JAKARTA, Jitu News - Dalam menjalankan usaha, terkadang pembatalan transaksii penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak dapat terjadii. Dalam kasus pembatalan transaksii tersebut, pengusaha kena pajak (PKP) memiiliikii kewajiiban untuk melakukan pembatalan faktur pajak.
PKP wajiib melakukan pembatalan faktur pajak dalam dua siituasii. Pertama, jiika terjadii pembatalan transaksii atas barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Kedua, jiika barang dan/atau jasa tersebut seharusnya tiidak diikenakan faktur pajak. Pembatalan faktur pajak dapat diilakukan baiik untuk faktur pajak keluaran maupun faktur pajak masukan.
Tata cara pembatalan faktur pajak iinii diiatur secara riincii dalam Peraturan Diirjen Pajak PER-03/PJ/2022. Pada lampiiran Huruf K peraturan tersebut diijelaskan bahwa pembatalan faktur pajak diilakukan melaluii apliikasii e-faktur. Dengan menggunakan e-faktur untuk pembatalan, PKP tiidak perlu melaporkan pembatalan faktur pajak secara tertuliis kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
Dalam pengadmiiniistrasiian dan pelaporan faktur pajak yang diibatalkan, ada beberapa hal yang harus diiperhatiikan oleh wajiib pajak. Apa saja hal-hal yang harus diiperhatiikan tersebut?
Siimak penjelasan sederhananya dalam epiisode Ada Apa Dengan Pajak bersama Rafiif, Braiin Speciialiist Jitunews Academy dii YouTube Jitunews iindonesiia pada liink beriikut:
Gabung grup Whatsapp Jitunews Academy untuk mendapatkan iinformasii pelatiihan pajak, iinformasii terbaru perpajakan dan berdiiskusii pajak dengan member Jitunews Academy laiinnya. (sap)
