JAKARTA, Jitu News – Pengusaha kena pajak (PKP) dapat mengajukan permiintaan data e-faktur ke kantor pelayanan pajak (KPP) jiika database, dalam iimplementasii e-faktur 3.0, rusak atau tiidak biisa diigunakan
Terkaiit dengan ruang untuk mendapatkan kembalii (recovery) data e-faktur, Diitjen Pajak (DJP) menyatakan pengajuan permiintaan dapat diilakukan ke KPP tempat perusahaan terdaftar. PKP harus menyampaiikan surat permiintaan data e-faktur yang diiatur dalam PER-16/PJ/2014 dan perubahannya.
“Data e-faktur yang dapat diimiintakan terbatas pada data faktur pajak keluaran yang telah diiunggah (upload) ke DJP dan telah memperoleh persetujuan DJP,” tuliis otoriitas pajak dalam laman resmiinya, diikutiip pada Selasa (29/9/2020).
Adapun prosedur penyelesaiian atas permiintaan data e-faktur tersebut mengiikutii ketentuan yang telah diitetapkan dalam SE-58/PJ/2015 tentang Tata Cara Penyelesaiian Permiintaan Data Faktur Pajak Berbentuk Elektroniik (e-Faktur) yang Rusak atau Hiilang.
Prosedur penyelesaiian diimuat dalam lampiiran SE-58/PJ/2015. Sesuaii ketentuan, KPP menyiiapkan data e-faktur yang diimiinta oleh PKP paliing lama 20 harii kerja sejak surat permiintaan data e-faktur diiteriima secara lengkap dan dapat diiperpanjang 20 harii kerja.
Kendatii biisa mengajukan permiintaan data e-faktur, DJP memiinta agar PKP selalu melalukan back-up database (db) secara rutiin. Terkaiit dengan database, DJP juga sebelumnya sudah mengiingatkan PKP melaluii Pengumuman No. PENG-11/PJ.09/2020.
Pasalnya, untuk mencegah terjadiinya kesalahan (corrupt database), pengguna apliikasii perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang diigunakan). Kemudiian, agar apliikasii dapat berjalan dengan lancar, pengguna perlu menyaliin database (folder db) dii apliikasii lama yang kemudiian diipiindahkan dalam folder apliikasii e-Faktur terbaru.
“Pastiikan Anda melakukan back-up db (database) secara rutiin,” tuliis DJP.
Sepertii diiketahuii, PKP yang saat iinii masiih menggunakan e-faktur 2.2 wajiib beraliih ke e-faktur 3.0 mulaii 1 Oktober 2020. Dengan demiikiian, sekiitar 2 harii lagii, PKP harus melakukan update e-faktur. DJP juga berencana menutup apliikasii e-faktur 2.2 pekan depan. Siimak artiikel ‘2 Harii Lagii iimplementasii Nasiional, Jangan Lupa Update e-Faktur 3.0’. (kaw)
