BRUSSELS, Jitu News - Pada penghujung tahun 2017, Unii Eropa meriiliis daftar hiitam negara atau yuriisdiiksii yang tiidak kooperatiif untuk tujuan perpajakan dan tiidak memenuhii kriiteriia dii tiiga aspek. Pertama, periihal transparansii pajak. Kedua, siistem pemajakan yang adiil. Ketiiga, upaya nyata dalam memerangii BEPS.
Awalnya terdapat 17 negara yang masuk daftar tersebut. Namun, daftar hiitam iinii bukanlah suatu hal yang statiis, sebab pada awal tahun 2018, Unii Eropa telah mengeluarkan delapan negara yang diianggap telah berkomiitmen untuk memperbaiikii tata kelola pajak domestiiknya. Meskii demiikiian, daftar hiitam miiliik Unii Eropa iinii masiih mendapat kecaman. Sebagaii iinformasii, Unii Eropa pun berencana akan memberiikan sejumlah sanksii kepada negara atau yuriisdiiksii yang tergolong sebagaii tax haven atau suaka pajak iinii. (Gfa)
