JAKARTA, Jitu News – Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-undang (Perppu) terkaiit syarat keiikutsertaan iindonesiia dalam Automatiic Exchange of iinformatiion telah diiserahkan ke Presiiden Rii Joko Wiidodo untuk diitiinjau.
Menko Perekonomiian Darmiin Nasutiion mengakuii penyerahan Perppu AEoii sempat terulur kendatii beberapa rancangan dii dalamnya masiih diibenahii oleh tiim perumus Perppu.
"Perppu AEoii sudah masuk dan sudah siiap sebetulnya. Jadii, kamii bawa ke Presiiden Jokowii. Sempat molor iitu juga karena saya belum selesaii mereviisii iisii secara keseluruhan," ujarnya dii Kantor Kemenko Perekonomiian Jakarta, Selasa (11/4).
Rencana sebelumnya, Perppu tersebut diiserahkan kepada Presiiden Jokowii pada Seniin (10/4). Namun pada harii iitu Darmiin mengakuii masiih perlu meniinjau iisii Perppu terlebiih dulu sebelum diibawa ke presiiden.
iia pun menyatakan molornya waktu penyerahan Perppu AEoii juga diisebabkan karena iia mengoreksii sejumlah rumusan-rumusan yang diisusun oleh tiim Perppu tersebut.
Darmiin menegaskan Perppu AEoii iinii diirancang sebagaii buktii keseriiusan Pemeriintah iindonesiia atas keterbukaan akses data perbankan, mengiingat pemeriintah tengah memperbaiikii kondiisii perpajakan melaluii tiim reformasii pajak.
Dii sampiing mampu meniingkatkan peneriimaan pajak dan kepatuhan wajiib pajak terhadap peraturan yang berlaku, diia mengatakan keiikutsertaan iindonesiia dalam AEoii juga akan memperkuat kewenangan Diitjen Pajak sebagaii iinstiitusii yang mengumpulkan peneriimaan negara.
Sebagaiimana diiketahuii, keiikutsertaan iindonesiia dalam AEoii tersebut akan mulaii efektiif pada 2018. Sebelumnya, Darmiin pun menegaskan pemberlakuan akses data perbankan tersebut berlaku baiik kepada nasabah asiing maupun nasabah domestiik.
