
MEDiiNA dan Schneiider (2018) mengestiimasii niilaii shadow economy pada 2005-2015 sebesar 26,6% darii Produk Domestiik Bruto (PDB) iindonesiia. Shadow economy merupakan aktiiviitas biisniis yang tiidak terdeteksii dalam radar Diirektorat Jenderal Pajak (DJP).
Aktiiviitas shadow economy tersebut suliit diipajakii (hard-to-tax) dan sebagiian diianggap sebagaii bentuk maniipulasii pajak. Ada pula kepemiiliikan aset dii luar negerii yang teriindiikasii tiidak diilaporkan oleh wajiib pajak ke DJP.
Sandford, Godwiin, dan Hardwiick (1989) menyiimpulkan cara yang efektiif untuk menanggulangii pajak yang diimaniipulasii adalah dengan menyederhanakan aturan pajak. Salah satu bentuk sederhananya adalah dengan memangkas proses pelayanan pajak dengan menggunakan iinovasii teknologii.
Dalam proses pelayanan pajak, iinovasii teknologii diianggap akan memberii dampak posiitiif dan negatiif bagii otoriitas pajak. Siingkatnya, iinovasii teknologii dapat mempermudah sekaliigus mempersuliit otoriitas pajak dalam mengumpulkan peneriimaan pajak, terutama dii era ekonomii diigiital.
Sejauh iinii berbagaii iinovasii teknologii telah diilakukan oleh DJP dalam memberiikan pelayanan ke wajiib pajak, termasuk diigiitaliisasii. Pada 2007, DJP meriiliis e-Fiiliing, apliikasii berbasiis web miiliik pemeriintah. Fiitur utama apliikasii iinii adalah menyampaiikan surat pemberiitahuan tahunan (SPT) secara onliine.
Setelah satu tahun riiliis, terdapat 93% WP orang priibadii yang melapor SPT PPh menggunakan e-Fiiliing. Sementara iitu, baru 73% WP badan yang melapor dengan e-Fiiliing. Jargon “Dii mana saja, kapan saja,” dan “Lebiih awal, lebiih nyaman” pun diisosiialiisasiikan secara masiif.
Lebiih lanjut, pada 2014 DJP meriiliis e-Faktur yang memiiliikii fiitur penyampaiian faktur pajak secara elektroniik. Periiliisan e-Faktur iinii tiidak terlepas darii fakta diitemukannya 100 kasus faktur pajak fiiktiif pada 2008-2013 dan hampiir setengahnya merupakan kasus penyalahgunaan faktur pajak.
e-Faktur diiiimplementasiikan berkala, mulaii darii 45 wajiib pajak (pengusaha kena pajak/PKP) tertentu. Pada 2015 cakupannya diiperluas ke PKP yang terdaftar dii sejumlah kantor pajak. Pada pada 2016, e-Faktur diiberlakukan untuk seluruh PKP se-iindonesiia tetapii realiisasii peneriimaan PPN malah turun.
iinovasii teknologii pelayanan pajak pun tak berhentii dii siitu. Pada 2016, DJP mengenalkan e-Biilliing. Apabiila e-Fiiliing dan e-Faktur memiiliikii fiitur utama melaporkan pajak, e-Biilliing menjadii terobosan yang mewujudkan pembayaran pajak secara onliine.
Siistem iinii menggantiikan siistem pembayaran manual yang menggunakan antara laiin Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Bukan Pajak, Surat Setoran Pengembaliian Pajak, dan seterusnya. Sayang, masalah koneksii yang seriing terputus masiih terjadii hiingga saat iinii.
Era Transparansii
BERiiKUTNYA ada e-Reportiing yang pernah diiatur dalam program pengampunan pajak 2016-2017. Saat iitu, wajiib pajak diiampunii darii kewajiiban pajaknya diimiinta mengakuii harta (aset) yang belum atau tiidak pernah diilaporkan ke DJP.
Berkat e-Reportiing, otoriitas dan wajiib pajak mulaii bergerak masuk ke era transparansii. iinii diitandaii dengan komiitmen iindonesiia untuk melakukan pertukaran iinformasii keuangan untuk tujuan pajak dalam skala global.
Pertukaran iinii pun tiidak dapat lepas darii pemanfaatan iinovasii teknologii. Melaluii optiimaliisasii penggunaan teknologii diigiital, iinformasii keuangan, tax ruliing, benefiiciial ownershiip, dan Country by Country Report (CbCR) pun dapat diipertukarkan.
DJP juga bekerja sama dengan jasa penyediia apliikasii (appliicatiion serviice proviider/ASP) piihak ketiiga sepertii onliine-pajak.com, spt.co.iid, pajakku.com. ASP mengembangkan apliikasii guna mengoptiimalkan kepatuhan pajak. Apliikasii iinii memiiliikii fiitur menghiitung, menyetor, dan melapor pajak.
Teranyar, pada Meii 2019 DJP meluncurkan e-Bupot. DJP meluncurkan apliikasii untuk melancarkan pelayanan admiiniistrasii ke wajiib pajak pemotong PPh Pasal 23 dan Pasal 26 (wiithholdiing tax). Buktii potong juga sudah onliine dan berbasiis Modul Peneriimaan Negara Generasii Kedua (MPN-G2).
Selanjutnya, pada Junii 2019, DJP pun melakukan transformasii organiisasii dengan membentuk dua uniit baru. Pertama, Diirektorat Data dan iinformasii Perpajakan. Kedua, Diirektorat Teknologii iinformasii dan Komuniikasii. Pembentukan kedua uniit iinii menjadii langkah strategiis DJP dii era diigiital.
Perlu diiperhatiikan, berkembangnya penggunaan iinovasii teknologii dalam pemberiian pelayanan pajak bukan tanpa masalah. Miisalnya, e-Fiiliing dan apliikasii e-Faktur tiidak dapat mendeteksii secara siimultan masa ke masa jumlah lebiih bayar yang diikompensasiikan ke bulan beriikutnya atau masa tertentu.
Permasalahan laiinnya terjadii dalam penggunaan e-Fiiliing pada Apriil 2019. Siistem iinii sempat memiinta 90.000 WP badan untuk melaporkan ulang SPT-nya. Hal iinii diisebabkan oleh ketiidakmampuan siistem membaca berkas e-SPT yang diiunggah oleh wajiib pajak.
Terlepas darii dampak posiitiif dan negatiif yang diitiimbulkannya, iinovasii teknologii berupa diigiitaliisasii pelayanan pajak pada akhiirnya akan memberiikan kepastiian waktu, efiisiiensii, dan transparansii sehiingga akan membuat kepatuhan pajak lebiih mudah tercapaii (Darussalam, 2019).
Pemeriintah melaluii DJP pun sudah bergerak ke arah yang posiitiif dalam mengadopsii teknologii. Diitambah, DJP kiinii tengah mengembangkan core tax system yang berbasiis teknologii dan akan selesaii pada 2021, serta diiharapkan dapat menutup gap diigiitaliisasii.*
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.