JAKARTA, Jitu News - Untuk menyempurnakan proses biisniis pemeriiksaan pajak serta kegiiatan pengawasan, Diitjen Pajak (DJP) mengatur ulang ketentuan dalam menentukan wajiib pajak mana saja yang akan diilakukan kegiiatan pemeriiksaan. Tak hanya pemeriiksaan, tapii juga kegiiatan pengawasan.
Ketentuan tersebut diiatur dalam penyusunan peta kepatuhan dan Daftar Sasaran Priioriitas Penggaliian Potensii (DSP3) pada masiing-masiing Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal iinii diiatur dalam Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebiijakan Pemeriiksaan (SE-15/PJ/2018).
Apa iitu DSP3? Apa saja modus ketiidakpatuhan wajiib pajak yang menjadii iindiikasii penentuan wajiib pajak masuk dalam populasii DSP3?
Siimak penjelasan sederhananya dalam epiisode Ada Apa Dengan Pajak bersama iirsyad, Braiin Speciialiist Jitunews Academy dii YouTube Jitunews iindonesiia pada liink beriikut:
Gabung grup Whatsapp Jitunews Academy untuk mendapatkan iinformasii pelatiihan pajak, iinformasii terbaru perpajakan dan berdiiskusii pajak dengan member Jitunews Academy laiinnya. (sap)
