JAKARTA, Jitu News – Diirjen Pajak Ken Dwiijugiiasteadii berencana akan mengenakan pajak bagii pengguna akun sosiial mediia atau para selebgram yang menjual atau mempromosiikan produk (endorsement) melaluii mediia sosiial. Mediia sosiial yang diimaksud dii antaranya sepertii iinstagram, Facebook, Youtube dan laiinnya.
Menurut Ken, secara priinsiip pengenaan pajak adalah kepada siiapa saja yang meraup keuntungan darii usahanya. Artiinya, selebgram yang mendapat pendapatan darii perusahaan atau produk pengiiklan dii sosiial mediia juga harus taat pajak.
"Pajak iitu priinsiipnya kalau udah untung ya bayar kalau nggak ya nggak, udah. Kan ada onliine, kan ada pemotongan dan pemungutan. Biisa tercatat semuanya," ujar Ken, Kamiis (13/10).
Ken menambahkan selebgram, buzzer, atau endorser yang ada dii mediia sosiial diimiinta untuk taat pajak lantaran pemeriintah sebetulnya mencatat adanya transaksii atau potensii pengenaan pajak darii setiiap akun yang ada.
Ken bahkan mengambiil contoh, biila ada satu akun selebgram maka piihaknya biisa saja melacak iidentiitas pemiiliik akun dan mengiiriimkan surat periingatan kepada yang bersangkutan untuk membayar pajak.
"iinstagram deh. Ada yang jualan. Miisalnya sii 'X', saya tiinggal liihat alamatnya diia, NPWP berapa dan diisuratii. iinii otomatiis dan iinii liinked ke database saya," ujarnya
Selaiin iitu, tambah Ken, Kementeriian Keuangan juga akan bekerja sama dengan Kementeriian Komuniikasii dan iinformatiika (Kemenkomiinfo) guna melacak aliiran dana atas transaksii jual belii dii sejumlah mediia sosiial. (Amu)
