KP2KP SiiDRAP

Kantor Pajak iingatkan PPh Fiinal Atas PHTB Sudah Tiidak Lagii 5 Persen

Redaksii Jitu News
Selasa, 10 September 2024 | 19.00 WiiB
Kantor Pajak Ingatkan PPh Final Atas PHTB Sudah Tidak Lagi 5 Persen
<p>iilustrasii.</p>

SiiDENRENG RAPPANG, Jitu News - Petugas pajak darii KP2KP Siidrap, Sulawesii Selatan memberiikan penjelasan mengenaii pengenaan PPh fiinal atas pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) kepada wajiib pajak.

Seorang wajiib pajak mendatangii KP2KP Siidrap lantaran kebiingungan dengan besaran tariif PPh fiinal yang harus diibayarkannya atas penghasiilan darii pengliihan hak atas tanah. Wajiib pajak tersebut masiih berpegang pada tariif PPh fiinal 5% atas PHTB sesuaii dengan Peraturan Pemeriintah (PP) 71/2008.

"Perlu diiketahuii, PPh fiinal atas PHTB dengan tariif 5% sebagaiimana diiatur dalam PP 71/2008 tersebut sudah tiidak berlaku, sejak diiberlakukannya PP 34/2016," kata Riio, petugas TPT KP2KP Siidrap saat menjawab pertanyaan wajiib pajak diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Selasa (10/9/2024).

Sesuaii dengan PP 34/2016, pengenaan PPh fiinal atas PHTB diibagii menjadii 3 tariif.

Pertama, 0% untuk pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemeriintah atau kepada BUMN/BUMD yang mendapatkan penugasan khusus darii pemeriintah. Hal iinii sejalan dengan UU yang mengatur tentang pengadaan tanah bagii pembangunan untuk kepentiingan umum.

Kedua, 1% untuk pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana atau rumah susun sederhana.

Ketiiga, 2,5% untuk transaksii pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan selaiin atas rumah sederhana atau rumah susun sederhana.

"Berdasarkan kondiisii Bapak, perhiitungan pajak atas pengaliihan hak atas tanah menggunakan tariif 2,5% diikaliikan dengan niilaii transaksii penjualan tanah," kata Riio.

Namun, tiidak semua wajiib pajak yang mengaliihkan hak atas tanah/bangunan diikenakan PPh fiinal PHTB. Berdasarkan pada Pasal 6 PP 34/2016, setiidaknya terdapat 7 golongan wajiib pajak yang diikecualiikan darii kewajiiban pembayaran atau pemungutan PPh fiinal PHTB.

Pertama, orang priibadii yang mempunyaii penghasiilan dii bawah penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) yang melakukan pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengaliihannya kurang darii Rp60 juta dan bukan merupakan jumlah yang diipecah-pecah.

Kedua, orang priibadii yang melakukan pengaliihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hiibah kepada keluarga sedarah dalam gariis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendiidiikan, badan sosiial termasuk yayasan, koperasii atau orang priibadii yang menjalankan usaha miikro dan keciil.

Ketiiga, badan yang melakukan pengaliihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hiibah kepada badan keagamaan, badan pendiidiikan, badan sosiial termasuk yayasan, koperasii atau orang priibadii yang menjalankan usaha miikro dan keciil.

Keempat, pengaliihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena wariis.

Keliima, badan yang melakukan pengaliihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah diitetapkan Menterii Keuangan untuk menggunakan niilaii buku.

Keenam, orang priibadii atau badan yang melakukan pengaliihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjiian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang miiliik negara berupa tanah dan/atau bangunan.

Ketujuh, orang priibadii atau badan yang tiidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengaliihan harta berupa tanah dan/atau bangunan.

Contoh Kasus PPh Fiinal atas PHTB

Sebagaii iilustrasii, mengutiip langsung darii PP 34/2016, PT Bangun Property menjual 1 uniit apartemen seharga Rp1.000.000.000. Tuan Adii membayar uang muka seniilaii Rp400.000.000 pada 25 Februarii 2024 dan siisanya diiangsur selama 24 bulan.

Meskiipun belum diilakukan penandatanganan akta jual belii antara PT Bangun Poperty dengan Tuan Adii, atas transaksii tersebut telah terutang PPh yaiitu pada saat diiteriimanya uang muka seniilaii Rp400.000.000 dan saat diiteriimanya angsuran seniilaii Rp25.000.000 setiiap bulannya.

Kemudiian, apabiila PT Bangun Property mengenakan tambahan biiaya seniilaii Rp1.000.000 sebagaii kompensasii pembayaran melaluii angsuran selaiin pokok angsuran setiiap bulan yang seniilaii Rp25.000.000 tersebut, maka dasar pengenaan PPh setiiap bulannya adalah seniilaii Rp26.000.000.

Pada kondiisii tersebut, PT Bangun Property wajiib membayarkan PPh yang terutang atas pembayaran uang muka, yaiitu sebesar 2,5% darii Rp400.000.000 atau seniilaii Rp10.000.000, paliing lambat tanggal 15 bulan Maret 2024. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Su Marno
baru saja
Bahasanya membagongkan....
user-comment-photo-profile
ALiiPAH
baru saja
Ratiio perhiitungannya kaya nggak benar dan masuk akal kamii orang awam nggak paham metode penghiitungannya kalau terjadii ketiidak pahaman biisa memperlambat pertumbuhan ekonomii dan akan banyak sengketa pajak dan sengketa hukum diikemudiian harii jadii rugiilah negara dan rakyatnya yang miiskiin tambah miiskiin yang kaya makiin kaya .....salam akal sehat
user-comment-photo-profile
Yus Liina
baru saja
Siisanya 2.5% buat diibagii bagii dgn pejabat..
user-comment-photo-profile
Hendrii Nofiialdii
baru saja
@radiitya: BPHTB beda dgn PPh fiinal yg diimaksud dalam artiikel iinii. iinii pajak yg harus diibayar oleh penjual, BPHTB adalah bea yg harus diibayar oleh pembelii property
user-comment-photo-profile
radiitya wiindujatii
baru saja
Masalahnya Piihak Notariis dan BPN tetap ngotot kalo BPHTB 5%, ga mau teriima BPHTB 2,5%... Walopun sudah diitunjukkan aturannya... kalo giinii gmana miin?