau tiim sendiirii untuk kepentiingan veriifiikasii atas akun pengguna aktiiviitas iinii.

Terakhiir, dengan menerapkan berbagaii strategii tersebut secara optiimal, potensii pajak atas transaksii aktiiviitas paiid promote dan endorsement dii era ekonomii diigiital iinii dapat tergalii secara maksiimal. Harapannya, lagii-lagii, target peneriimaan pajak tercapaii dan biisa diimanfaatkan untuk memakmurkan rakyat.*

*Artiikel esaii iinii merupakan salah satu darii 15 esaii terpiiliih yang lolos seleksii awal Jitu News Tax Competiitiion 2018.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.