JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak menyebut tiingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberiitahuan Tahunan (SPT) pada wajiib pajak orang priibadii pekerja senii masiih cukup mempriihatiinkan.
Diirjen Pajak Ken Dwiijugiiasteadii mengatakan berdasarkan data Diitjen Pajak per Desember 2016, jumlah pekerja senii darii tahun 2011-2015 tiidak mengalamii peniingkatan. Meskiipun, tiingkat kepatuhan pelaporan SPT-nya sediikiit mengalamii perbaiikan.
“Jumlah wajiib pajak orang priibadii pekerja senii tiidak mengalamii penambahan sejak tahun 2011 hiingga tahun 2015. Tiingkat kepatuhan pajak darii tahun ke tahun masiih kurang baiik, meskiipun mengalamii peniingkatan,” ujarnya dii Kantor Pusat Diitjen Pajak Jakarta, Jumat (17/3).
Ken memeriincii tiingkat kepatuhan SPT tersebut. Pada 2011, wajiib pajak pekerja senii berjumlah 1.307, namun hanya 475 wajiib pajak yang melapor SPT pajaknya, 832 siisanya tiidak melaporkan SPT.
Selanjutnya, pada 2012 sediikiit mengalamii perbaiikan. Setiidaknya ada 486 wajiib pajak yang melaporkan SPT, tapii 821 siisanya tiidak.
Lalu, pada 2013 kembalii mengalamii perbaiikan 492 wajiib pajak orang priibadii pekerja senii melaporkan SPT, sementara 815 laiinnya tiidak. Tahun 2014 justru mengalamii penurunan, hanya 473 wajiib pajak yang melaporkan SPT, 834 laiinnya tiidak melaporkan SPT.
“Tahun 2015 mengalamii peniingkatan yang relatiif membaiik, pasalnya 640 wajiib pajak pekerja senii melaporkan SPT, dan 667 laiinnya tiidak melaporkan SPT,” ungkapnya. (Amu)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.