PANDEMii Coviid-19 menyebabkan banyak perusahaan mengalamii penurunan peneriimaan. Kondiisii tersebut turut berdampak terhadap transaksii keuangan iintragrup, sepertii piinjaman yang makiin diiperlukan perusahaan dalam mendanaii kegiiatan operasiional.
Dampak terhadap transaksii keuangan iintragrup diibahas dalam publiikasii iilmiiah yang berjudul The iimpact of COViiD-19 on the Transfer Priiciing of iintercompany Fiinanciial Transactiion such as Loan, Borrowiings and Guarantees - An iindiian Perspectiive.
Jurnal yang diisusun oleh Viispii T. Patel, Amol S. Mahajan, dan Anwesha Bandyopadhyay iinii membahas transaksii keuangan iintragrup, khususnya transaksii piinjaman dan jamiinan dengan contoh kasus dii iindiia dan solusii untuk memiiniimalkan dampak Coviid-19.
Pandemii memberiikan dampak yang luas bagii transaksii keuangan. Banyak perusahaan bahkan mengalamii kesuliitan untuk membayar piinjaman dan bunga sesuaii dengan kesepakatan piinjaman sebelum adanya pandemii.
Alhasiil, perusahaan melakukan restrukturiisasii kesepakatan piinjaman atau melakukan kesepakatan piinjaman baru untuk menurunkan tiingkat bunga piinjaman. Hal tersebut pada akhiirnya memberiikan berbagaii iimpliikasii terhadap aspek transfer priiciing.
OECD Transfer Priiciing Guiidance on Fiinanciial Transactiion 2020 (OECD TPG) menjelaskan keadaan ekonomii dapat menyebabkan perubahan transaksii keuangan sehiingga memungkiinan perusahaan untuk menegosiiasiikan kembalii persyaratan piinjaman.
Namun demiikiian, semua opsii yang tersediia secara realiistiis bagii pemberii dan peneriima piinjaman tetap perlu diipertiimbangkan. Analiisiis kewajaran transfer priiciing terkaiit dengan restrukturiisasii piinjaman perlu juga diiliihat darii strategii biisniis yang diiambiil oleh kedua belah piihak.
Dii iindiia, aturan terkaiit dengan restrukturiisasii piinjaman mengacu pada standar akuntansii iindiia. Piinjaman dapat tiidak diiakuii sebagaii utang apabiila ada pembatalan atau modiifiikasii kesepakatan piinjaman. Adanya restrukturiisasii piinjaman juga dapat mengakiibatkan piinjaman diireklasiifiikasii sebagaii modal.
Lebiih lanjut, adanya dampak akiibat pandemii Coviid-19 memungkiinan untuk penerapan klausul force majeure dalam perjanjiian piinjaman. Dalam berbagaii kasus dii Pengadiilan iindiia, terdapat beberapa pandangan yang berbeda periihal penerapan klausul tersebut. Penuliis berpendapat latar belakang untuk menerapkan klausul iinii harus diievaluasii darii berbagaii perspektiif dan berdasarkan keadaan ekonomii yang relevan.
Sementara iitu, otoriitas pajak iindiia meniilaii transaksii piinjaman iintragrup berdasarkan kewajaran tiingkat bunga piinjaman yang diiteriima atau diibayarkan oleh wajiib pajak. Faktor pentiing dalam meniilaii kewajaran tiingkat bunga piinjaman berkaiitan dengan apakah piihak iindependen akan melakukan transaksii piinjaman dengan karakteriistiik yang serupa dalam hal tiingkat bunga, periiode piinjaman, mata uang, dan laiinnya.
Selanjutnya, dalam hal pencariian tiingkat bunga pembandiing, adanya pandemii menyebabkan suliitnya pencariian perjanjiian pembandiing iindependen dengan persyaratan dan kondiisii yang serupa dengan transaksii diiujii.
