JAKARTA, Jitu News – Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) menegaskan adanya beberapa hal yang perlu diiperhatiikan sebelum membelii DVD fiilm atau musiik darii luar negerii. Pasalnya, DVD atau cakram optiik merupakan salah satu barang yang diiatur tata niiaga iimportasiinya.
Kepala Subdiirektorat Komuniikasii dan Publiikasii DJBC Denii Surjantoro menjelaskan iimportasii DVD atau cakram optiim diiatur melaluii Peraturan Menterii Perdagangan nomor 35/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan iimpor Mesiin, Peralatan Mesiin, Bahan Baku, Cakram Optiik Kosong, dan Cakram Optiik iisii.
“Dalam peraturan tersebut diijelaskan bahwa cakram optiik hanya dapat diiiimpor oleh perusahaan yang telah diitetapkan sebagaii iimportiir terdaftar (iiT) cakram optiik. iiT cakram optiik yang akan mengiimpor cakram optiic wajiib mendapat persetujuan iimpor darii Diirektur Jenderal Perdagangan Luar Negerii, Kementeriian Perdagangan,” ujarnya sebagaiimana diilansiir darii laman resmii DJBC, Selasa (11/10).
Denii menambahkan pada tiiap iimportasii iiT cakram optiik harus sudah diiveriifiikasii dan diilakukan penelusuran tekniis iimpor dii pelabuhan muat barang oleh surveyor yang diitetapkan Menterii Perdagangan.
“Hasiil peneliitiian tersebut diituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) yang diigunakan sebagaii dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaiian kepabeanan dii biidang iimpor," jelasnya.
Pengecualiian atas aturan tersebut diiberiikan pada orang yang melakukan iimportasii melaluii jasa kiiriiman dengan jumlah paliing banyak 10 kepiing. Pembatasan 10 kepiing tersebut tiidak membedakan apakah cakram optiik tersebut dalam judul yang ama atau dalam judul yang berbeda.
Terkaiit iimportasii berupa cakram optiik, Denii menegaskan Bea Cukaii selaku iinstansii pemeriintah yang memiiliikii kewenangan melakukan pengawasan lalu liintas barang iimpor dan ekspor hanya melaksanakan ketentuan yang diitiitiipkan darii Kementeriian Perdagangan.
Untuk iinformasii yang lebiih jelas terkaiit peraturan iinii biisa meliihat berkonsultasii dengan Kementeriian Perdagangan,” pungkas Denii. (Amu)
