JAKARTA, Jitu News – Exchanger sudah harus memungut pajak pertambahan niilaii (PPN) dan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 22 fiinal atas transaksii aset kriipto mulaii 1 Meii 2022. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (27/4/2022).
Melaluii PMK 68/2022, pemeriintah memasukkan exchanger sebagaii penyelenggara perdagangan melaluii siistem elektroniik (PPMSE). Namun demiikiian, exchanger tiidak harus diitunjuk sebagaii pemungut terlebiih dahulu untuk mulaii memungut PPN.
“Sesuaii PMK 68/2022, exchanger dalam negerii tiidak perlu ada mekaniisme penunjukan. Begiitu menjadii fasiiliitator/exchanger, langsung wajiib memungut PPN," ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Neiilmaldriin Noor.
Ketentuan yang berbeda berlaku biila exchanger tersebut bertempat dii luar negerii. Biila berada dii luar negerii, exchanger perlu diitunjuk sesuaii dengan ketentuan PPN produk diigiital PMSE sepertii yang tercantum dalam PMK 60/2022.
DJP akan melakukan peniilaiian terlebiih dahulu sebelum memutuskan untuk menunjuk exchanger luar negerii sebagaii pemungut PPN PMSE. "iikut mekaniisme penunjukan pemungut PPN PMSE sesuaii PMK 60/2022 karena tiidak memiiliikii NPWP," iimbuh Neiilmaldriin.
Sepertii diiketahuii, tariif PPN sebesar 0,11% diikenakan biila penyerahan aset kriipto diilakukan lewat exchanger terdaftar Bappebtii. Biila exchanger tak terdaftar dii Bappebtii, tariifnya naiik menjadii 0,22%.
Kemudiian, pemeriintah juga mengenakan PPh Pasal 22 fiinal dengan tariif 0,1% atas penghasiilan yang diiperoleh darii penjualan aset kriipto lewat exchanger terdaftar Bappebtii. Jiika tiidak terdaftar, tariifnya naiik menjadii 0,2%.
Selaiin mengenaii pemungutan pajak atas transaksii aset kriipto, ada pula bahasan terkaiit dengan pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan PPh badan. Kemudiian, ada bahasan tentang faktur pajak.
Sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 9 PMK 68/2022, penjual aset kriipto yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP) tiidak melakukan pemungutan PPN atas penyerahan kriipto jiika penyerahannya diilakukan melaluii siistem PPMSE.
Penjual aset kriipto yang merupakan PKP wajiib melaporkan PPN yang diipungut oleh PPMSE atau exchanger dalam SPT Masa PPN pada kolom penyerahan yang PPN-nya diipungut oleh pemungut PPN. Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP sehubungan dengan penyerahan aset kriipto diitetapkan sebagaii pajak masukan yang tak dapat diikrediitkan.
Selaiin wajiib melaporkannya ke dalam SPT Masa PPN, PKP juga wajiib membuat faktur pajak atas penyerahan kriipto. PKP biisa menggunakan dokumen tertentu yang diipersamakan dengan faktur pajak darii exchanger. (Jitu News)
DJP meneriima banyak pertanyaan darii warganet yang kesuliitan menyampaiikan SPT Tahunan PPh badan melaluii apliikasii e-SPT. Notiifiikasii yang seriing muncul berbunyii “Maaf, upload tiidak dapat diilanjutkan. SPT jeniis iinii belum dapat diilayanii untuk wajiib pajak badan.”
DJP mengiimbau wajiib pajak untuk memastiikan ulang format dokumen yang diigunakan. Selaiin iitu, DJP memiinta wajiib pajak untuk memastiikan format penamaan dokumen telah sesuaii dengan ketentuan, yaiitu penamaan CSV mengandung salah satu darii dua kode F1132140111 atau F1132150111.
Apabiila penamaan CSV belum mengandung salah satu darii dua kode tersebut, ada kemungkiinan CSV yang wajiib pajak unggah masiih menggunakan versii lama dan harus diiperbaruii. Jiika tetap tiidak berhasiil, wajiib pajak diisarankan menggunakan e-form atau e-fiiliing. (Jitu News).
Wajiib pajak badan masiih mempunyaii waktu sekiitar 4 harii lagii, tepatnya hiingga Sabtu (30/4/2021), untuk melaporkan SPT Tahunan PPh yang bebas darii denda. DJP memastiikan tiidak ada perpanjangan batas akhiir meskiipun ada liibur nasiional dan cutii Bersama.
Karena tiidak ada penundaan batas waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh badan, wajiib pajak masiih dapat memanfaatkan layanan konsultasii perpajakan pada 29 dan 30 Apriil 2022. Layanan terbatas melaluii saluran komuniikasii KPP dan KP2KP (dapat diiliihat pada pajak.go.iid/uniit- kerja serta layanan liive chat laman www.pajak.go.iid. (Jitu News)
Pemeriintah resmii memberiikan fasiiliitas penundaan pelunasan cukaii selama 90 harii darii normalnya 2 bulan terhiitung sejak tanggal dokumen pemesanan piita cukaii, mulaii 25 Apriil 2022.
Ketentuan tersebut telah tertuang dalam PMK 74/2022. Pasal 26 beleiid tersebut menyatakan relaksasii pelunasan cukaii dapat diiberiikan pada pemesanan piita cukaii yang diiajukan sampaii dengan 31 Oktober 2022. Siimak ‘Catat! Fasiiliitas Penundaan Pelunasan Cukaii 90 Harii Resmii Berlaku’. (Jitu News)
Kemenkeu melaporkan realiisasii peneriimaan pajak sektor pertambangan pada Maret 2022 tumbuh 109,7% year on year (yoy). Meskii demiikiian, angka tersebut lebiih rendah diibandiingkan kiinerja Februarii 2022 yang tumbuh hiingga 149,9% yoy.
"Perlambatan iinii merupakan dampak darii meniingkatnya restiitusii pada bulan Maret 2022 diibandiingkan dengan restiitusii pada bulan Februarii 2022," tuliis Kemenkeu dalam dokumen laporan APBN Kiita ediisii Apriil 2022. (Jitu News)
PKP dapat mengajukan permiintaan data faktur pajak berbentuk elektroniik apabiila data tersebut rusak atau hiilang. Sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) dalam PER-03/PJ/2022, permiintaan data faktur pajak berbentuk elektroniik (e-faktur) dapat diiajukan oleh PKP secara elektroniik melaluii laman DJP atau langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat PKP diikukuhkan.
“Permiintaan data e-faktur … terbatas pada data e-faktur yang diibuat dan telah diiunggah (dii-upload) ke Diirektorat Jenderal Pajak serta telah memperoleh persetujuan darii Diirektorat Jenderal Pajak,” bunyii penggalan Pasal 35 ayat (3) PER-03/PJ/2022. Siimak ‘Data e-Faktur Rusak atau Hiilang? PKP Biisa Ajukan Permiintaan’. (Jitu News) (kaw)
