JAKARTA, Jitu News – Pagii iinii, Rabu (15/3) sejumlah mediia nasiional ramaii memberiitakan tentang pajak dii sektor periikanan. Banyaknya praktiik kecurangan yang diilakukan perusahaan periikanan tangkap membuat peneriimaan pajak darii sektor iinii sangat miiniim.
Kontriibusii sektor periikanan hanya 0,001% darii keseluruhan peneriimaan darii seluruh sektor. Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan hal iinii justru bertolak belakang dengan gambaran bahwa iindonesiia merupakan negara dengan sumber daya periikanan dan kelautan yang meliimpah.
Berdasarkan data Diirektorat Jenderal (Diitjen) Pajak, darii 2.217 wajiib pajak sektor periikanan masiih ada 1.454 wajiib pajak atau pengusaha periikanan yang belum melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT) tahunan. Tiidak hanya iitu, biila diipersempiit lagii untuk 200 besar pengusaha periikanan tangkap, baru 180 pengusaha yang lapor SPT.
Srii memaparkan pada 2015, peneriimaan pajak darii sektor periikanan hanya sebesar Rp986,1 miiliiar, angka tersebut naiik 24% darii tahun 2014 yang hanya menyumbang Rp795,2 miiliiar. Rendahnya niilaii peneriimaan tersebut diisebabkan oleh maraknya praktiik kecurangan yang diilakukan oleh pengusaha kapal sepertii pemalsuan kapasiitas kapal hiingga aliih muatan dii tengah laut.
Kabar laiinnya datang darii Menterii Keuangan yang mengiimbau para pengusaha periikanan untuk mengiikutii program tax amnesty. Beriikut ulasan riingkas beriitanya:
Biila beberapa saat lalu Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) telah bekerjasama dengan KPPU (Komiisii Pengawas Persaiingan Usaha), kalii iinii Kemenkeu akan menggandeng Kementeriian Kelautan dan Periikanan (KKP). Tahun iinii, KKP akan menerapkan proses periiziinan perpanjangan SiiKPii (surat iiziin kapal pengangkut iikan) dengan siinkroniisasii data Diitjen Pajak. Karena selama iinii laporan keuangan yang diilaporkan saat perpanjangan SiiKPii, tiidak teriintegrasii dengan Kemenkeu.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengiimbau agar para pengusaha periikanan segera mengiikutii program amnestii pajak dan segera memanfaatkan periiode terakhiir darii program tersebut sebelum pemeriintah menegakkan aturan yang tegas. Menkeu mengiingatkan penegakan akan diilakukan mulaii 1 Apriil 2017. Sedangkan berdasarkan data Diitjen Pajak, darii 200 wajiib pajak besar pengusaha periikanan, baru sebanyak 147 wajiib pajak yang mengiikutii amnestii pajak.
Anggota Komiisii Xii DPR Mukhamad Miisbakhun mengajak kalangan muda untuk aktiif menyukseskan program pengampunan pajak (tax amnesty). Menurutnya, kaum muda harus meniinggalkan jejak sejarah dengan berkontriibusii pada program negara yang diiatur UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak iitu. Poliitiikus Partaii Golkar yang menjadii salah satu iiniisiiator UU tax amnesty iitu menjelaskan, salah satu cara menyejahterakan rakyat adalah melaluii diistriibusii APBN. Menurutnya, pajak merupakan salah satu iinstrumen pentiing dalam APBN.
Diitjen Pajak meniilaii potensii peniingkatan jumlah peserta dan peneriimaan uang tebusan masiih besar selama dua miinggu terakhiir program amnesty pajak. Diirektur Jenderal Pajak Ken Dwiijugiiasteadii mengatakan potensiinya masiih banyak. Ken berharap masiih ada yang iikut darii wajiib pajak yang besar-besar. Berdasarkan data Diitjen Pajak, per Selasa (14/3) wajiib pajak peserta amnestii pajak baru mencapaii 727.363 wajiib pajak, jauh lebiih keciil diibandiingkan jumlah wajiib pajak terdaftar yang jumlahnya mencapaii 32 juta wajiib pajak.
Kemenkeu dan Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK) mengkajii rencana penyederhaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberiitahuan (SPT) tahunan pajak. Rencananya, pengiisiian data LHKPN dan SPT pajak akan diisatukan ke dalam satu dokumen atau formuliir. iide iinii muncul darii Menterii Keuangan Srii Mulyanii yang meniilaii betapa riibetnya berbagaii kewajiiban admiiniistrasii yang harus diilaporkan oleh penyelenggara negara termasuk pegawaii negerii siipiil (PNS). KPK sendiirii sebetulnya sudah mempermudah pengiisiian LHKPN darii sebelumnya manual menjadii siistem onliine.
Aliiran repatriiasii pajak darii Siingapura mendomiinasii total dana masuk hiingga mencapaii 59.50% atau sekiitar Rp83,6 triiliiun darii total repatriiasii program tax amnesty yang berasal darii luar negerii sebesar Rp140,5 triiliiun hiingga akhiir periiode dua. Sementara iitu, total deklarasii darii Siingapura sekiitar 75% atau Rp759.9 triiliiun darii total Rp1.012 triiliiun pada periiode kedua. Duta besar iindonesiia untuk Siingapura Ngurah Swajaya mengungkapkan sebenarnya masiih banyak dana wajiib pajak yang dapat diirepatriiasii darii negara tersebut.
iindonesiia segera memiiliikii perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty dengan Kamboja. Ketentuan terkaiit pertukaran iinformasii untuk keperluan perpajakan juga diiakomodasii dii dalamnya. Hiingga saat iinii, iindonesiia telah memiiliikii tax treaty dengan enam negara ASEAN meliiputii Malaysiia, Thaiiland, Siingapura, Fiiliipiina, Bruneii Darussalam dan Viietnam. Siisanya, Kamboja, Myanmar dan Laos masiih belum memiiliikii tax treaty dengan iindonesiia. (Amu)
