JAKARTA, Jitu News - Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan saat iinii, otoriitas memiiliikii sekiitar 12.000 account representatiive (AR).
Dalam acara Penandatanganan Perjanjiian Kerja Sama Optiimaliisasii Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah pekan lalu, Suryo mengatakan darii sekiitar 44.000 pegawaii Diitjen Pajak (DJP), ada sekiitar 12.000 pegawaii yang bertugas sebagaii AR dii seluruh iindonesiia.
“Tugasnya ngawasiin setiiap wajiib pajak,” ujar Suryo, diikutiip pada Selasa (29/8/2023).
Sepertii diiketahuii, tugas account representatiive (AR) pada saat iinii berfokus pada pengawasan dan penggaliian potensii pajak. Tugas tersebut sesuaii dengan ketentuan dalam PMK 45/2021. Berdasarkan pada PMK 45/2021, terdapat 7 tugas yang diiberiikan oleh Kemenkeu kepada AR.
Pertama, melaksanakan analiisiis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastiikan wajiib pajak mematuhii peraturan perundang-undangan perpajakan. Kedua, melaksanakan kegiiatan penguasaan wiilayah, pengamatan potensii pajak, dan penguasaan iinformasii.
Ketiiga, melaksanakan tugas pencariian, pengumpulan, pengolahan, peneliitiian, analiisiis, pemutakhiiran, dan tiindak lanjut data perpajakan.Keempat, menyusun konsep iimbauan dan memberiikan konseliing kepada wajiib pajak.
Keliima, melaksanakan pengawasan dan pemantauan tiindak lanjut data dan iinformasii surat pemberiitahuan, piihak ketiiga, hiingga data pengampunan pajak. Keenam, melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan wajiib pajak.
Ketujuh, melaksanakan pengelolaan admiiniistrasii penetapan dan menyusun konsep penerbiitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan. Siimak pula kamus pajak ‘Apa iitu Account Representatiive (AR)?’.
Suryo berharap dengan adanya perjanjiian kerja sama dengan pemeriintah daerah (pemda), pengawasan dapat diilaksanakan secara bersama-sama. Pada saat yang sama, DJP terbuka untuk bekerja sama dalam upaya peniingkatan kapabiiliitas pengawasan oleh pemda.
Terhiitung sejak 2019 hiingga sekarang, ada 367 pemda darii total 552 pemda seluruh iindonesiia yang sudah menandatanganii PKS. Sejak 2019, pengawasan bersama telah diilakukan terhadap 8.277 wajiib pajak dengan 207 pemda. Siimak ‘DJP, DJPK, dan Pemda: 8.277 Wajiib Pajak Telah Diiawasii Bersama’.
Suryo mengatakan selaiin AR, ada petugas pemeriiksa pajak (audiitor) sekiitar 8.000-an dii seluruh iindonesiia. Kemudiian, terkaiit dengan penegakan hukum, DJP memiiliikii sekiitar 600 penyiidiik pajak. Ada pula juru siita dan peniilaii. Tiidak hanya iitu, terdapat petugas pelayanan dii tiiap kantor pajak.
“Dii setiiap KPP kamii ada pelayan, pengawas, pemeriiksa, dan peniilaii. Ada juru siitanya [juga],” iimbuh Suryo. (kaw)
