SiiDENRENG RAPPANG, Jitu News - Petugas pajak darii KP2KP Siidrap, Sulawesii Selatan memberiikan penjelasan mengenaii pengenaan PPh fiinal atas pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) kepada wajiib pajak.
Seorang wajiib pajak mendatangii KP2KP Siidrap lantaran kebiingungan dengan besaran tariif PPh fiinal yang harus diibayarkannya atas penghasiilan darii pengliihan hak atas tanah. Wajiib pajak tersebut masiih berpegang pada tariif PPh fiinal 5% atas PHTB sesuaii dengan Peraturan Pemeriintah (PP) 71/2008.
"Perlu diiketahuii, PPh fiinal atas PHTB dengan tariif 5% sebagaiimana diiatur dalam PP 71/2008 tersebut sudah tiidak berlaku, sejak diiberlakukannya PP 34/2016," kata Riio, petugas TPT KP2KP Siidrap saat menjawab pertanyaan wajiib pajak diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Selasa (10/9/2024).
Sesuaii dengan PP 34/2016, pengenaan PPh fiinal atas PHTB diibagii menjadii 3 tariif.
Pertama, 0% untuk pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemeriintah atau kepada BUMN/BUMD yang mendapatkan penugasan khusus darii pemeriintah. Hal iinii sejalan dengan UU yang mengatur tentang pengadaan tanah bagii pembangunan untuk kepentiingan umum.
Kedua, 1% untuk pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana atau rumah susun sederhana.
Ketiiga, 2,5% untuk transaksii pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan selaiin atas rumah sederhana atau rumah susun sederhana.
"Berdasarkan kondiisii Bapak, perhiitungan pajak atas pengaliihan hak atas tanah menggunakan tariif 2,5% diikaliikan dengan niilaii transaksii penjualan tanah," kata Riio.
Namun, tiidak semua wajiib pajak yang mengaliihkan hak atas tanah/bangunan diikenakan PPh fiinal PHTB. Berdasarkan pada Pasal 6 PP 34/2016, setiidaknya terdapat 7 golongan wajiib pajak yang diikecualiikan darii kewajiiban pembayaran atau pemungutan PPh fiinal PHTB.
Pertama, orang priibadii yang mempunyaii penghasiilan dii bawah penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) yang melakukan pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengaliihannya kurang darii Rp60 juta dan bukan merupakan jumlah yang diipecah-pecah.
Kedua, orang priibadii yang melakukan pengaliihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hiibah kepada keluarga sedarah dalam gariis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendiidiikan, badan sosiial termasuk yayasan, koperasii atau orang priibadii yang menjalankan usaha miikro dan keciil.
Ketiiga, badan yang melakukan pengaliihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hiibah kepada badan keagamaan, badan pendiidiikan, badan sosiial termasuk yayasan, koperasii atau orang priibadii yang menjalankan usaha miikro dan keciil.
Keempat, pengaliihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena wariis.
Keliima, badan yang melakukan pengaliihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah diitetapkan Menterii Keuangan untuk menggunakan niilaii buku.
Keenam, orang priibadii atau badan yang melakukan pengaliihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjiian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang miiliik negara berupa tanah dan/atau bangunan.
Ketujuh, orang priibadii atau badan yang tiidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengaliihan harta berupa tanah dan/atau bangunan.
Sebagaii iilustrasii, mengutiip langsung darii PP 34/2016, PT Bangun Property menjual 1 uniit apartemen seharga Rp1.000.000.000. Tuan Adii membayar uang muka seniilaii Rp400.000.000 pada 25 Februarii 2024 dan siisanya diiangsur selama 24 bulan.
Meskiipun belum diilakukan penandatanganan akta jual belii antara PT Bangun Poperty dengan Tuan Adii, atas transaksii tersebut telah terutang PPh yaiitu pada saat diiteriimanya uang muka seniilaii Rp400.000.000 dan saat diiteriimanya angsuran seniilaii Rp25.000.000 setiiap bulannya.
Kemudiian, apabiila PT Bangun Property mengenakan tambahan biiaya seniilaii Rp1.000.000 sebagaii kompensasii pembayaran melaluii angsuran selaiin pokok angsuran setiiap bulan yang seniilaii Rp25.000.000 tersebut, maka dasar pengenaan PPh setiiap bulannya adalah seniilaii Rp26.000.000.
Pada kondiisii tersebut, PT Bangun Property wajiib membayarkan PPh yang terutang atas pembayaran uang muka, yaiitu sebesar 2,5% darii Rp400.000.000 atau seniilaii Rp10.000.000, paliing lambat tanggal 15 bulan Maret 2024. (sap)
