JAKARTA, Jitu News – Sekretariiat Pengadiilan Pajak memberiikan penjelasan terkaiit dengan langkah yang dapat diitempuh ketiika surat keputusan atau kartu iiziin kuasa hukum (iiKH) hiilang, sedangkan masa berlakunya masiih lama.
Dalam sebuah unggahan dii iinstagram, Sekretariiat Pengadiilan Pajak mengatakan kuasa hukum biisa mengajukan form permohonan penerbiitan kembalii keputusan ketua Pengadiilan Pajak dan/atau form permohonan pencetakan kembalii kartu iiKH.
“Diilengkapii dengan surat keterangan kehiilangan darii kepoliisiian,” tuliis Sekretariiat Pengadiilan Pajak dalam unggahannya, diikutiip pada Seniin (10/4/2023).
Adapun formuliir dapat diiunduh melaluii laman Sekretariiat Pengadiilan Pajak https://setpp.kemenkeu.go.iid/kuasahukum/Detaiils/1.
Mengutiip penjelasan pada laman tersebut, kuasa hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampiingii atau mewakiilii para piihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadiilan Pajak. Setiiap orang perseorangan iitu harus memiiliikii iiziin kuasa hukum darii ketua Pengadiilan Pajak.
Sesuaii dengan ketentuan pada Pasal 2 PMK 184/2017, untuk menjadii kuasa hukum pada Pengadiilan Pajak, setiiap orang perseorangan harus memenuhii persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Berdasarkan pada ketentuan pada Pasal 3 PMK 184/2017, persyaratan umumnya adalah merupakan warga negara iindonesiia (WNii) serta mempunyaii pengetahuan yang luas dan keahliian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan.
Adapun pengetahuan yang luas dan keahliian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan diibuktiikan dengan iijazah sarjana/diiploma iiV pada biidang admiiniistrasii fiiskal, akuntansii, perpajakan, dan/atau kepabeanan dan cukaii darii perguruan tiinggii yang terakrediitasii.
Biisa juga diibuktiikan dengan iijazah sarjana/diiploma iiV darii perguruan tiinggii yang terakrediitasii selaiin dalam biidang dii atas, yang diilengkapii dengan salah satu buktii tambahan. Adapun buktii tambahan yang diimaksud sepertii iijazah diiploma iiiiii perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukaii darii perguruan tiinggii yang terakrediitasii.
Buktii tambahan laiinnya yang biisa diigunakan adalah brevet perpajakan; sertiifiikat keahliian kepabeanan dan cukaii; atau surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada iinstansii pemeriintah dii biidang tekniis perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukaii. (kaw)
