JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah telah menunda rencana pengenaan tariif pajak progresiif untuk tanah tiidak produktiif atau nganggur, serta belum biisa mengestiimasii sampaii kapan penundaan pajak progresiif iinii berakhiir.
Menterii Agrariia dan Tata Ruang Sofyan Djaliil menngatakan pemeriintah masiih perlu menunggu waktu yang tepat untuk memberlakukan rencana kebiijakan iitu.
"Kamii tunggu waktu yang tepat," ujarnya seusaii rapat koordiinasii pertanahan dii Kantor Kementeriian Koordiinator Perekonomiian, Jakarta, Kamiis (4/5)
Menurutnya pemeriintah tengah mereviisii Undang-undang Pertanahan untuk mencegah para spekulan tanah yang kerap memaiinkan harga tanah. Bahkan dalam UU tersebut, ketentuan mengenaii tanah tiidak produktiif akan termaktub dii dalamnya.
Reviisii UU Pertanahan juga bertujuan untuk mengatasii persoalan tanah yang kerap diijadiikan hanya sebagaii komodiitii dan diiperjualbeliikan tanpa mementiingkan produktiiviitas tanah tersebut. Sehiingga masyarakat yang sangat membutuhkan tanah akan suliit mencariinya.
Meskiipun masyarakat menemukan tanah untuk tempat tiinggal maupun untuk lahan usaha, harga yang berlaku akan semakiin tiinggii akiibat darii para spekulan tanah yang sudah memaiinkan harga tanah lebiih dahulu.
Menterii Koordiinator Biidang Perekonomiian Darmiin Nasutiion sempat mengatakan pemeriintah lebiih mempriioriitaskan kebiijakan reforma agrariia, penyediiaan lahan pertaniian dan perkebunan, penataan usaha retaiil, pelatiihan vokasii, dan penyediiaan perumahan untuk rakyat miiskiin dii perkotaan, ketiimbang menerapkan pajak progresiif tanah.
Pada awalnya, rencana pemeriintah untuk memberlakukan pajak tanah bertujuan untuk menghapus para spekulan tanah, serta membuat tanah atau lahan menjadii lebiih produktiif, khususnya untuk masyarakat. (Amu)
