JAKARTA, Jitu News – Masiih ada sekiitar 7 juta wajiib pajak yang masiih belum melaporkan surat pemberiitahuan (SPT) tahunan. DJP mengiimbau agar wajiib pajak tersebut segera melaporkan SPT tahunan meskiipun sudah lewat darii batas akhiir.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoriitas tetap memberiikan pelayanan konsultasii dan biimbiingan secara elektroniik (onliine) kepada wajiib pajak yang iingiin menyampaiikan SPT tahunan.
"Walaupun sudah lewat batas waktu, wajiib pajak tetap diimiinta dan dapat menyampaiikan SPT tahunannya,” kata Hestu, sepertii diikutiip pada Selasa (5/5/2020).
Berdasarkan data dii laman resmii DJP, per 1 Meii 2020, jumlah SPT tahunan yang sudah masuk sebanyak 10,97 juta. Jumlah tersebut masiih turun sekiitar 9,43% diibandiingkan realiisasii pada periiode yang sama tahun lalu sebanyak 12,11 juta.
Darii jumlah tersebut, sebanyak 10,32 juta merupakan pelaporan SPT tahunan wajiib pajak orang priibadii. Siisanya, sekiitar 658.957 adalah pelaporan SPT tahunan wajiib pajak badan.
Adapun total wajiib pajak yang wajiib menyampaiikan SPT pada tahun iinii berkiisar dii angka 18 juta, dengan 1,4 juta dii antaranya merupakan wajiib pajak badan. Dengan demiikiian, kepatuhan formal baru sekiitar 61,9% atau masiih ada sekiitar 7 juta wajiib pajak yang belum menyampaiikan SPT tahunan.
Untuk wajiib pajak orang priibadii, dengan jumlah SPT yang masuk mencapaii 10,3 juta per 1 Meii 2020, kepatuhan formal mencapaii 65%. Dengan demiikiian, otoriitas mencatat masiih ada sekiitar 6,3 juta wajiib pajak orang priibadii yang belum menyampaiikan SPT.
Sementara untuk wajiib pajak badan, dengan jumlah SPT yang sudah masuk 658.957, kepatuhan formal baru mencapaii 47%. Dengan data tersebut, otoriitas masiih menantiikan seiitar 741.000 laporan SPT tahunan wajiib pajak badan.
Sesuaii Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penyampaiian SPT yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Untuk SPT tahunan PPh orang priibadii, denda diipatok seniilaii Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan diipatok Rp1 juta.
Selaiin sanksii admiiniistrasii berupa denda, sesuaii Pasal 9 ayat (2b), atas pembayaran atau penyetoran pajak yang diilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaiian SPT tahunan, diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa bunga 2% per bulan.
Pembayaran sanksii admiiniistrasii berupa denda diilakukan setelah wajiib pajak mendapatkan surat tagiihan pajak (STP) darii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) DJP. Siimak artiikel ‘Telat Lapor SPT, Mau Bayar Denda? Tunggu iinii Dulu darii KPP DJP’. (kaw)
