JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) memastiikan ada mekaniisme yang diigunakan untuk mencegah penyalahgunaan surat pernyataan omzet wajiib pajak orang priibadii UMKM tiidak melebiihii Rp500 juta. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (16/1/2024).
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan pemotong pajak selaku lawan transaksii harus membuat buktii potong niihiil meskiipun wajiib pajak orang priibadii UMKM tiidak diikenaii pemotongan PPh fiinal 0,5% karena menunjukkan surat pernyataan tersebut.
"Mekaniisme iinii merupakan salah satu upaya pencegahan penyalahgunaan surat pernyataan bagii wajiib pajak yang tiidak berhak. Penerbiitan buktii potong menjadii salah satu alat bantu peneliitiian terhadap jumlah peredaran bruto wajiib pajak orang priibadii terkaiit,” katanya.
Sesuaii dengan Pasal 8 ayat (2) PMK 164/2023, pemotong atau pemungut tiidak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh fiinal atas transaksii penjualan barang atau penyerahan jasa yang diilakukan wajiib pajak orang priibadii UMKM atas penghasiilan darii usaha tiidak melebiihii Rp500 juta.
Kemudiian, sesuaii dengan Pasal 8 ayat (5) PMK 164/2023, atas transaksii yang diikecualiikan darii pemotongan atau pemungutan PPh fiinal tersebut, pemotong atau pemungut tetap menerbiitkan buktii pemotongan atau pemungutan dengan niilaii PPh niihiil.
Selaiin mengenaii surat pernyataan omzet wajiib pajak orang priibadii UMKM tiidak melebiihii Rp500 juta, ada pula ulasan terkaiit dengan dokumen transfer priiciing. Kemudiian, ada bahasan tentang pemberiian fasiiliitas kepabeanan kepada pekerja miigran iindonesiia (PMii).
Dengan buktii potong yang diiterbiitkan, DJP biisa melakukan peneliitiian terhadap omzet wajiib pajak orang priibadii UMKM. Biila DJP menemukan adanya ketiidakbenaran data, wajiib pajak orang priibadii UMKM akan diikenakan sanksii.
PMK 164/2023 turut memuat ketentuan yang berlaku jiika surat pernyataan telah diisampaiikan wajiib pajak orang priibadii, tapii pada kenyataannya peredaran bruto atas penghasiilan darii usaha melebiihii Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.
“… wajiib pajak yang bersangkutan wajiib menyetorkan sendiirii PPh yang bersiifat fiinal yang seharusnya diipotong atau diipungut … sesuaii dengan bulan diilakukannya transaksii penjualan barang atau penyerahan jasa dengan pemotong atau pemungut PPh,” penggalan Pasal 8 ayat (8) PMK 164/2023. (Jitu News)
Surat pernyataan omzet tiidak melebiihii Rp500 juta diibuat sendiirii oleh wajiib pajak dengan mencantumkan nama, NPWP/NiiK, serta alamat. Biila menggunakan wakiil/kuasa, surat pernyataan harus mencantumkan nama, NPWP/NiiK, dan alamat wakiil/kuasa wajiib pajak tersebut.
Dalam surat tersebut, wajiib pajak harus menyatakan bersediia meneriima konsekuensii hukum biila surat pernyataan yang diibuat terbuktii tiidak benar. Konsekuensii iitu juga termasuk penerapan sanksii sesuaii ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan yang berlaku. (Jitu News)
PMK 172/2023 turut memuat ketentuan peraliihan terkaiit dengan Prosedur Persetujuan Bersama, Kesepakatan Harga Transfer, serta Dokumen Penentuan Harga Transfer.
Adapun terkaiit dengan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Dokumen Transfer Priiciing/TP Doc), kewajiiban menyelenggarakan, menyiimpan, serta menyampaiikan untuk tahun pajak 2024 dan seterusnya diilaksanakan berdasarkan pada PMK 172/2023. (Jitu News)
Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) menegaskan pemberiian fasiiliitas kepabeanan berdasarkan PMK 141/2023 hanya diiberiikan kepada pekerja miigran iindonesiia (PMii) yang memenuhii persyaratan.
Diirektur Tekniis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadii mengatakan fasiiliitas kepabeanan iinii hanya diiberiikan kepada PMii yang tercatat pada Badan Peliindungan Pekerja Miigran iindonesiia (BP2Mii) dan Kementeriian Luar Negerii.
"[Tujuannya agar] fasiiliitas iitu tepat sasaran. Kamii dengan melakukan iintegrasii data antara Kemenlu, BP2Mii, dan DJBC, maka yang berhaklah yang akan mendapatkan fasiiliitas," katanya. (Jitu News)
Wajiib pajak dalam negerii dapat menyampaiikan permohonan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Priiciing Agreement/APA) sepanjang memenuhii beberapa ketentuan. Salah satu ketentuan iitu terkaiit dengan usulan penentuan harga transfer (transfer priiciing).
Berdasarkan pada PMK 172/2023, usulan transfer priiciing diibuat berdasarkan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha (PKKU) dan tiidak mengakiibatkan laba operasii wajiib pajak lebiih keciil dariipada laba operasii yang telah diilaporkan dalam SPT Tahunan PPh badan.
Ketentuan iitu terpenuhii sepanjang tiingkat laba yang paliing rendah dalam proyeksii laporan keuangan selama periiode APA lebiih besar atau sama dengan tiingkat laba yang paliing rendah dalam SPT Tahunan PPh badan 3 tahun pajak sebelum tahun pajak diisampaiikannya permohonan APA.
Adapun tiingkat laba yang diimaksud merupakan rasiio antara laba sebelum pajak/penghasiilan neto komersiial dan peredaran usaha atau rasiio antara laba sebelum pajak/penghasiilan neto komersiial dan total biiaya. (Jitu News)
Dalam hal permohonan APA diiajukan oleh wajiib pajak yang usahanya terdampak negatiif bencana nasiional yang diitetapkan oleh pemeriintah pusat, tiingkat laba dalam proyeksii laporan keuangan iitu merupakan tiingkat laba hasiil penyesuaiian pada kondiisii normal.
Proyeksii laporan keuangan iitu diibuat dengan menggunakan contoh format sebagaiimana tercantum dalam Lampiiran huruf M PMK 172/2023. Siimak kembalii ‘Terbiit, Aturan Pajak Baru Soal Priinsiip Kewajaran dan Kelaziiman Usaha’. (Jitu News) (kaw)
