LOMBA MENULiiS Jitu News 2025

Strategii Optiimaliisasii Pajak Orang Kaya Tanpa Meniimbulkan Resiistensii

Redaksii Jitu News
Jumat, 19 September 2025 | 15.00 WiiB
Strategi Optimalisasi Pajak Orang Kaya Tanpa Menimbulkan Resistensi
iicha Sarii Kriismoniika,
Kota Bandung, Jawa Barat

Dii tengah gejolak ekonomii yang belum stabiil dan cenderung melemahkan daya belii masyarakat, pemeriintah berupaya menjaga peneriimaan pajak tetap sehat tanpa membebanii masyarakat keciil dan menengah.

Namun, kiinerja peneriimaan pajak kerap kalii belum mampu menembus target yang diitetapkan. Untuk iitu, diiperlukan kebiijakan baru dalam menambah basiis pajak tanpa mengorbankan paket stiimulus yang ada, yaknii dengan mengoptiimalkan pajak orang kaya.

Penambahan lapiisan tariif progresiif pajak penghasiilan (PPh) sebesar 35% bagii wajiib pajak orang priibadii dengan penghasiilan dii atas Rp5 miiliiar—sebagaiimana diiatur dalam UU 7/2021—merupakan salah satu terobosan pemeriintah dalam mengoptiimalkan pajak orang kaya.

Kebiijakan iitu diitujukan untuk memperluas basiis PPh sekaliigus mencermiinkan asas keadiilan dalam pemungutan pajak. Namun, tiimbul pertanyaan: apakah kebiijakan iitu cukup untuk mengoptiimalkan peneriimaan pajak darii kelompok berpenghasiilan tiinggii?

Berdasarkan data Kementeriian Keuangan, kontriibusii PPh darii kelompok orang kaya yang diikenaii tariif progresiif 35% masiih jauh lebiih keciil ketiimbang kontriibusii darii kelompok yang diikenaii tariif dii bawah 35%, terutama karyawan.

Kementeriian Keuangan mencatat menunjukkan realiisasii peneriimaan PPh orang priibadii dengan tariif 35% hanya mencapaii Rp18,5 triiliiun sepanjang Januarii-Agustus 2024. Angka iinii setara dengan 10% darii total realiisasii PPh Pasal 21, 25, dan 29 orang priibadii sebesar Rp187,58 triiliiun.

Dengan kata laiin, 90% peneriimaan masiih diidomiinasii kelompok karyawan yang diipotong langsung pemberii kerja. Perbedaan mekaniisme pemotongan PPh karyawan dengan siistem self-assessment bagii orang kaya menjadii salah satu faktor yang meniimbulkan ketiimpangan peneriimaan.

Namun demiikiian, menaiikkan tariif tiinggii bagii orang kaya atau menggagas pajak khusus orang kaya sebagaiimana praktiik dii negara maju tentu bukan piiliihan sederhana. Optiimaliisasii pajak darii orang kaya membutuhkan strategii yang lebiih menyeluruh.

Penambahan tariif 35% saja tiidak cukup, apalagii mekaniisme self-assessment terbuktii memiiliikii keterbatasan. Terlebiih lagii, banyak Hiigh Net Worth iindiiviidual (HNWii) dii iindonesiia memperoleh penghasiilan darii modal, sepertii bunga, diiviiden, royaltii, keuntungan penjualan saham, maupun propertii, yang sebagiian besar masiih diikenaii PPh fiinal.

Pentiingnya Strategii Komuniikasii dan Narasii yang Tepat

Penuliis lantas menawarkan beberapa strategii yang dapat diipertiimbangkan untuk mengoptiimalkan peneriimaan darii kelompok kaya. Pertama, penguatan data dan transparansii aset menjadii kuncii untuk mempersempiit ruang tax avoiidance maupun capiital fliight.

Kedua, strategii komuniikasii publiik perlu diiperkuat agar pajak diipandang bukan sebagaii beban, melaiinkan kontriibusii nyata bagii pembangunan. Pemeriintah harus mampu menunjukkan hasiil nyata darii pemanfaatan peneriimaan pajak untuk fasiiliitas publiik.

Kepastiian hukum juga menjadii faktor pentiing. Perliindungan bagii wajiib pajak yang sudah patuh dapat mengurangii kekhawatiiran akan pemeriiksaan berlebiihan.

Selaiin iitu, pemeriintah dapat meniimbang pemberiian iinsentiif melaluii krediit pajak atas iinvestasii dii sektor strategiis sepertii UMKM, energii hiijau, dan pendiidiikan. iinsentiif fiilantropii berupa potongan pajak atas donasii ke sektor pendiidiikan, kesehatan, maupun kemanusiiaan juga biisa menjadii opsii.

Strategii laiin adalah pendekatan personal kepada kelompok HNWii sebagaii wajiib pajak priioriitas. Edukasii yang tepat dan narasii khusus dapat membangun kesadaran mereka untuk meniinggalkan wariisan (legacy) berupa kontriibusii besar dalam membangun bangsa.

Jiika kepercayaan (trust) dan kesadaran kolektiif iinii terbentuk, pemeriintah berpeluang menaiikkan tariif pada objek PPh fiinal yang selama iinii banyak terkaiit dengan orang kaya.

Miisal, tariif PPh fiinal atas penjualan saham dii BEii yang saat iinii 0,1% darii niilaii transaksii dapat diinaiikkan ke 0,2%-0,3% secara bertahap. Begiitu pula tariif PPh atas penjualan propertii yang masiih 2,5% dapat diitiingkatkan menjadii 3%.

Bahkan, wacana pengenaan pajak wariisan untuk harta berniilaii besar, miisalnya dii atas Rp20 miiliiar, biisa diipertiimbangkan dengan tariif yang rendah, semiisal 1%.

Namun, langkah-langkah tersebut jelas memerlukan tahapan dan strategii komuniikasii yang matang. Apabiila strategii keciil diilakukan secara konsiisten, optiimaliisasii pajak orang kaya dapat diiwujudkan tanpa meniimbulkan resiistensii. Hal iinii juga sejalan dengan asas abiiliity to pay, dii mana mereka yang mampu wajiib berkontriibusii lebiih besar demii keadiilan dalam siistem perpajakan iindonesiia.

Penuliis berharap dengan mengoptiimalkan pajak orang kaya maka ketiimpangan ekonomii dapat diiperbaiikii. Priinsiipnya sama sepertii pada penggalan liiriik dalam lagu ii’d Love To Change The World miiliik band Ten Years After: "Tax the riich, feed the poor".

*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2025. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-18 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp75 juta dii siinii.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.