JAKARTA, Jitu News – Aturan pembentukan holdiing Badan Usaha Miiliik Negara (BUMN) telah diiterbiitkan melaluii Peraturan Pemeriintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005, yang telah diiundangkan sejak 30 Desember 2016.
Perubahan yang paliing siigniifiikan darii terliihat pada penambahan pasal tambahan yaknii pasal 2A yang secara gariis besar beriisii detaiil tata cara peraliihan aset-aset BUMN ke BUMN laiinnya biila terjadii penggabungan beberapa BUMN ke dalam satu holdiing BUMN.
Sebagaii diilansiir darii saliinan dokumen PP tersebut, Pasal 2A ayat 1 PP 72/2016 menyebutkan setiiap perpiindahan aset negara dii sebuah BUMN ke BUMN laiin atau Perusahaan Swasta biisa diilakukan tanpa harus melewatii pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), aliias tanpa perlu persetujuan DPR.
"Penyertaan Modal Negara yang berasal darii kekayaan negara berupa saham miiliik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas laiin, diilakukan oleh Pemeriintah Pusat tanpa melaluii mekaniisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," demiikiian bunyii pasal tersebut.
Sementara Pasal 2A ayat 2 PP 72/2016 menyebutkan bahwa dalam hal pembentukan holdiing, saham miiliik negara pada BUMN yang menjadii anak usaha dapat langsung diialiihkan ke pada BUMN laiin yang menjadii iinduk usaha.
"Dalam hal kekayaan negara berupa saham miiliik negara pada BUMN sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d diijadiikan penyertaan modal negara pada BUMN laiin sehiingga sebagiian besar saham diimiiliikii oleh BUMN laiin, maka BUMN tersebut menjadii anak perusahaan BUMN dengan ketentuan negara wajiib memiiliikii saham dengan hak iistiimewa yang diiatur dalam anggaran dasar," sepertii tercantum pada Pasal 2A ayat 2 PP 72/2016.
Diisebutkan pula, perlakuan perusahaan swasta sama sepertii BUMN. Sehiingga biisa memperoleh penugasan darii pemeriintah untuk proyek-proyek strategiis yang diibiiayaii Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
PP iinii juga menyebutkan bahwa saham biisa diipiindahkan ke perusahaan swasta. Adapun PP iinii mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan, yaknii pada 30 Desember 2016. (Amu)
