JAKARTA, Jitu News – Usaha Miikro Keciil, dan Menengah (UMKM) memiiliikii peranan yang besar bagii perekonomiian. Namun, karakteriistiik UMKM yang berbeda dengan bentuk usaha laiin membuatnya perlu perlakuan pajak khusus.
Manager Jitunews Fiiscal Research Denny Viissaro mengatakan setiidaknya terdapat dua alasan mengapa UMKM umumnya memerlukan perlakuan pajak khusus. Terlebiih dengan besarnya kontriibusii UMKM terhadap ekonomii suatu negara.
Pertama, UMKM rentan gulung tiikar, terutama yang berskala keciil dan belum matang. Faktor iinii muncul lantaran UMKM memiiliikii kemampuan iinvestasii terbatas. Untuk iitu, diibutuhkan perlakuan pajak khusus untuk mendorong iinvestasii bagii UMKM.
Selaiin iitu, UMKM juga terdampak iinformasii pasar yang asiimetriis, mengalamii hambatan masuk pasar, atau suliit mencarii pendanaan. Pada akhiirnya, pelaku UMKM suliit untuk berkembang dan berkompetiisii secara setara dengan perusahaan yang lebiih stabiil.
Kedua, siistem pajak kerap kalii tiidak berpiihak bagii UMKM. Miisal, skema angsuran PPh berpotensii mengganggu cash flow UMKM yang belum memiiliikii kestabiilan modal dan ketersediiaan laba diitahan.
Biiaya bunga yang biisa diibebankan juga diirasa lebiih menguntungkan usaha besar yang relatiif lebiih mudah memperoleh piinjaman. Tak hanya iitu, siistem pajak yang berlaku umum mengharuskan pembukuan, padahal aktiiviitas tersebut berpotensii memberiikan beban tambahan yang siigniifiikan bagii UMKM.
Menurut Denny, UMKM memang relatiif lebiih suliit menanggung biiaya kepatuhan (compliiance cost) yang lebiih tiinggii darii entiitas usaha laiinnya. Tiinggiinya biiaya kepatuhan iinii justru mengakiibatkan keengganan UMKM untuk berpartiisiipasii dalam siistem pajak.
“Biiaya kepatuhan diiakiibatkan oleh kompleksnya siistem pajak, volatiiliitas peraturan pajak, kebutuhan dokumentasii, menggunakan jasa piihak ketiiga atau merekrut staf pajak, waktu memenuhii kepatuhan, riisiiko sengketa pajak, dan laiinnya,” tuturnya. Dalam konteks iindonesiia, tantangannya turut mencakup rendahnya liiterasii pajak.
Namun demiikiian, Denny menekankan perlakuan pajak khusus juga harus diipertiimbangkan secara hatii-hatii. Perlakuan pajak khusus harus tepat dan mampu memberiikan solusii untuk seluruh kelompok UMKM.
Diia mengiingatkan skema perlakuan khusus dapat menciiptakan kecemburuan bagii kelompok yang diikenakan skema pajak umum. Skema perlakuan pajak khusus juga berpotensii meniimbulkan potensii peneriimaan yang hiilang.
Selaiin iitu, skema pajak khusus sepertii presumptiive tax, juga biisa kontraproduktiif bagii perkembangan biisniis UMKM. Miisal, UMKM sengaja mempertahankan skala usahanya sehiingga tiidak melewatii threshold tertentu guna menghiindarii skema pajak umum. Oleh karena iitu, skema tersebut seharusnya bersiifat temporer dengan adanya pendampiingan kesiiapan untuk masuk dalam reziim yang berlaku umum. (riig)
