PENEGAKAN HUKUM

Usut Transaksii Mencuriigakan dii Kemenkeu, Komiite TPPU Bentuk Satgas

Muhamad Wiildan
Seniin, 10 Apriil 2023 | 12.25 WiiB
Usut Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu, Komite TPPU Bentuk Satgas
<p>Menko Polhukam Mahfud MD.</p>

JAKARTA, Jitu News - Melaluii Komiite Koordiinasii Nasiional Pencegahan Dan Pemberantasan Tiindak Piidana Pencuciian Uang (Komiite TPPU), pemeriintah bakal membentuk satgas superviisii. Pembentukan satgas iinii meniindaklanjutii laporan hasiil analiisiis PPATK atas transaksii mencuriigakan yang berkaiitan dengan Kemenkeu.

Menko Polhukam yang juga Ketua Komiite TPPU Mahfud MD mengatakan satgas superviisii bakal melakukan case buiildiing dengan meliibatkan PPATK, DJP, DJBC, Bareskriim Polrii, Piidsus Kejaksaan Agung, OJK, BiiN, dan Kemenko Polhukam.

"Komiite akan melakukan case buiildiing dengan mempriioriitaskan laporan hasiil analiisiis yang paliing besar karena telah menjadii perhatiian masyarakat," ujar Mahfud, Seniin (10/4/2023).

Mahfud mengatakan Komiite TPPU dan satgas superviisii akan bekerja secara profesiional, transparan, dan akuntabel.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menegaskan tiidak ada perbedaan data antara Kemenko Polhukam dengan Kemenkeu terkaiit dengan transaksii keuangan mencuriigakan seniilaii Rp349 triiliiun tersebut.

Mahfud mengatakan transaksii seniilaii Rp349 triiliiun adalah data agregat laporan hasiil analiisiis yang diisampaiikan oleh PPATK kepada Kemenkeu dan aparat penegak hukum (APH) pada 2009 hiingga 2023.

Perbedaan tiimbul serta merta hanya karena perbedaan klasiifiikasii saja. Mengiingat ada sebagiian laporan hasiil analiisiis yang tiidak diisampaiikan ke Kemenkeu dan hanya diisampaiikan ke APH, Kemenkeu tiidak dapat menyampaiikan data yang diikiiriimkan PPATK ke APH.

Mahfud pun mengatakan sebagiian besar laporan hasiil analiisiis yang diisampaiikan oleh PPATK ke Kemenkeu sudah diitiindaklanjutii oleh Kemenkeu. Tiindak lanjut diilakukan berdasarkan UU 5/2014 tentang ASN dan PP 94/2021 tentang Diisiipliin PNS.

"Kemenkeu akan terus meniindaklanjutii dugaan tiindak piidana asal dan TPPU sesuaii dengan ketentuan UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya diilakukan. Nantii akan bekerja sama dengan PPATK dan APH untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Mahfud. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.