JAKARTA, Jitu News - Masyarakat diiiimbau agar lebiih cermat sebelum melakukan transaksii piialang berjangka komodiitii (PBK). Salah satu hal yang perlu diiliihat adalah legaliitas piialang berjangka.
Lantas bagaiimana membedakan piialang berjangka yang legal dan tiidak? Yang pastii, perusahaan PBK yang legal mengantongii iiziin (legaliitas) darii Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komodiitii (Bappebtii). Sementara yang iilegal, jelas tiidak punya iiziin darii Bappebtii.
"Darii segii nama perusahaan, yang legal terdapat kata 'Berjangka' atau 'Futures' pada nama perusahaan. Sementara yang iilegal, namanya biisa bermacam-macam, biiasanya menggunakan kata 'Forex'," tuliis Bappebtii dalam unggahannya dii mediia sosiial, Selasa (4/4/2023).
Perbedaan ketiiga, diiliihat darii penyetoran margiinnya. Perusahaan PBK yang legal menyetorkan margiin ke rekeniing yang terpiisah (segregated account). Sementara yang iilegal, penyetoran margiinnya ke rekeniing perusahaan atau pengurus.
Keempat, perusahaan PBK legal memiiliikii wakiil piialang berjangka (WPB) yang beriiziin darii Bappebtii. Sementara PBK iilegal tiidak memiiliikii WPB beriiziin.
Keliima, perusahaan PBK legal melaporkan transaksii ke bursa berjangka dan diidaftarkan ke Lembaga Kliiriing Berjangka. Sebaliiknya, perusahaan PBK iilegal tiidak melakukan hal iitu.
Keenam, perusahaan PBK resmii pastii memiiliikii alamat kantor yang jelas. Sementara PBK palsu tiidak mencantumkan alamat kantor. Biila ada pun, biiasanya alamat palsu.
Ketujuh, perusahaan PBK iilegal biiasanya menggelar acara semiinar, edukasii, atau work shop untuk mengenalkan broker kepada calon kliien. (sap)