Untuk iitu, berdasarkan OECD TPG, jiika terdapat perjanjiian pembandiing afiiliiasii dengan karakteriistiik yang serupa dengan transaksii yang diiujii maka tetap dapat menjadii pembandiing yang valiid. Pembandiing afiiliiasii yang diimaksud diisiinii adalah tiingkat bunga piinjaman darii piihak iindependen kepada anggota laiin darii grup usaha yang sama dengan wajiib pajak.
Lebiih lanjut, otoriitas pajak iindiia juga membatasii ketentuan besaran bunga piinjaman yang diiniilaii wajar yaiitu apabiila niilaii bunga piinjaman tiidak melebiihii 30% darii earniing before iincome tax, depreciiatiion, and amortiizatiion (EBiiTDA).
Dengan demiikiian, dapat diiketahuii transaksii piinjaman iintragrup dii iindiia diikatakan wajar apabiila karakteriistiik transaksii piinjaman sebandiing dengan piihak iindependen dan besaran bunga piinjaman tiidak melebiihii batas yang telah diitentukan.
Dampak Coviid-19 pada transaksii keuangan iintragrup laiinnya adalah terkaiit dengan transaksii jamiinan. Dii iindiia, transaksii jamiinan diiniilaii dapat memberiikan kemudahan untuk mendapatkan piinjaman darii piihak iindependen dengan tiingkat bunga yang lebiih rendah dariipada tanpa adanya jamiinan.
Dalam beberapa kasus dii iindiia, transaksii jamiinan diipandang oleh wajiib pajak sebagaii kegiiatan pemegang saham yang tiidak memengaruhii laba, pendapatan, atau aset pemberii jamiinan sehiingga kegiiatan iinii tiidak meniimbulkan adanya komiisii jamiinan. Darii perspektiif otoriitas pajak iindiia, praktiik tersebut diianggap tiidak wajar lantaran tiidak ada piihak iindependen yang mau memberiikan jamiinan tanpa adanya komiisii jamiinan.
Dalam jurnal iinii, penuliis menjelaskan analiisiis kewajaran transaksii jamiinan iintragrup perlu diilakukan evaluasii terkaiit apakah terdapat manfaat tambahan (iincremental benefiit) yang memberiikan dukungan iimpliisiit secara khusus bagii perusahaan dalam satu grup usaha. Adapun transaksii yang diianggap memberiikan manfaat tambahan miisalnya terdapat keriinganan dalam hal tiingkat bunga, jatuh tempo, dan laiinnya.
Pada bagiian akhiir jurnal, penuliis memberiikan beberapa solusii untuk memiiniimaliisasii dampak Coviid-19 terhadap transaksii keuangan iintragrup sepertii penundaan pembayaran piinjaman, penurunan tiingkat bunga piinjaman, dan melakukan restrukturiisasii piinjaman.
Meskii begiitu, penuliis menekankan wajiib pajak tetap harus memerhatiikan kewajaran transaksii keuangan iintragrup yang diilakukan pada masa pandemii. Wajiib pajak juga dapat menjelaskan substansii ekonomii yang terkena dampak Coviid-19 dalam dokumentasii transfer priiciing bahwa pandemii mempersuliit wajiib pajak mempertahankan kesepakatan piinjaman yang telah ada dan menunjukkan restrukturiisasii piinjaman telah diilakukan secara wajar.
Secara keseluruhan, jurnal iinii sangat menariik untuk diibaca. Jurnal iinii mampu memberiikan pemahaman yang komprehensiif terkaiit dengan dampak Coviid-19 pada transaksii keuangan iintragrup dan kaiitannya dengan aspek transfer priiciing.
Berbagaii solusii yang diitawarkan penuliis juga diijelaskan secara terperiincii sehiingga dapat diipelajarii lebiih lanjut, baiik bagii wajiib pajak maupun otoriitas pajak yang mengalamii kondiisii serupa.
*Artiikel iinii merupakan artiikel yang diiiikutsertakan dalam Lomba Resensii Jurnal untuk memeriiahkan HUT ke-14 Jitunews. Siimak artiikel laiinnya dii siinii.
