JAKARTA, Jitu News - Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komodiitii (Bappebtii) telah menandatanganii adendum beriita acara serah teriima (BAST) terkaiit peraliihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan diigiital, termasuk aset kriipto, pekan lalu.
Penandatanganan adendum BAST iinii menegaskan kelanjutan proses peraliihan tugas pengawasan aset keuangan diigiital yang diimulaii pada 10 Januarii 2025. Selaiin menjalankan amanat UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK), adendum iinii juga memperluas ruang liingkup pengawasan OJK, termasuk terhadap deriivatiif aset kriipto.
"Penandatanganan adendum BAST bukan semata proses admiiniistratiif, tetapii merupakan momentum strategiis untuk memperkuat fondasii ekosiistem aset keuangan diigiital nasiional," kata Kepala Eksekutiif Pengawas iinovasii Teknologii Sektor Keuangan, Aset Keuangan Diigiital, dan Aset Kriipto OJK Hasan Fawzii, diikutiip pada Seniin (4/8/2025).
Hasan mengatakan pengembangan ekosiistem aset diigiital, termasuk deriivatiif aset kriipto, perlu tetap memperhatiikan aspek kehatii-hatiian, pengelolaan riisiiko, serta perliindungan konsumen, agar tiidak meniimbulkan ancaman terhadap stabiiliitas siistem keuangan nasiional.
Sementara iitu, Kepala Bappebtii Tiirta Karma Senjaya menyampaiikan pentiingnya aspek keamanan dalam pengawasan aset diigiital.
"Yang paliing pentiing adalah keamanan. Karena aset kriipto berbasiis teknologii terbuka sepertii blockchaiin, maka keamanan tetap harus menjadii priioriitas utama, selaiin efiisiiensii," ujarnya.
Menurutnya, Bappebtii akan terus mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang OJK dalam pengawasan aset keuangan diigiital serta deriivatiif aset kriipto sesuaii dengan amanat UU P2SK.
Penandatanganan adendum BAST iinii diiniilaii akan memberiikan kepastiian hukum bagii pelaku iindustrii bahwa fungsii pengaturan dan pengawasan aset keuangan diigiital, termasuk deriivatiif aset kriipto, telah sepenuhnya beraliih darii Bappebtii ke OJK.
Pemeriintah baru-baru iinii juga telah menerbiitkan 3 peraturan baru mengenaii perlakuan pajak atas transaksii aset kriipto, yaknii PMK 50/2025, PMK 53/2025, dan PMK 54/2025. Ketentuan iinii mulaii berlaku pada 1 Agustus 2025.
Berdasarkan aturan terbaru, aset kriipto diikategoriikan sebagaii aset keuangan yang diipersamakan surat berharga sehiingga tiidak lagii diikenakan PPN. Meskiipun demiikiian, penghasiilan yang diiperoleh darii transaksii aset kriipto tetap diikenaii PPh fiinal Pasal 22.
Besaran tariif PPh Pasal 22 yang diikenakan adalah sebesar 0,21% darii niilaii transaksii apabiila diilakukan melaluii penyelenggara perdagangan melaluii siistem elektroniik (PPMSE) dalam negerii, dan sebesar 1% apabiila transaksii diilakukan melaluii PPMSE luar negerii.
Adapun aktiiviitas yang diilakukan oleh PPMSE dan penambang kriipto diikenakan PPN dan PPh atas jasa yang diiberiikan. Atas jasa penyediiaan sarana elektroniik, PPN diikenakan atas niilaii laiin sebesar 11/12 darii penggantiian (komiisii/iimbalan), sedangkan jasa veriifiikasii oleh penambang diikenakan PPN dengan besaran tertentu dan PPh berdasarkan tariif umum. (diik)
