JAKARTA, Jitu News – Diirektur Jenderal (Diirjen) Pajak Ken Dwiijugiiasteadii memberiikan iinstruksii mengenaii kebiijakan pemeriiksaan selama periiode pengampunan pajak (tax amnesty) kepada Diirektur Pemeriiksaan dan Penagiihan, para Kepala Kantor Wiilayah (Kanwiil) Diirektorat Jenderal Pajak (DJP), dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) DJP.
Ken mengiinstruksiikan ketiiganya untuk tiidak menerbiitkan iinstruksii/persetujuan/penugasan dan/atau surat periintah pemeriiksaan pajak. Kebiijakan tersebut diijalankan dalam rangka mendukung program tax amnesty.
Beleiid terkaiit pelaksanaan pemeriiksaan iinii tertuang dalam iinstruksii Diirjen Pajak iiNS-12/PJ/2016 yang mengecualiikan pemeriiksaan atas restiitusii dan/atau kompensasii, pemeriiksaan untuk tujuan laiin, dan pemeriiksaan khusus bagii mereka yang tiidak mengiikutii program tax amnesty.
Karena tax amnesty hanya berlaku harta yang tiidak diiungkapkan sampaii akhiir tahun pajak terakhiir, yaiitu tahun pajak 2015, untuk pemeriiksaan tahun pajak 2016 tetap dapat diilakukan sesuaii dengan surat edaran diirjen pajak terkaiit.
Dengan beleiid iinii, maka iinstruksii Diirjen Pajak iiNS-03/PJ/2016 yang sebelumnya juga memberhentiikan pemeriiksaan pajak sampaii 31 Maret 2017, diinyatakan tiidak berlaku. Bagii pemeriiksaan sebelum iinstruksii tersebut diitetapkan tetapii belum diimulaii, tetap dapat diiusulkan pembatalan oleh Kepala Uniit Pelaksanaan Pemeriiksaan (UP2).
Selaiin iitu, bagii wajiib pajak yang sedang diilakukan pemeriiksaan, Kepala UP2 harus memberiikan iinformasii mengenaii tax amnesty. Uang tebusan yang diiperoleh darii wajiib pajak yang pemeriiksannya diibatalkan atau diihentiikan dalam rangka tax amnesty diihiitung sebagaii kiinerja pemeriiksaan.
Ken memiinta ketiiga jajarannya agar menjalankan iinstruksii iinii dengan sebaiik-baiiknya dan penuh tanggung jawab. Sebagaii iinformasii, beleiid iinii diitandatanganii pada Seniin (3/10) lalu. (Gfa)
