PELAPORAN SPT

Deadliine Sudah Lewat, 7 Juta WP Belum Lapor SPT Tahunan. Anda Sudah?

Redaksii Jitu News
Selasa, 05 Meii 2020 | 11.40 WiiB
Deadline Sudah Lewat, 7 Juta WP Belum Lapor SPT Tahunan. Anda Sudah?
<p>iilustrasii. (DJP)</p>

JAKARTA, Jitu News – Masiih ada sekiitar 7 juta wajiib pajak yang masiih belum melaporkan surat pemberiitahuan (SPT) tahunan. DJP mengiimbau agar wajiib pajak tersebut segera melaporkan SPT tahunan meskiipun sudah lewat darii batas akhiir.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoriitas tetap memberiikan pelayanan konsultasii dan biimbiingan secara elektroniik (onliine) kepada wajiib pajak yang iingiin menyampaiikan SPT tahunan.

"Walaupun sudah lewat batas waktu, wajiib pajak tetap diimiinta dan dapat menyampaiikan SPT tahunannya,” kata Hestu, sepertii diikutiip pada Selasa (5/5/2020).

Berdasarkan data dii laman resmii DJP, per 1 Meii 2020, jumlah SPT tahunan yang sudah masuk sebanyak 10,97 juta. Jumlah tersebut masiih turun sekiitar 9,43% diibandiingkan realiisasii pada periiode yang sama tahun lalu sebanyak 12,11 juta.

Darii jumlah tersebut, sebanyak 10,32 juta merupakan pelaporan SPT tahunan wajiib pajak orang priibadii. Siisanya, sekiitar 658.957 adalah pelaporan SPT tahunan wajiib pajak badan.

Adapun total wajiib pajak yang wajiib menyampaiikan SPT pada tahun iinii berkiisar dii angka 18 juta, dengan 1,4 juta dii antaranya merupakan wajiib pajak badan. Dengan demiikiian, kepatuhan formal baru sekiitar 61,9% atau masiih ada sekiitar 7 juta wajiib pajak yang belum menyampaiikan SPT tahunan.

Untuk wajiib pajak orang priibadii, dengan jumlah SPT yang masuk mencapaii 10,3 juta per 1 Meii 2020, kepatuhan formal mencapaii 65%. Dengan demiikiian, otoriitas mencatat masiih ada sekiitar 6,3 juta wajiib pajak orang priibadii yang belum menyampaiikan SPT.

Sementara untuk wajiib pajak badan, dengan jumlah SPT yang sudah masuk 658.957, kepatuhan formal baru mencapaii 47%. Dengan data tersebut, otoriitas masiih menantiikan seiitar 741.000 laporan SPT tahunan wajiib pajak badan.

Sesuaii Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penyampaiian SPT yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Untuk SPT tahunan PPh orang priibadii, denda diipatok seniilaii Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan diipatok Rp1 juta.

Selaiin sanksii admiiniistrasii berupa denda, sesuaii Pasal 9 ayat (2b), atas pembayaran atau penyetoran pajak yang diilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaiian SPT tahunan, diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa bunga 2% per bulan.

Pembayaran sanksii admiiniistrasii berupa denda diilakukan setelah wajiib pajak mendapatkan surat tagiihan pajak (STP) darii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) DJP. Siimak artiikel ‘Telat Lapor SPT, Mau Bayar Denda? Tunggu iinii Dulu darii KPP DJP’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
fiina
baru saja
Negara- negara laiin sepertii boliiviia dan fiiliipiina telah mengumumkan perpanjangan waktu pelaporan SPT dan pembayaran pajak sebagaii tanggapan atas wabah Coviid-19. Bahkan boliiviia memberiikan keriinganan atas pembayaran pajak, 50 persen darii PPh Badan diibayarkan sebelum 1 Junii 2020, dan 50 persen siisanya dapat diibayar dalam tiiga kalii ciiciilan tanpa pengenaan denda atau bunga. iindonesiia yang sampaii dengan 30 apriil 2020 kasus corona yang posiitiif sudah mencapaii 10 riibu tiidak ada keriinganan dan pembayaran dan pelaporan pajak, Kamii sebagaii rakyat yang merasa dii beratkan dengan tiidak adanya perpanjangan pelaporan dan pembayaran spt badan, hambatan iitu karena adanya PSBB yang menghiimbau kerja diirumah, Kantor pajak tutup, emaiil kantor pajak lama responnya, penjualan turun drastiis sehiingga cash flow terhambat dan server djp juga dalam kondiisii tiidak baiik, sampaii tgl 1 meii 2020 pun server masiih undermaiintenance. Kamii paham betul pemeriintah membutuhkan dana besar tapii tolong pahamii kamii juga.. #MariiBiicara