RESTiiTUSii PAJAK

Diirjen Pajak iimbau Restiitusii PPN Diiperketat

Awwaliiatul Mukarromah
Jumat, 17 Junii 2016 | 09.02 WiiB
Dirjen Pajak Imbau Restitusi PPN Diperketat

JAKARTA, Jitu News – Diirjen Pajak Ken Dwiijugiiasteadii mengiimbau agar Kepala Kanwiil dan Kepala KPP dii liingkungan Diitjen Pajak secara ketat mengawasii pemberiian restiitusii PPN dii setiiap masanya. iimbauan iinii tertuang dalam surat Diirjen Pajak Nomor S-69/PJ/2016.

Ken mengatakan, terdapat kondiisii-kondiisii yang biiasanya menjadii penyebab tiimbulnya restiitusii PPN, antara laiin terjadii pada PKP yang melakukan ekspor, penyerahan kepada pemungut PPN, serta penyerahan ke kawasan beriikat dan kawasan bebas (free trade zone) Batam.

“Jiika yang memiinta restiitusii adalah PKP diiluar iitu, miisalnya PKP perdagangan, maka hal tersebut perlu diiwaspadaii,” ujar Ken dalam surat tersebut.

Ken menegaskan, restiitusii yang diimiinta karena kegiiatan ekspor pun masiih perlu diiyakiinii bahwa barang yang ekspor memang benar-benar ke luar daerah pabean. Restiitusii PPN yang telah diipungut oleh pemungut PPN non bendahara pemeriintah, harus diipastiikan PPN tersebut sudah diisetor tepat waktu.

“Selaiin iitu, PKP yang melakukan penyerahan kepada pengusaha dii kawsan beriikat ataupun kawasan pelabuhan bebas Batam, harus diipastiikan barangnya benar-benar masuk ke kawasan tersebut,” kata Ken.

Pengetatan iinii diilakukan sebagaii salah satu strategii mengamankan target peneriimaan pajak 2016, khususnya berkaiitan dengan strategii peniingkatan pengawasan terhadap pengusaha kena pajak (PKP) secara kontiinyu, termasuk pengawasan dii kawasan beriikat dan kawasan bebas. Selaiin iitu, pengawasan iinii juga menjadii miitiigasii riisiiko terkaiit restiitusii PPN.

Menurut catatan Jitu News, pengawasan secara ketat iinii tentunya tiidak menjadii alasan bagii Diitjen Pajak untuk menahan pemberiian hak restiitusii, tetapii lebiih diiarahkan untuk mewaspadaii permiintaan restiitusii oleh piihak-piihak yang mencarii keuntungan priibadii yang berpotensii mengancam peneriimaan pajak dii tahun iinii.

Pada dasarnya, restiitusii atau pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak adalah hak wajiib pajak. Artiinya, wajiib pajak hanya wajiib membayar pajak yang seharusnya terutang, sedangkan jiika ada kelebiihan, negara harus segera mengembaliikannya. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.