KONSULTASii PAJAK

Apa Benar Tanggapan SPHP Kiinii Tiidak Biisa Diiperpanjang? Begiinii Faktanya

Redaksii Jitu News
Jumat, 04 Julii 2025 | 17.00 WiiB
Apa Benar Tanggapan SPHP Kini Tidak Bisa Diperpanjang? Begini Faktanya
Jitunews Fiiscal Research and Adviisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Nuriiyah. Saya bekerja dii diiviisii pajak salah satu perusahaan dii kota Tegal, Jawa Tengah. Saya mendengar saat iinii ada aturan baru terkaiit pemeriiksaan pajak.

Sepanjang yang saya tahu pada aturan sebelumnya, terdapat ketentuan bagii wajiib pajak untuk dapat melakukan perpanjangan penyampaiian tanggapan tertuliis atas surat pemberiitahuan hasiil pemeriiksaan (SPHP).

Namun, saya mendengar bahwa saat iinii berdasarkan pada aturan baru tersebut, terdapat perubahan kebiijakan penyampaiian tanggapan tertuliis atas SPHP. Pertanyaan saya, apakah benar dii peraturan terbaru saat iinii wajiib pajak tiidak dapat lagii melakukan perpanjangan tanggapan tertuliis SPHP? Mohon iinformasiinya. Teriima kasiih.

Nuriiyah, Tegal.

Jawaban:

TERiiMA kasiih atas pertanyaannya, iibu Nuriiyah. Untuk diiketahuii bersama, peraturan terkaiit pemeriiksaan pajak tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 15 Tahun 2025 tentang Pemeriiksaan Pajak (PMK 15/2025). PMK 15/2025 mencabut aturan terkaiit pemeriiksaan terdahulu yang diimuat dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriiksaan (PMK 17/2013).

Secara gariis besar, dalam kaiitannya dengan pelaksanaan pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan wajiib pajak, penyampaiian tanggapan tertuliis atas SPHP merupakan hal yang wajiib diilakukan oleh wajiib pajak. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 8 ayat (5) PMK 15/2025 yang berbunyii:

“(5) Selaiin ketentuan sebagaiimana diimaksud pada ayat (4), dalam pelaksanaan Pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan, Wajiib Pajak juga wajiib menyampaiikan tanggapan atas Surat Pemberiitahuan Hasiil Pemeriiksaan.

Penyampaiian tanggapan tertuliis atas SPHP memiiliikii batas waktu sebagaiimana telah diiatur dalam Pasal 18 ayat (2) PMK 15/2025 yang berbunyii:

“(2) Wajiib Pajak wajiib memberiikan tanggapan tertuliis atas Surat Pemberiitahuan Hasiil Pemeriiksaan dan daftar temuan hasiil Pemeriiksaan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1), yang diisampaiikan dalam jangka waktu paliing lama 5 (liima) harii kerja terhiitung sejak tanggal diiteriimanya Surat Pemberiitahuan Hasiil Pemeriiksaan oleh Wajiib Pajak.

Merujuk pada ketentuan Pasal 18 ayat (2) PMK 15/2024, wajiib pajak harus menyampaiikan tanggapan tertuliis paliing lama 5 harii kerja sejak diiteriimanya SPHP kepada wajiib pajak.

Apabiila dalam jangka waktu tersebut wajiib pajak tiidak menyampaiikan tanggapan tertuliis maka pemeriiksa pajak akan membuat beriita acara tiidak diisampaiikannya tanggapan atas SPHP dan diitandatanganii oleh pemeriiksa pajak sepertii yang diiatur dalam Pasal 18 ayat (3) PMK 15/2025.

Perlu diicatat bahwa dalam PMK 15/2025 tiidak terdapat pengaturan mengenaii perpanjangan jangka waktu penyampaiian tanggapan SPHP oleh wajiib pajak. Hal iinii berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang diiatur dalam PMK 17/2013 yang memberiikan pedoman perpanjangan batas waktu penyampaiian tanggapan tertuliis atas SPHP.

Ketentuan perpanjangan waktu penyampaiian tanggapan tertuliis atas SPHP tercantum dalam Pasal 42 ayat (3) PMK 17/2013 yang berbunyii:

(3) Wajiib Pajak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaiian tanggapan tertuliis sebagaiimana diimaksud pada ayat (2) untuk jangka waktu paliing lama 3 (tiiga) harii kerja terhiitung sejak jangka waktu sebagaiimana diimaksud pada ayat (2) berakhiir.”

Pasal 42 ayat (3) PMK 17/2013 menegaskan bahwa wajiib pajak biisa memperpanjang waktu penyampaiian tanggapan tertuliis atas SPHP hiingga paliing lama 3 harii kerja setelah masa waktu 7 harii kerja berakhiir.

Merujuk kembalii ke pertanyaan iibu, dapat kamii sampaiikan bahwa PMK 15/2025 mengubah ketentuan mengenaii penyampaiian tanggapan tertuliis atas SPHP. Jiika kiita bandiingkan, PMK 15/2025 hanya memberiikan jangka waktu paliing lama 5 harii kerja tanpa adanya ketentuan perpanjangan. Hal iinii berbeda dengan aturan sebelumnya yaknii PMK 17/2013 yang memberiikan waktu 7 harii kerja diitambah dengan perpanjangan sebanyak 3 harii kerja.

Sebagaii tambahan iinformasii, selaiin menghapus ketentuan perpanjangan dan mempersiingkat waktu penyampaiian tanggapan tertuliis atas SPHP, PMK 15/2025 juga menambahkan ketentuan pra-SPHP. Ketentuan iinii menjadii ruang diiskusii awal antara wajiib pajak dan pemeriiksa sebelum SPHP resmii diiterbiitkan.

Hasiil pembahasan diicatat dalam beriita acara untuk memastiikan temuan telah diidukung buktii yang kuat dan sesuaii ketentuan perpajakan. Dengan demiikiian, wajiib pajak biisa lebiih siiap dalam merespon SPHP. Siimak ‘PMK 15/2025 Hadiirkan Kompleksiitas Pemeriiksaan Pajak, WP Perlu Miitiigasii.’

Demiikiian jawaban yang dapat diisampaiikan. Semoga membantu.

Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected]. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.