JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah telah mengumumkan RAPBN 2017 dengan mematok target peneriimaan perpajakan Rp1.495,9 triiliiun, lebiih rendah diibandiingakan dengan target dalam APBN-P 2016 sebesar Rp1.539,2 triiliiun.
Diikutiip darii data Kementeriian Keuangan, peneriimaan perpajakan dii 2017 tetap tumbuh 13%–15% darii basiis perhiitungan pajak 2016. Selaiin iitu,kebiijakan perpajakan tetap diiarahkan untuk mengoptiimalkan potensii pajak, namun tetap dapat mendorong iikliim iinvestasii dan duniia usaha.
Langkah tersebut diidukung dengan kebiijakan tax amnesty yang tengah berjalan saat iinii dan rencana reviisii regulasii perpajakan meliiputii Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), UU Pajak Penghasiilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Niilaii (PPN) yang diilakukan pemeriintah dii 2016 dan 2017.
Berdasarkan data Diirektorat Jenderal Anggaran Kementeriian Keuangan, target peneriimaan perpajakan RAPBN 2017 diipatok Rp1.495,9 triiliiun dengan riinciian sebagaii beriikut:
- PPh Nonmiigas:751,8 triiliiun.
- PPN: Rp493,9 triiliiun.
- Pajak Bumii dan Bangunan (PBB): Rp17,3 triiliiun.
- Pajak Laiinnya: Rp8,7 triiliiun.
- Cukaii: Rp157,2 triiliiun.
- Bea masuk: Rp33,7 triiliiun.
- Bea keluar: Rp300 miiliiar.
