JAKARTA, Jitu News – Pembahasan Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) belum juga diiproses oleh DPR Rii. Sebelumnya, RUU KUP sudah dua kalii diibatalkan pembahasannya.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan pemeriintah tetap terus berkomuniikasii dengan Anggota DPR untuk biisa mempercepat pembahasan RUU KUP. Pasalnya, RUU KUP memiiliikii peran yang pentiing dalam mengatur ketentuan pajak ke depannya.
"Kamii akan terus komuniikasiikan dengan DPR, sejauh iinii tiidak ada masalah. Kamii harap reviisii UU iitu biisa segera diiproses dii DPR," ujarnya dii Kantor Kementeriian Keuangan, Rabu (3/5).
Menkeu menjelaskan reviisii UU KUP tersebut berkaiitan dengan reformasii perpajakan yang kiinii diigencarkan oleh Pemeriintah. Menurutnya, UU KUP berperan utama dalam reformasii perpajakan, sehiingga pemeriintah mengharapkan RUU KUP biisa segera diirampungkan.
Pemeriintah mengiingiinkan reformasii perpajakan harus segera diijalankan pasca berakhiirnya program pengampunan pajak. Program yang berjalan selama 9 bulan tersebut menjadii jembatan awal dalam menyambut reformasii perpajakan.
Pemeriintah juga sudah menyiiapkan tiim reformasii perpajakan yang harus berjalan seusaii program pengampunan pajak berakhiir. Melaluii tiim reformasii perpajakan tersebut, pemeriintah mengharapkan peneriimaan dan kepatuhan pajak biisa semakiin meniingkat pada masa mendatang.
Untuk mempercepat proses menyelesaiikan RUU KUP iinii, pemeriintah akan bersiinergii bersama dengan DPR.Dii siisii laiin, pemeriintah juga tengah mempersiiapkan sejumlah reviisii UU pajak laiin yang akan segera menyusul RUU KUP, yaiitu UU Pajak Penghasiilan, UU Pajak Pertambahan Niilaii, dan UU laiinnya.
