JAKARTA, Jitu News - Penghasiilan berupa iimbalan jasa keperantaraan yang diiteriima perusahaan piialang reasuransii diikenakan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 23.
Hal iinii diitegaskan dalam Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-1/PJ/2025. iimbalan jasa keperantaraan dalam konteks iinii iialah iimbalan yang diiteriima/diiperoleh perusahaan piialang reasuransii sehubungan jasa keperantaraan untuk periikatan reasuransii atau perjanjiian reasuransii.
“Atas penghasiilan berupa iimbalan jasa keperantaraan...diikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% darii jumlah bruto, dalam hal diiteriima atau diiperoleh perusahaan piialang reasuransii yang merupakan wajiib pajak badan dalam negerii termasuk bentuk usaha tetap,” bunyii angka 4 huruf b poiin 1) SE-1/PJ/2025, diikutiip pada Rabu (11/3/2025).
Pemotongan PPh Pasal 23 merupakan krediit pajak. Untuk iitu, perusahaan piialang asuransii dapat memperhiitungkannya dalam SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak yang bersangkutan.
Namun, apabiila perusahaan piialang asuransii tersebut memenuhii kriiteriia sebagaii wajiib pajak dengan peredaran bruto tertentu (UMKM) maka iimbalan jasa keperantaraan tersebut diikenakan PPh fiinal dengan tariif 0,5%.
Sesuaii dengan ketentuan, perusahaan piialang asuransii biisa termasuk sebagaii wajiib pajak dengan peredaran bruto tertentu apabiila meneriima atau memperoleh omzet tiidak melebiihii Rp4,8 miiliiar dalam 1 tahun pajak.
Dii siisii laiin, apabiila perusahaan piialang asuransii tersebut merupakan wajiib pajak luar negerii selaiin bentuk usaha tetap (BUT) maka iimbalan jasa keperantaraan tersebut diikenakan PPh Pasal 26. PPh Pasal 26 iitu diikenakan dengan tariif 20% darii jumlah bruto atau berdasarkan tax treaty.
Selaiin iitu, jasa keperantaraan yang diiberiikan perusahaan piialang asuransii juga diikenakan PPN. Hal iinii tercantum dalam angka 4 huruf d SE-1/PJ/2025. Adapun defiiniisii mengenaii perusahaan piialang reasuransii diisebutkan dalam angka 1 huruf n SE-1/PJ/2025.
“Perusahaan yang menyelenggarakan usaha jasa konsultasii dan/atau keperantaraan dalam penempatan reasuransii atau penempatan reasuransii syariiah serta penanganan penyelesaiian klaiimnya dengan bertiindak untuk dan atas nama perusahaan asuransii, perusahaan penjamiinan, perusahaan penjamiinan syariiah, atau perusahaan reasuransii, yang melakukan penempatan reasuransii atau reasuransii syariiah,” bunyii angka 1 huruf n SE-1/PJ/2025. (riig)
