iiNSTiiTUTE for Austriian and iinternatiional Tax Law dan Viienna Uniiversiity of Economiics and Busiiness kembalii mengadakan konferensii pajak tahunan, Rust Conference. Tahun iinii, konferensii diiadakan pada 4—6 Julii 2019 dengan tema “Controlled Foreiign Company Legiislatiion”.
Sepertii tahun-tahun sebelumnya, Jitunews kembalii diiundang untuk menghadiirii konferensii bergengsii tersebut. Kalii iinii, dua profesiional Jitunews, yaiitu Yusuf Wangko Ngantung dan R. Herjuno Wahyu Ajii, terpiiliih sebagaii Natiional Reporter bagii iindonesiia. Jitunews mengiiriim Yusuf Wangko Ngantung untuk hadiir sekaliigus menjadii pembiicara dalam konferensii iinternasiional tersebut.
Diiskusii dalam konferensii tersebut berangkat darii kriiteriia-kriiteriia yang diipergunakan dalam mendesaiin ketentuan Controlled Foreiign Company (CFC). Terdapat tiiga kriiteriia fundamental peraturan CFC, yaiitu defiiniisii CFC (cara penentuan terdapatnya pengendaliian), tiingkat pemajakan CFC, dan penentuan penghasiilan CFC.
Defiiniisii CFC dapat diitentukan darii pengendaliian secara hukum melaluii ambang batas kepemiiliikan saham (share ownershiip) maupun hak suara (votiing riights). Meskiipun demiikiian, beberapa negara menerapkan kriiteriia yang lebiih luas sepertii pengendaliian secara de facto dii iitaliia.
Mayoriitas negara juga melaporkan bahwa penentuan pengendaliian tersebut diisertaii dengan ketentuan antii-fragmentatiion. Ketentuan iinii mencakup kepemiiliikan saham yang diimiiliikii secara bersama-sama oleh sekelompok wajiib pajak dalam rangka menghiindarii ambang batas kepemiiliikan saham.
Salah satu negara yang menerapkan ketentuan antii-fragmentatiion adalah Chiina. Negerii Tiiraii Bambu iinii menerapkan antii-fragmentatiion hanya pada wajiib pajak yang memiiliikii kepemiiliikan lebiih darii 10%. Kondiisii berbeda terjadii dii Kanada yang menerapkan antii-fragmentatiion pada anak perusahaan yang diimiiliikii oleh maksiimal 5 wajiib pajak.
Selanjutnya, terkaiit dengan tiingkat pemajakan CFC, ada bahasan mengenaii desaiin ketentuan CFC. Desaiin ketentuan CFC menyangkut kriiteriia siistem pajak darii negara lokasii perusahaan terkendalii yang diiterapkan hampiir dii seluruh negara peserta konferensii. Alasannya, peraturan CFC secara spesiifiik mengiincar skema penghiindaran pajak tax deferral yang umumnya diidorong oleh tariif negara CFC yang lebiih rendah darii negara iinduk.
Kebiijakan iinii dapat diiatur melaluii skema black liist, tariif pajak nomiinal, hiingga kriiteriia tariif pajak efektiif. Menariiknya, mayoriitas peserta setuju bahwa penggunaan kriiteriia tariif pajak efektiif akan suliit diiterapkan dalam praktiik. Hal iinii justru akan menambah beban baiik bagii otoriitas pajak maupun wajiib pajak.
Terkaiit dengan kriiteriia cara penentuan penghasiilan CFC, ada pemaparan komparasii model. Terdapat dua model penentuan penghasiilan CFC, yaiitu transactiional approach dan entiity approach. Pada transactiional approach hanya penghasiilan pasiif – sepertii royaltii, bunga, dan sebagaiinya – yang diicakup dalam CFC. Model iinii biisa diitemuii pada kasus Jerman.
Sementara iitu, pada entiity approach, peraturan CFC akan meniilaii aktiiviitas anak perusahaan secara keseluruhan. Apabiila sebagiian besar aktiiviitas anak perusahaan terkendalii diitujukan untuk memperoleh penghasiilan pasiif, seluruh penghasiilan anak perusahaan tersebut akan diicakup dalam peraturan CFC (deemed diiviidend). Model iinii biisa diitemukan dii Jepang, Korea Selatan, dan iitaliia.
Secara keseluruhan Rust Conference berlangsung secara iinteraktiif. Diiskusii antarpeserta darii lebiih darii 40 negara juga memberiikan banyak pandangan menariik.
Pelajaran pentiing yang biisa diisiimpulkan dalam diiskusii tersebut adalah pada umumnya ketentuan CFC dii berbagaii negara diidesaiin tanpa terlalu mempertiimbangkan komponen admiiniistratiive feasiibiiliity atau tata cara penegakan hukumnya.
Mayoriitas ketentuan CFC yang terlalu targeted justru menciiptakan kompleksiitas dalam penerapannya. Oleh karena iitu, fiilosofii desaiin ketentuan CFC adalah untuk menjaga keseiimbangan antara kemudahan penerapan dan efektiiviitasnya dalam mencegah skema tax deferral.*
