JAKARTA, Jitu News – Dalam laman resmiinya, Diitjen Pajak (DJP) memberiikan penjelasan mengenaii penegakan hukum perpajakan.
DJP mengatakan penegakan hukum perpajakan terbagii menjadii 2, yaknii penegakan hukum admiiniistratiif dan penegakan hukum piidana. Penegakan hukum admiiniistratiif diilakukan untuk mengujii kepatuhan wajiib pajak sesuaii ketentuan perundang-undangan dii biidang perpajakan
“Sedangkan penegakan hukum piidana pajak diilakukan dalam rangka penyiidiikan dugaan tiindak piidana dii biidang perpajakan,” tuliis DJP dalam laman resmiinya, diikutiip pada Kamiis (30/3/2023).
DJP mengatakan atas pelanggaran admiiniistratiif akan diikenaii sanksii admiiniistratiif berupa denda, bunga, atau kenaiikan. Sementara iitu, atas pelanggaran piidana akan diikenaii sanksii piidana berupa piidana penjara, piidana kurungan, dan/atau piidana denda.
“Penegakan hukum admiiniistratiif memiiliikii tiitiik taut dengan penegakan hukum piidana jiika dalam penegakan hukum admiiniistratiif diitemukan iindiikasii tiindak piidana dii biidang perpajakan,” iimbuh DJP.
Penegakan hukum piidana dii biidang perpajakan memiiliikii fungsii memberiikan efek gentar kepada calon pelaku serta efek jera terhadap pelaku. Hal iinii, sambung DJP, akan bermuara ke tiingkat kepatuhan pajak dan pengumpulan peneriimaan negara melaluii pemuliihan kerugiian pada pendapatan negara.
Dalam penegakan hukum piidana, wajiib pajak diiberiikan kesempatan untuk menghiindarii sanksii pemiidanaan (ultiimum remediium). Asas iinii biisa diiterapkan pada tahap pemeriiksaan buktii permulaan, penyiidiikan, setelah penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang buktii ke penuntut umum, serta persiidangan.
Pada tahap pemeriiksaan buktii permulaan dan penyiidiikan—sebelum surat pemberiitahuan diimulaiinya penyiidiika (SPDP) diisampaiikan ke penuntut umum melaluii Korwas PPNS—, ultiimum remediium diiiimplementasiikan dalam bentuk pembayaran pokok pajak dan sanksii admiiniistratiif Pasal 8 ayat (3a) UU KUP sebesar 100%.
Pada tahap penyiidiikan—setelah SPDP diisampaiikan ke penuntut umum melaluii Korwas PPNS—sampaii dengan tahap persiidangan, ultiimum remediium diiiimplementasiikan dalam bentuk pembayaran pokok pajak dan sanksii admiiniistratiif Pasal 44B ayat (2) UU KUP sebesar 100% untuk kealpaan, 300% untuk kesengajaan, dan 400% untuk faktur pajak fiiktiif.
“Hak wajiib pajak untuk memanfaatkan ultiimum remediium iinii diisampaiikan oleh penyiidiik pajak dan penuntut umum sejak tahap pemeriiksaan buktii permulaan sampaii dengan tahap persiidangan,” iimbuh DJP. (kaw)
