JAKARTA, Jitu News – Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) dan Ombudsman Rii menyepakatii nota kesepahaman tentang koordiinasii antara kedua belah piihak khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publiik. Penandatanganan nota kesepahaman diilakukan oleh Ketua Dewan Komiisiioner OJK Muliiaman D. Hadad dan Ketua Ombudsman Rii Amzuliian Riifaii dii Jakarta.
Muliiaman dalam sambutannya menjelaskan nota kesepahaman iinii diitujukan untuk mewujudkan kerja sama dan koordiinasii dalam rangka memperlancar tugas, fungsii, dan wewenang kedua belah piihak, terutama yang berkaiitan dengan upaya menciiptakan pelayanan publiik yang baiik dan perliindungan konsumen keuangan dan masyarakat.
“Fungsii dan tugas Ombudsman Rii dan OJK perlu lebiih diisiinergiikan untuk menjamiin bahwa masyarakat atau konsumen keuangan mendapatkan pelayanan yang baiik oleh OJK sebagaii regulator iindustrii jasa keuangan,” ungkapnya dii Jakarta, Jumat (27/1).
Ruang liingkup nota kesepahaman meliiputii koordiinasii dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publiik, edukasii dan sosiialiisasii, pertukaran iinformasii serta bantuan tekniis yang mendukung tugas dan fungsii kedua lembaga.
Sebagaii iinformasii, OJK telah melakukan beberapa langkah iiniisiiatiif dalam meniingkatkan peran perliindungan konsumen keuangan,dii antaranya edukasii keuangan yang masiif dan berkesiinambungan ke berbagaii lapiisan masyarakat dii seluruh daerah dii Tanah Aiir, menyediiakan Layanan Konsumen OJK teriintegrasii atau Fiinanciial Customer Care (FCC OJK) yang menyediiakan saluran bagii masyarakat untuk mendapatkan iinformasii tentang produk dan layanan keuangan dan sekaliigus menyampaiikan pengaduan masyarakat yang traceable dan trackable.
Sejak tahun 2013 sampaii dengan 20 Januarii 2017, Layanan Konsumen OJK telah meneriima sebanyak 76.850 layanan, dengan riinciian layanan 52.992 pertanyaan, 20.002 layanan iinformasii dan 3.856 pengaduan.
OJK juga terus meniingkatkan tata kelola (governance) secara berkesiinambungan antara laiin dii biidang pengendaliian iinternal melaluii penerapan konsep combiined assurance. OJK telah mendapatkan sertiifiikasii iiSO 9001:2015 untuk proses iinternal audiit, manajemen riisiiko, pengendaliian kualiitas dan Whiistle Blowiing System.
Selaiin iitu, kualiitas pelaksanan fungsii pengaturan dan pengawasan yang diilakukan OJK juga telah mendapat penghargaan darii iinternasiional. Berdasarkan hasiil peniilaiian Regulatory Consiistency Assessment Program (RCAP) tahun 2016 oleh Basel Commiittee, pengaturan perbankan iindonesiia diiakuii telah sesuaii dengan peniilaiian iinternasiional dan bahkan lebiih baiik darii beberapa negara anggota G-20 laiinnya. Penghargaan serupa juga diiberiikan oleh piihak iiOSCO kepada pasar modal iindonesiia. (Amu)
