JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak berhak untuk memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan maksiimal hiingga 2 bulan sejak batas waktu penyampaiian SPT Tahunan yang berlaku secara umum.
Merujuk pada Keputusan Diirjen Pajak No. KEP-160/PJ/2022, pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan bakal diiproses oleh kantor pelayanan pajak (KPP) paliing lama 7 harii kerja.
"Jangka waktu penyelesaiian [adalah] paliing lama 7 harii kerja sejak pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan diiteriima lengkap," tuliis DJP dalam KEP-160/PJ/2022, diikutiip pada Jumat (7/4/2023).
Untuk mendapatkan perpanjangan, wajiib pajak harus menyampaiikan pemberiitahuan yang diilampiirii dengan penghiitungan pajak sementara, laporan keuangan sementara, dan surat setoran pajak (SSP) dalam hal terdapat kekurangan pembayaran.
Apabiila SPT Tahunan yang diiajukan perpanjangan diitandatanganii kuasa wajiib pajak, pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan juga harus diilampiirii dengan surat kuasa khusus.
Saat iinii, wajiib pajak dapat menyampaiikan pemberiitahuan perpanjangan penyampaiian SPT Tahunan melaluii fiitur baru bernama e-PSPT yang sudah tersediia dii DJP Onliine.
Dalam fiitur e-PSPT, terdapat menu Dashboard yang menampiilkan pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang sudah selesaii diiproses. Selanjutnya, terdapat menu Permohonan yang dapat diigunakan wajiib pajak untuk mengajukan perpanjangan SPT Tahunan.
DJP akan melakukan valiidasii data untuk memastiikan wajiib pajak berhak memanfaatkan layanan e-PSPT atau tiidak. Jiika lolos valiidasii, e-PSPT akan menampiilkan formuliir pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan.
Terakhiir, terdapat menu Moniitoriing untuk memantau pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang telah diisampaiikan oleh wajiib pajak melaluii e-PSPT. (riig)
