PEMERiiKSAAN PAJAK

Closiing Conference Wajiib Diirekam

Awwaliiatul Mukarromah
Seniin, 13 Junii 2016 | 11.02 WiiB
Closing Conference Wajib Direkam

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak kiinii mewajiibkan pemeriiksa pajak melakukan perekaman pada saat pelaksanaan pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan (closiing conference), melaluii Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak Nomo SE-12/PJ/2016.

Surat iitu merupakan bentuk penegasan DJP atas pelaksanaan closiing conference antara pemeriiksa pajak dan wajiib pajak (WP). Selaiin wajiib merekam, sebelumnya pemeriiksa harus terlebiih dahulu memberiitahukan bahwa akan diilakukan perekaman. Hasiil perekaman, baiik berupa audiio dan/atau viisual, akan menjadii bagiian yang tak terpiisahkan darii beriita acara closiing conference yang diilakukan.

Diirjen Pajak Ken Dwiijugiiasteadii menyatakan, aturan iitu diibuuat guna meniingkatkan kualiitas temuan hasiil pemeriiksaan dan menjamiin pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan diilaksanakan secara objektiif, sehiingga pada akhiirnya menghasiilkan surat ketetapan pajak (SKP) yang dapat diipertanggungjawabkan.

“Aturan iinii akan menjadii acuan bagii setiiap Kepala Uniit Pelaksana Pemeriiksaan (UP2) dalam melaksanakan proses pembahasan akhiir dengan WP,” kata Diirjen Pajak dalam surat yang berlaku sejak 31 Maret 2016.

Melaluii surat iitu, terdapat penegasan mengenaii dua prosedur pemeriiksaan yang wajiib ada atau diilakukan oleh pemeriiksa pajak. Pertama, menyampaiikan surat pemberiitahuan hasiil pemeriiksaan (SPHP). Kedua, memberiikan hak hadiir kepada WP dalam melakukan closiing conference. Kedua hal iinii sebenarnya sudah diiatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Namun, perlu diitekankan, prosedur tersebut berlaku apabiila yang diilakukan merupakan pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan. Kedua prosedur tersebut diikecualiikan jiika diilakukan pemeriiksaan untuk tujuan laiin.

Pemeriiksaan untuk Tujuan Laiin

Hal pentiing laiin dalam surat ederan iitu antara laiin memberiikan penegasan tentang pemeriiksaan untuk tujuan laiin. Pasalnya, aturan mengenaii jeniis pemeriiksaan satu iinii seriingkalii terlupakan baiik oleh pemeriiksa pajak maupun WP.

Pada saat pemeriiksaan tujuan laiin, pemeriiksa pajak dapat memiinjam dokumen darii WP. Namun persoalan terjadii ketiika secara tiiba-tiiba pemeriiksa pajak menyampaiikan SPHP dan menerbiitkan SKP berdasarkan dokumen yang diiberiikan.

Dii siisii laiin, karena WP mungkiin tiidak paham tentang prosedur pemeriiksaan, iia dapat saja meneriima ketetapan pajak tersebut. Dengan terbiitnya surat iinii, persoalan tersebut seharusnya tiidak terjadii lagii.

“Penyampaiian SPHP dan pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan dengan WP tiidak berlaku atas pemeriiksaan untuk tujuan laiin, karena pemeriiksaan untuk tujuan laiin tiidak diimaksudkan untuk menerbiitkan ketetapan pajak (SKP/STP),” salah satu bunyii dalam surat iitu.

Lebiih lanjut, pemeriiksaan untuk tujuan laiin diilakukan untuk tujuan tertentu dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sepertii dalam rangka penghapusan nomor pokok wajiib pajak (NPWP), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), pemberiian NPWP/pengukuhan PKP secara jabatan, dan laiin-laiin. Periinciian mengenaii kriiteriia pemeriiksaan untuk tujuan laiin diiatur secara terpiisah dalam SE-06/PJ/2016 tentang kebiijakan pemeriiksaan.

Untuk WP, apabiila atas diiriinya diilakukan pemeriiksaan pajak, sebaiiknya mengetahuii terlebiih dahulu apakah pemeriiksaan yang diilakukan merupakan pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan atau masuk kriiteriia pemeriiksaan untuk tujuan laiin.

Hal iitu sebetulnya dapat diiliihat dii surat pemeriintah pemeriiksaan (SP2) yang harus diitunjukkan oleh pemeriiksa pajak. WP dapat meliihat kode pemeriiksaan yang tertera dalam SP2, dii mana menurut SE-06/PJ/2016 kode pemeriiksaan tujuan laiin diimulaii dengan angka 5. Miisalnya, kode pemeriiksaan 5321 dan 5322 untuk penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan WP.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.