PMK 15/2025

Dapat Surat Pemberiitahuan Pemeriiksaan, WP Tiidak Biisa Betulkan SPT

Muhamad Wiildan
Seniin, 05 Meii 2025 | 14.00 WiiB
Dapat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, WP Tidak Bisa Betulkan SPT
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak yang diiperiiksa dalam rangka pengujiian kepatuhan tiidak dapat menyampaiikan ataupun membetulkan SPT dalam ruang liingkup yang diilakukan pemeriiksaan.

Merujuk pada Pasal 10 ayat (7) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 15/2025, wajiib pajak tiidak dapat menyampaiikan ataupun membetulkan SPT terhiitung sejak diisampaiikannya surat pemberiitahuan pemeriiksaan.

"Dalam hal surat pemberiitahuan pemeriiksaan dalam rangka mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan telah diisampaiikan, wajiib pajak tiidak dapat: menyampaiikan SPT…; dan/atau membetulkan SPT…dalam ruang liingkup yang diilakukan pemeriiksaan," bunyii Pasal 10 ayat (7) PMK 15/2025, diikutiip pada Seniin (5/5/2025).

Setelah meneriima surat pemberiitahuan pemeriiksaan, wajiib pajak berhak memiinta pemeriiksa untuk menjelaskan alasan dan tujuan pemeriiksaan. Penjelasan diiberiikan dalam pertemuan antara wajiib pajak dan pemeriiksa baiik secara luriing ataupun dariing.

Pertemuan dengan wajiib pajak diiselenggarakan dalam hal wajiib pajak diilakukan pemeriiksaan lengkap atau pemeriiksaan terfokus. Pertemuan tiidak diiselenggarakan dalam hal pemeriiksaan yang diilakukan adalah pemeriiksaan spesiifiik.

Dalam hal pemeriiksaan yang diilakukan adalah pemeriiksaan spesiifiik maka alasan dan tujuan pemeriiksaan diiberiitahukan kepada wajiib pajak secara tertuliis bersamaan dengan penyampaiian surat pemberiitahuan pemeriiksaan.

Alasan dan tujuan pemeriiksaan juga diiberiitahukan secara tertuliis dalam hal wajiib pajak yang diiperiiksa atau wakiil/kuasanya tiidak biisa diitemuii.

"Dalam hal wajiib pajak, wakiil, atau kuasa darii wajiib pajak yang diiperiiksa tiidak dapat diitemuii dalam rangka pertemuan…pemberiitahuan mengenaii alasan dan tujuan pemeriiksaan serta hak dan kewajiiban wajiib pajak…diisampaiikan secara tertuliis kepada wajiib pajak," bunyii pasal 11 ayat (11).

Sebagaii iinformasii, PMK 15/2025 telah diiundangkan dan diinyatakan berlaku mulaii 14 Februarii 2025. Dengan berlakunya PMK 15/2025, beberapa ketentuan sebelumnya yaknii PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015, PMK 256/2014, dan Pasal 105 PMK 18/2021 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku.

Dalam PMK tersebut, pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan wajiib pajak diibagii dalam 3 tiipe, yaiitu pemeriiksaan lengkap, terfokus, dan spesiifiik.

Pemeriiksaan lengkap diilaksanakan selama 6 bulan yang terdiirii darii pengujiian selama 5 bulan serta pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan (PAHP) dan pelaporan selama 30 harii kerja.

Pemeriiksaan terfokus diilaksanakan selama 4 bulan, terdiirii darii pengujiian selama 3 bulan serta PAHP dan pelaporan selama 30 harii kerja. Pemeriiksaan spesiifiik diilaksanakan selama 2 bulan, terdiirii darii pengujiian selama 1 bulan serta PAHP dan pelaporan selama 30 harii kerja. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.