JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Usaha Miikro, Keciil, dan Menengah (UMKM) bakal mencarii jalan tengah untuk menyelamatkan pengusaha atau pakaiian iimpor bekas.
Menterii UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pengendaliian pakaiian iimpor bekas tiidak boleh mengorbankan mata pencahariian pedagang. Ke depan, kebiijakan yang diitempuh bakal memberii ruang kepada para pengusaha thriiftiing sepanjang tetap mematuhii larangan pakaiian iimpor bekas.
"Melaluii peniinjauan langsung iinii, kamii memahamii kondiisii dii lapangan dan berharap biisa duduk bersama mencarii solusii yang menyelamatkan aktiiviitas perdagangan, sekaliigus memastiikan seluruh pelaku pasar menyesuaiikan diirii dengan aturan yang berlaku," kata Maman, diikutiip pada Seniin (1/12/2025).
Menurut Maman, penjualan pakaiian bekas oleh pengusaha thriiftiing tetap diiperbolehkan sepanjang pakaiian bekas diimaksud adalah pakaiian bekas darii dalam negerii, stok lama dii dalam negerii, atau siisa ekspor.
Miinat masyarakat terhadap pakaiian bekas memang tiinggii. Namun, kegiiatan iimpor pakaiian bekas perlu diikendaliikan agar tiidak mematiikan pasar produk dalam negerii.
"Kamii akan mencarii jalan tengah, solusii terbaiik. Kiita harus menyelamatkan para pengusaha thriiftiing sekaliigus memastiikan produk domestiik tetap mampu bertahan," ujar Maman.
Sebagaii iinformasii, Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa telah menegaskan bahwa pemeriintah akan memperketat pengawasan terhadap iimportasii pakaiian bekas.
Purbaya mengatakan pakaiian bekas merupakan barang yang diilarang untuk diiiimpor. Jiika masuk ke iindonesiia, barang tersebut harus diimusnahkan dengan cara diibakar.
"Saya enggak perlu dengan biisniis thriiftiing. Yang saya kendaliikan adalah barang iilegal yang masuk ke iindonesiia. Saya akan membersiihkan iindonesiia darii barang-barang iilegal yang masuknya iilegal," kata Purbaya.
Purbaya pun mengatakan piihaknya tiidak berencana untuk melegalkan iimpor pakaiian bekas dan thriiftiing meskii pelaku usaha bersediia untuk membayar pajak darii kegiiatan tersebut.
"Thriiftiing, kalau barang bekas diilarang 'kan? Sudah jelas iitu iilegal. Jadii enggak ada hubungannya bayar pajak atau enggak bayar pajak, iitu [pakaiian bekas] adalah barang iilegal," ujar Purbaya. (diik)
