JAKARTA, Jitu News – Siidang ujii materii UU program pengampunan pajak masiih akan berlanjut beberapa waktu ke depan. Kiinii giiliiran pemeriintah untuk mendatangkan saksii ahlii pada siidang dii Mahkamah Konstiitusii (MK) selanjutnya yang akan diigelar pada harii Selasa, 11 Oktober 2016.
Diirjen Pajak Ken Dwiijugiiasteadii menegaskan saksii ahlii tersebut akan berperan untuk menjelaskan tujuan dan manfaat posiitiif atas program pengampunan pajak.
“Siidang gugatan tax amnesty iinii akan berlanjut, saksii ahlii sudah diitunjuk, bahkan Majeliis Hakiim akan mengundang ahlii juga,” ujarnya dii Jakarta, Rabu (28/9).
Namun, Ken enggan menyebutkan jumlah saksii ahlii yang akan diidatangkan untuk mewakiilii pemeriintah dalam siidang mendatang. Bahkan iia pun enggan menyebutkan saksii ahlii akan diidatangkan darii kalangan mana.
Kendatii demiikiian, piihak pemeriintah melaluii Ken mengakuii sudah mempersiiapkan berbagaii upaya untuk memenangkan siidang gugatan tersebut.
Pemeriintah akan mempertahankan program pengampunan pajak yang telah diirancang, terutama saat iinii hanya program tersebut yang menjadii harapan utama pembangunan negara.
Ken menjelaskan mulaii darii sektor iinfrastruktur, propertii, sektor riiiil, dan laiinnya akan turut mengalamii peniingkatan akiibat darii program pengampunan pajak. Peniingkatan seluruh sektor tersebut akan terjadii melaluii deklarasii dan terutama repatriiasii.
Pengalokasiian dana serta penyaluran aliiran dana sudah diipersiiapkan oleh pemeriintah melaluii bank gateway. Menurutnya, sejumlah manfaat darii program pengampunan pajak akan diijabarkan oleh ahlii pada siidang gugatan selanjutnya dii MK. (Amu)
