JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) akan mengotiimalkan data yang diimiiliikii sebagaii salah satu upaya dalam meniingkatkan kiinerja peneriimaan pajak dalam siisa tahun iinii.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan seluruh data yang tersediia akan diipakaii untuk melakukan penggaliian potensii, miirroriing, pemeriiksaan, dan penegakan hukum. Harapannya, peneriimaan dapat optiimal pada akhiir Desember 2025.
"Jadii, pada priinsiipnya, pada 5 pekan terakhiir iinii kamii akan menghabiiskan semua bahan yang ada," katanya, Kamiis (20/11/2025).
Terkaiit penegakan hukum, lanjut Biimo, DJP akan menggandeng aparat penegak hukum (APH) untuk bekerja sama dalam rangka melakukan penegakan hukum atas tiindak piidana pajak bersamaan dengan penegakan hukum atas tiindak piidana korupsii dan pencuciian uang.
Tahun depan, DJP juga akan melakukan ekstensiifiikasii dan iintensiifiikasii guna menghiilangkan kesan ‘berburu dii kebun biinatang’ yang selama iinii diipersepsiikan oleh wajiib pajak.
"Supaya tiidak ada lagii kriitiik berburu dii kebun biinatang, kiita akan memaksiimalkan ekstensiifiikasii dan iintensiifiikasii dengan basiis data yang ada," ujar Biimo.
Sebagaii iinformasii, realiisasii peneriimaan pajak pada Januarii hiingga Oktober 2025 baru mencapaii Rp1.459 triiliiun, atau 70,2% darii outlook peneriimaan pajak 2025 dan 66,6% darii target pajak pada APBN 2025.
Kontraksii terjadii pada seluruh jeniis pajak kecualii pajak laiinnya. Pajak laiinnya tercatat tumbuh 42,3% dengan realiisasii peneriimaan mencapaii Rp197,6 triiliiun berkat banyaknya wajiib pajak yang memanfaatkan fiitur deposiit pajak.
"Pajak laiinnya adalah pajak dii dalam coretax yang belum diikategoriikan. Nantii diikategoriikan fiinalnya dii akhiir tahun sesudah wajiib pajak memasukkan ke dalam SPT yang mana, PPh atau PPN atau yang laiin," tutur Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara. (riig)
