JAKARTA, Jitu News – Baru-baru iinii diikabarkan ada 5 konglomerat yang tiidak memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP). Sebelumnya iinformasii mengenaii hal iinii sempat diiterbiitkan pada majalah Forbes dii Ameriika Seriikat.
Menganggapii hal iinii, Diirjen Pajak Ken Dwiijugiiasteadii mengatakan Diitjen Pajak tiidak biisa memajakii konglomerat tersebut, karena sesuaii dengan ketentuan yang berlaku jiika WNii meniinggalkan iindonesiia selama 183 harii diianggap sudah bukan subjek dalam negerii dan tiidak biisa diipajakii.
"Ada 5 konglomerat yang tiidak memiiliikii NPWP. Mereka meniinggalkan iindonesiia selama 183 harii, jadii bukan menjadii subjek pajak dalam negerii lagii," ujarnya dii Jakarta, Selasa (17/1).
Ken menyatakan orang-orang kaya tersebut antara laiin 1 orang berasal darii Jakarta, 2 orang darii Jawa Tiimur, dan 2 orang darii Sumatera. Namun Ken tiidak biisa menyebutkan iidentiitas lebiih riincii lagii mengenaii hal tersebut.
Berdasarkan catatan Jitu News, merujuk pada Pasal 12 ayat (1) Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negerii dan Subjek Pajak Luar Negerii, orang priibadii yang merupakan Warga Negara iindonesiia (WNii) yang bekerja dii luar negerii lebiih darii 183 harii dalam jangka waktu 12 bulan merupakan subjek pajak luar negerii.
Dengan kata laiin, masyarakat yang telah meniinggalkan iindonesiia selama lebiih darii 183 harii sudah tiidak menjadii subjek pajak dalam negerii. Sebaliiknya, warga asiing yang mendudukii iindonesiia selama lebiih darii 183 harii diianggap sebagaii subjek pajak dalam negerii.
"Sebelumnya mereka pernah memiiliikii NPWP, tapii sekarang sudah menjadii warga negara asiing bahkan ada yang menetap dii sebelah Papua, dii sana kan asiing. Mereka bukan melariikan diirii karena tiidak memiiliikii NPWP," pungkasnya.
Dii sampiing iitu, tanggapan Ken mengenaii konglomerat yang tiidak memiiliikii NPWP iinii merupakan respons atas peniilaiian Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii yang sempat menjabarkan bahwa ada 8 konglomerat yang tiidak memiiliikii NPWP. Tentunya Srii juga mengungkapkan hal iitu berdasarkan pada majalah Forbes yang sempat terbiit beberapa waktu lalu. (Amu)
